Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
1.SAKEUS REFUALU Alias IKE
2.STENLI REFUALU Alias CIPLOKS
3.FLEMING REFUALU Alias WENISA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 50/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-47/S.1.15/Ep.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKEUS REFUALU Alias IKE[Penahanan]
2STENLI REFUALU Alias CIPLOKS[Penahanan]
3FLEMING REFUALU Alias WENISA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama,

------- Bahwa terdakwa I. SAKEUS REFUALU Alias IKE, terdakwa II. STENLI REFUALU Alias CIPLOKS dan terdakwa III. FLEMING REFUALU Alias WENISA, pada hari Kamis tanggal 03 November 2016 sekitar pukul 21.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2016, bertempat didalam rumah saksi korban di Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili para terdakwa “secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang (saksi korban Dorus Luanmase Alias Odu), perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika para terdakwa bersama saksi Rudini Refualu pergi kerumah saksi korban untuk menanyakan kepada saksi korban tentang kejadian pelemparan rumah yang menurut para terdakwa dilakukan oleh saksi korban, kemudian saat para terdakwa tiba di rumah korban kemudian saksi Rudini Refualu masuk kedalam rumah dan bertanya kepada saksi korban bahwa “amo (bapak) sebenarnya saya tidak setuju dengan amo punya perbuatan tadi malam itu saksli, mama sampai panic dan sampai kencing di celana dan mama takut sampe seng tidur sampai pagi dengan adik-adik”, kemudian korban mengatakan kepada saksi Rudi Refualu bahwa “bapak tidak lempar, tadi malam itu bapak lempar anjing karna anjing mau gigit bapa bukan lempar rumah tapi lempar anjing” kemudian tiba-tiba masuk terdakwa I kedalam rumah dan memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi korban terjatuh, kemudian disusul oleh terdakwa II dan terdakwa III ikut memukul saksi korban menggunakan tangan kanan dan tangan kiri serta kaki kanan dan kaki kiri para terdakwa, bahwa kemudian saat para terdakwa sedang memukul saksi korban kemudian saksi Rudini Refualu hanya berdiri di depan pintu rumah saksi korban dan melihat para terdakwa melakukan pemuklan terdhadap saksi korban, kemudian datang istri saksi korban yaitu Lenora Watumlawar mencoba melerai para terdakwa tetapi tidak bisa kemudian saksi Lenora Watumlawar keluar dari rumah dan meminta pertolongan kepada warga, bahwa saat peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa didalam rumah ada cahaya pelita yang menerangi ruangan.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka yang dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/57/VR/IX/2016 tanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani dr. Nurlaila Latif, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P. P. Magretti dengan hasil Pemeriksaan :
  • Luka iris pada alis kiri dengan ukuran dua koma lima centimeter kali nol koma empat centimeter kali nol koma dua centimeter ;
  • Luka iris pada kelopak atas mata kiri dengan ukuran dua centimeter kali nol koma tiga centimeter kali nol koma dua centimeter ;
  • Luka robek pada sudut dalam mata kiri ukuran nol koma empat centimeter kali nol koma satu centimeter ;
  • Bengkak dan memar ukuran lima centimeter kali tiga centimeter ;
  • Luka robek pada kelopak bawah mata kiri ukuran lima centimeter kali tiga centimeter ;
  • Luka robek pada kelopak bawah mata kiri ukuran nol koma enam centimeter kali nol koma dua centimeter dan nol koma lima kali nol koma satu centimeter ;
  • Perdarahan pada mata bagian dalam ;
  • Bengkak pada daerah sekitar bawah-samping mata kiri ukuran tiga centimeter kali dua kali dua koma lima centimeter ;
  • Luka lecet pada tangan kiri ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter dan satu kali nol koma satu centimeter ;
  • Bengkak pada tangan kiri ukuran lima belas centimeter kali sebelas centimeter ;
  • Luka tikam tangan kiri ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter kali satu centimeter ;
  • Bengkak pada tangan kanan dengan ukuran delapan centimeter kali tujuh koma lima centimeter ;
  • Luka lecet pada bahu atas belakang ukuran empat koma tiga centimeter kali nol koma enam centimeter ;
  • Luka lecet pada tulang belakang ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter dan tiga centimeter kali nol koma lima centimeter koma dua centimeter kali satu koma tiga centimeter ;
  • Memar ukuran lima centimeter kali dua koma lima centimeter ;
  • Luka lecat pada daerah sejajar garis ketiak kiri ukuran satu koma empat centimeter kali nol koma dua centimeter.
    •  

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------ A T A U ----------------------------------------------------

 

Kedua,

------- Bahwa terdakwa I. SAKEUS REFUALU Alias IKE, terdakwa II. STENLI REFUALU Alias CIPLOKS dan terdakwa III. FLEMING REFUALU Alias WENISA, pada hari Kamis tanggal 03 November 2016 sekitar pukul 21.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2016, bertempat didalam rumah saksi korban di Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili telah “secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang (saksi korban Dorus Luanmase Alias Odu), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika para terdakwa bersama saksi Rudini Rafualu pergi kerumah saksi korban untuk menanyakan kepada saksi korban tentang kejadian pelemparan rumah yang menurut para terdakwa dilakukan oleh saksi korban, kemudian saat para terdakwa tiba di rumah korban kemudian saksi Rudini Refualu masuk kedalam rumah dan bertanya kepada saksi korban bahwa “amo (bapak) sebenarnya saya tidak setuju dengan amo punya perbuatan tadi malam itu saksli, mama sampai panic dan sampai kencing di celana dan mama takut sampe seng tidur sampai pagi dengan adik-adik”, kemudian korban mengatakan kepada saksi Rudi Refualu bahwa “bapak tidak lempar, tadi malam itu bapak lempar anjing karna anjing mau gigit bapa bukan lempar rumah tapi lempar anjing” kemudian tiba-tiba masuk terdakwa I kedalam rumah dan memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi korban terjatuh, kemudian disusul oelh terdakwa II dan terdakwa III dan ikut memukul saksi korban menggunakan tangan kanan dan tangan kiri serta kaki kanan dan kaki kiri para terdakwa, bahwa kemudian saat para terdakwa sedang memukul saksi korban kemudian saksi Rudini Refualu hanya berdiri di depan pintu rumah saksi korban dan saat itu istri saksi korban yaitu Lenora Watumlawar mencoba melerai para terdakwa tetapi tidak bisa kemudian saksi Lenora Watumlawar keluar dari rumah dan meminta pertolongan kepada warga, bahwa saat peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa didalam rumah ada cahaya pelita yang menerangi ruangan.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka yang dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/57/VR/IX/2016 tanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani dr. Nurlaila Latif, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P. P. Magretti dengan hasil Pemeriksaan :
  • Luka iris pada alis kiri dengan ukuran dua koma lima centimeter kali nol koma empat centimeter kali nol koma dua centimeter ;
  • Luka iris pada kelopak atas mata kiri dengan ukuran dua centimeter kali nol koma tiga centimeter kali nol koma dua centimeter ;
  • Luka robek pada sudut dalam mata kiri ukuran nol koma empat centimeter kali nol koma satu centimeter ;
  • Bengkak dan memar ukuran lima centimeter kali tiga centimeter ;
  • Luka robek pada kelopak bawah mata kiri ukuran lima centimeter kali tiga centimeter ;
  • Luka robek pada kelopak bawah mata kiri ukuran nol koma enam centimeter kali nol koma dua centimeter dan nol koma lima kali nol koma satu centimeter ;
  • Perdarahan pada mata bagian dalam ;
  • Bengkak pada daerah sekitar bawah-samping mata kiri ukuran tiga centimeter kali dua kali dua koma lima centimeter ;
  • Luka lecet pada tangan kiri ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter dan satu kali nol koma satu centimeter ;
  • Bengkak pada tangan kiri ukuran lima belas centimeter kali sebelas centimeter ;
  • Luka tikam tangan kiri ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter kali satu centimeter ;
  • Bengkak pada tangan kanan dengan ukuran delapan centimeter kali tujuh koma lima centimeter ;
  • Luka lecet pada bahu atas belakang ukuran empat koma tiga centimeter kali nol koma enam centimeter ;
  • Luka lecet pada tulang belakang ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter dan tiga centimeter kali nol koma lima centimeter koma dua centimeter kali satu koma tiga centimeter ;
  • Memar ukuran lima centimeter kali dua koma lima centimeter ;
  • Luka lecat pada daerah sejajar garis ketiak kiri ukuran satu koma empat centimeter kali nol koma dua centimeter.
    •  

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya