Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2024/PN Sml | 1.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H. 2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H. 3.NIKKO ANDERSON, S.H. |
MOHAMAD BUSRA MANAF Alias BUSRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2024/PN Sml | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-34/Q.1.13/Eoh.2/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN Nomor: PDM-21/Q.1.13/Eoh.2/04/2024
Penyidik : Tidak dilakukan penahanan Penuntut Umum ::
Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD BUSRA MANAF alias BUSRA, pada Hari Selasa Tanggal 13 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni pada tahun 2023, bertempat di Mesjid Al-Muhajirin Larat, Desa Ritabel, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban H. M. Ibrahim Yasin alias Ibrahim dengan cara sebagai berikut :
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, laki-laki umur lima puluh enam tahun dengan pemeriksaan fisik korban ditemukan Bengkak pada tulang pipi kiri panjang dua koma lima centimeter lebar dua centimeter dan Memar pada area betis kaki kiri bagian dalam dengan ukuran panjang empat koma lima centimeter lebar dua koma lima centimeter yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
-----------Bahwa Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |