Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 30 Nov. 2012 |
Klasifikasi Perkara |
Penyalahgunaan Hak |
Nomor Perkara |
25/PDT.G/2012/PN.SML |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ATANASIUS SAMPONU, BE |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN, SH | ATANASIUS SAMPONU, BE | 2 | NIKOSON LARTUTUL, SH | ATANASIUS SAMPONU, BE | 3 | ANTHONI HATANE, SH., MH | ATANASIUS SAMPONU, BE |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI :
- Meletakan Sita Jaminan terhadap objek sengketa;
- Melarang Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun diatas objek sengketa sampai adanya putusan dalam perkara ini yang memiliki kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
Primair.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan atas objek sengketa;
- Menyatakan tanah dan berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan rumah permanent seluas 861 m2 (delapan ratus enam puluh satu meter persegi) sesuai sertifikat hak milik no. 30 adalah milik yang sah dari Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah dan bangunan milik Penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat yaitu : a. Kerugian Materil adalah sebesar Rp. 2.321.150.000,- (Dua milyar tiga ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), b.Kerugian Inmateril adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan lestari, tanpa ada ikatan hak apapun dengan orang lain dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat sebagai Pemilik yang sah.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta (uit voerbaar Bi Voorraad), walaupun Tergugat nyatakan banding, kasasi dan perlawanan (verzet);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |