Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2015/PN Sml AGUSTINUS THIODORUS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI, Cq. GUBERNUR PROPINSI MALUKU di AMBON, Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS THIODORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHAGUSTINUS THIODORUS
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI, Cq. GUBERNUR PROPINSI MALUKU di AMBON, Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jumlahnya akan disebutkan kemudian dalam permohonan sita jaminan (Conservaotir Beslag)

3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi.

4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 7.174.294.300 (Tujuh milyar seratus tujuh puluh empat juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus rupiah)

5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.

6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa / Dwangsong sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran, yang dihitung sejak putusan ini diucapkan.

7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak