Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.B/2020/PN Sml | 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H. 2.PRASETYO PURBO, S.H. |
1.YUSTUS NATAR Alias YUS 2.OBETH NATAR Alias FANGKI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.B/2020/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-42/Q.1.13/Eku.2/05/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I. YUSTUS NATAR Alias YUS dan Terdakwa II. OBETH NATAR Alias FANGKI pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2019 sekira pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2019, bertempat di rumah saksi korban CELEFIS SAMBONU Alias LEFIS yang terletak di Desa Rumahsalut Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” yakni terhadap saksi korban CELEFIS SAMBONU Alias LEFIS. -------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. -------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa I. YUSTUS NATAR Alias YUS dan Terdakwa II. OBETH NATAR Alias FANGKI pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2019 sekira pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2019, bertempat di rumah saksi korban CELEFIS SAMBONU Alias LEFIS yang terletak di Desa Rumahsalut Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melakukan penganiayaan” yakni terhadap saksi korban CELEFIS SAMBONU Alias LEFIS. -------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |