Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
YUSTINA SAMANGUN ALIAS TINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-10/S.1.15/Epp.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSTINA SAMANGUN ALIAS TINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa YUSTINA SAMANGUN ALIAS TINA Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di depan rumah terdakwa Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (saksi korban Maria Everista Mandessy Alias Mia) dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal ketika saksi korban sedang duduk disamping rumah, tiba-tiba saksi korban mendengar teriakan secara berulang-ulang bahwa “perempuan lubang puki, seng tau malu, muka tabal, selingkuh dengan orang pung laki lalu murni pukul sampe muka picah-picah”, kemudian datang saksi Yulita Resilai menghampiri saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban bahwa “mia, itu Yustina ada maki-maki kamu sana” kemudian saat masyarakat telah keluar beribadah dari gereja kemudian saksi korban menghampiri terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa tentang maksud dari perkataan terdakwa tersebut kemudian terdakwa kembali mengatakan kepada saksi korban bahwa “perempuan selingkuh, seng tau malu, muka tabal, murni pukul sampe muka pica-pica terus murni buang bh deng calana dalam di dia pung dalam muka par tutup dia pung lubang puki tu” kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa bahwa “itu urusan saya dengan murni” namun terdakwa terus berteriak mengatakan kalimat tersebut kepada saksi korban sehingga saksi korban merasa malu dan menangis.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya