Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2017/PN sml 1.HENDRIK SIKTEUBUN, SH
2.SULFIKAR, S.H.
1.SAMUEL PEPNA, S.PD Alias SEMI
2.YOHANES YUSUP PEPNA Alias ANES
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 72/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-310/S.1.13.9/Ep.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
2SULFIKAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUEL PEPNA, S.PD Alias SEMI[Penahanan]
2YOHANES YUSUP PEPNA Alias ANES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa mereka terdakwa I. SAMUEL PEPNA., S.pd alias SEMI dan terdakwa II. YOHANES YUSUP PEPNA alias ANES, pada hari minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2017 bertempat di Tiakur Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (tepatnya di belakang rumah saksi korban),  atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban FREDERIK REIMASA S.Sos alias EDY, yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

Bermula pada hari minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 Wit, ketika saksi korban FREDERIK REIMASA S.Sos alias EDY pulang kerumahnya untuk mandi tiba-tiba datang terdakwa II. YOHANES YUSUP PEPNA alias ANES langsung masuk ke dalam rumah saksi korban dan memukul saksi korban dengan sekuat tenaga dengan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah wajah dari saksi korban sebanyak 5 (lima) kali namun ditangkis oleh saksi korban sehingga mengenai pipi kiri dekat pelipis mata kiri, dagu, kedua tangan, turuk kiri dan kanan saksi korban, kemudian terdakwa II YOHANES YUSUP PEPNA alias ANES berjalan keluar meninggalkan rumah saksi korban, berselang 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa II YOHANES YUSUP PEPNA alias ANES datang kembali ke rumah saksi korban bersama dengan terdakwa I. SAMUEL PEPNA., S.pd alias SEMI  dengan mengendarai sepeda motor dan ketika saksi korban sedang berada di tempat santai (gang) di belakang rumah saksi korban bersama dengan saksi SIMON YUSUF WAWILOY lalu terdakwa I SAMUEL PEPNA., S.pd alias SEMI  turun dari sepeda motor dan langsung memukul saksi korban dengan sekuat tenaga menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai pada tangan mengenai tangan dari saksi sebanyak 2 (dua) kali dan pada testa saksi korban sebanyak 1 (satu)  kali kemudian  terdakwa I langsung menendang korban dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai perut dari saksi korban setelah itu terdakwa I kembali meninju korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai pipi kiri saksi korban, sehingga saksi korban merasa sakit dan tempat terjadinya kekerasan bersama tersebut merupakan tempat umum yang dapat dilihat oleh banyak orang

Bahwa akibat perbuatan paa terdakwa maka saksi korban mengalami bengkak di telinga kiri 2 x 2 cm dan bengkak di lengan bawah kanan  2 x 2 cm sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 330/26/VII/RSUD/2017 tanggal 30 Agustus 2017 atas nama FREDERIK REIMASA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JIMMY SIDAHANIS, dokter pada RSU Daerah Maluku Barat Daya, yang menyimpulkan bahwa bengkak di telinga kiri dan lengan bawah kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul. ------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.- ---------------------------------------------

ATAU

Kedua :

 

----- Bahwa mereka terdakwa I. SAMUEL PEPNA., S.pd alias SEMI dan terdakwa II. YOHANES YUSUP PEPNA alias ANES, pada hari minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2017 bertempat di Tiakur Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (tepatnya di belakang rumah saksi korban),  atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan atau turut serta melakukan penganiyaan terhadap seorang laki-laki yaitu saksi korban FREDERIK REIMASA S.Sos alias EDY, yang dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 Wit, ketika saksi korban FREDERIK REIMASA S.Sos alias EDY pulang kerumahnya untuk mandi tiba-tiba datang terdakwa II. YOHANES YUSUP PEPNA alias ANES langsung masuk ke dalam rumah saksi korban dan memukul saksi korban dengan sekuat tenaga dengan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah wajah dari saksi korban sebanyak 5 (lima) kali namun ditangkis oleh saksi korban sehingga mengenai pipi kiri dekat pelipis mata kiri, dagu, kedua tangan, turuk kiri dan kanan saksi korban, kemudian terdakwa II YOHANES YUSUP PEPNA alias ANES berjalan keluar meninggalkan rumah saksi korban, berselang 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa II YOHANES YUSUP PEPNA alias ANES datang kembali ke rumah saksi korban bersama dengan terdakwa I. SAMUEL PEPNA., S.pd alias SEMI  dengan mengendarai sepeda motor dan ketika saksi korban sedang berada di tempat santai (gang) di belakang rumah saksi korban bersama dengan saksi SIMON YUSUF WAWILOY lalu terdakwa I SAMUEL PEPNA., S.pd alias SEMI  turun dari sepeda motor dan langsung memukul saksi korban dengan sekuat tenaga menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai pada tangan mengenai tangan dari saksi sebanyak 2 (dua) kali dan pada testa saksi korban sebanyak 1 (satu)  kali kemudian  terdakwa I langsung menendang korban dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai perut dari saksi korban setelah itu terdakwa I kembali meninju korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai pipi kiri saksi korban, sehingga saksi korban merasa sakit.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa maka saksi korban mengalami di telinga kiri 2 x 2 cm dan bengkak di lengan bawah kanan  2 x 2 cm sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 330/26/VII/RSUD/2017 tanggal 30 Agustus 2017 atas nama FREDERIK REIMASA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JIMMY SIDAHANIS, dokter pada RSU Daerah Maluku Barat Daya, yang menyimpulkan bahwa bengkak di telinga kiri dan lengan bawah kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul. -----------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya