Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap harta yang dimohonkan Penggugat/tanah obyek sengketa yang dijadikan pembangunan jalan raya berikut harta milik Tergugat yang senilai dengan kerugian yang diderita Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang menjadi objek sengketa;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah membangun Jalan Raya diatas tanah yang menjadi objek sengketa milik Penggugat tersebut adalah merupakan Perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat diantaranya :
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya |