Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2018/PN sml HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H. CONTESA ALOWISIA MASELA Alias LELI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2018/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan APB-67/S.1.15/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CONTESA ALOWISIA MASELA Alias LELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

DAKWAAN

 

:

 

------- Bahwa terdakwa CONTESA ALOWISIA MASELA Alias LELI pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekitar jam 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di dalam kamar kost milik saksi korban NINA MANDALISA yang terletak di Desa Olilit Barat Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “penganiayaa” terhadap saksi korban NINA MANDALISA Alias NINA, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 17 Agustus sekitar jam 21.00 WIT, saksi korban menelpon suami terdakwa dengan maksud untuk meminta suami terdakwa membawa kartu memori Handphone milik saksi LEONORA MANDALISA NOYA, yang mana pada saat saksi korban menelpon suami terdakwa, terdakwa sementara berada bersama-sama dengan suami terdakwa sehingga terdakwa langsung mengambil handphone dari suami terdakwa dan terdakwa berbicara kepada saksi korban lewat telepon dengan berkata bahwa “ose kenapa telepon beta pu laki, ose tunggu besok” dan langsung terdakwa mematikan telepon milik suami terdakwa, selang beberapa saat kemudian saksi korban menghubungi suami terdakwa melalui Pesan Singkat (SMS) dengan isi pesan : “kakak kasih pulang beta pung kartu memori jua soalnya beta hari minggu sudah pulang” namun dibalas oleh terdakwa dengan isi pesan berupa kata-kata makian;
  • Bahhwa pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekitar jam 10.00. WIT, terdakwa mendatangani kamar kost saksi korban, ketika itu saksi korban sementara duduk di depan pintu kamar kost selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi korban “kenapa ose telepon beta pu laki” lalu dijawab oleh saksi korban “ kaka beta telepon mas yoyo karena antua mau kasih kartu memori kemarin beta tunggu tapi seng datang, lalu kenapa kaka SMS beta bilang anjing” kemudian terdakwa menyuruh saksi korban masuk kedalam kamar dan diikuti oleh terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kiri dan kanan lebih dari 1 (satu) kali dengan posisi saling berhadapan  kena pada kepala bagian kiri, bibir atas, rahang dan hidung saksi korban hingga saksi korban terjatuh di lantai selain itu terdakwa juga menendang saksi korban kearah betis dan pinggul saksi korban berulangkali dan terdakwa juga menjambak rambut saksi korban.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami rasa sakit dan luka sesuai dengan  Visum et Repertum Nomor : 449/RSUD-23/VR/VIII/2018 tanggal 18 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GEOVANNO H. LETTY, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. Magretti.

Hasil pemeriksaan :

Pasien datang diantar polisi dan keluarga dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan ditemukan :

  • Bengkak pada bibir atas sebelah dalam dengan ukuran tiga centimeter
  • Bengkak pada kepala bagian atas sebelah kiri dengan ukuran diameter tiga centimeter
  • Luka gores pada depan kaki kanan dengan ukuran panjang tiga centimeter lebar nol koma lima centimeter

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang perempuan dua puluh tiga tahun dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan :

  • Terdapat bengkak pada bibir atas sebelah kiri, kepala bagian atas sebelah kiri dan luka gores pada depan kaki kanan akibat terbentur benda tumpul.

  

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

        

                     

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya