Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2016/PN sml INDRA NOVIANTO, SH. ANTONIUS MATRUTI Alias LION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 16/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-13/S.1.15/Euh.2/03/2016
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA NOVIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS MATRUTI Alias LION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa ANTONIUS MATRUTI Alias LION, pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekitar pukul 19.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  2015 bertempat di depan rumah saksi korban JOSEPH BAPPO NGUTRA Alias NGUTRA, Desa Wowonda Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :

    -------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa dalam perjalanan pulang menuju rumahnya setelah selesai mengkonsumsi minuman keras di pantai Wowonda, pada saat terdakwa melintas di depan rumah saksi korban JOSEPH BAPPO NGUTRA Alias NGUTRA terdakwa mendengar suara saksi ESTERLINA MARIAN alias SANTI yang sedang duduk gangga (tempat duduk) yang terletak di depan rumah saksi korban bersama dengan saksi YULIA FENANLAMPIR, saksi CLEMENTINA FENANLAMPIR, saksi AGUSTINA BATIURAT dan saksi LEO ORATMANGUN sedang tertawa-tawa, karena mendengar suara tertawaan tersebut terdakwa mengira jika saksi ESTERLINA MARIAN, saksi YULIA FENANLAMPIR, saksi CLEMENTINA FENANLAMPIR, saksi AGUSTINA BATIURAT dan saksi LEO ORATMANGUN sedang menertawakan dirinya sehingga membuat terdakwa tersinggung, selanjutnya terdakwa yang sudah emosi dan dalam pengaruh minuman keras lalu berlari menuju ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang kemudian terdakwa kembali lagi mendatangi rumah saksi korban, sesampainya di rumah saksi korban kemudian sambil memegang parang terdakwa berteriak kepada saksi ESTERLINA MARIAN, saksi YULIA FENANLAMPIR, saksi CLEMENTINA FENANLAMPIR, saksi AGUSTINA BATIURAT dan saksi LEO ORATMANGUN yang sedang duduk di gangga (tempat duduk) dengan mengatakan : “ E.. lubang puki e kamong tertawa apa ...!!”, selanjutnya saksi LEO ORATMANGUN menyuruh saksi ESTERLINA MARIAN, YULIA FENANLAMPIR, saksi CLEMENTINA FENANLAMPIR, dan saksi AGUSTINA BATIURAT untuk masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu, namun terdakwa tetap mengikuti, setelah saksi ESTERLINA MARIAN, YULIA FENANLAMPIR, saksi CLEMENTINA FENANLAMPIR, dan saksi AGUSTINA BATIURAT berada di dalam rumah terdakwa kembali berteriak dengan mengatakan “ Lubang Puki ee..!! sambil memotong pintu rumah, karena mendengar ada keributan di rumahnya kemudian saksi korban JOSEPH BAPPO NGUTRA Alias NGUTRA mendatangi terdakwa kemudian menyampaikan kepada terdakwa dengan mengatakan “kenapa kamu potong pintu..?” kemudian dijawab oleh terdakwa “ we kamu siapa..?” kemudian terdakwa mendekati saksi korban JOSEPH BAPPO NGUTRA Alias NGUTRA lalu terdakwa mengangkat sebilah parang yang di bawa dengan tangan kirinya kemudian meletakkan parang tersebut di leher sebelah kanan saksi korban sambil mengatakan “Beta potong se..!!” namun karena terdakwa mendengar ada suara ribut-ribut di sekitar lapangan bola sehingga terdakwa menarik kembali parangnya dan mendatangi arah datangnya suara keributan tersebut, setelah itu terdakwa kembali lagi mendatangi saksi korban JOSEPH BAPPO NGUTRA Alias NGUTRA sambil mengatakan “Beta potong se” sebanyak 2 (dua) kali hingga akhirnya beberapa orang keluarga terdakwa menghentikan perbuatan terdakwa dan membawa terdakwa pulang menuju ke rumahnya.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia  Nomor 12 Tahun 1951.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya