Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2015/PN Sml ALEXANDER DAVID ANGWARMASE RONNY LATUHARHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALEXANDER DAVID ANGWARMASE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RONNY LATUHARHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima gugatan PENGGUGAT

2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya kepada TERGUGAT

4. Menyatakan SAH dan Berharga Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Ir. Soekarno no. 75 di kota Saumlaki dengan luas 13mx30m = 390 m persegi dengan batas-batas:

- Utara berbatasan dengan Tuan Aron Samponu

- Timur berbatasn dengan jalan Ir. Soekarno

- Selatan berbatasan dengan tanah adat desa

- Barat berbatasan dengan pohon batu.

5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGATyang dihitung sebagai berikut :

Kerugian material Rp. 180.000.000,- x 7 tahun = Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) ditambah Kerugian imaterial Rp. 50.000.000,- sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp. 1.310.000.000,- (satu milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah)

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah) perhari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini.

7. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan Banding, Kasasi atau PK.

SUBSIDAIR : Apabila Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak