Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2020/PN Sml 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.PRASETYO PURBO, S.H.
1.YUSTUS NATAR Alias YUS
2.OBETH NATAR Alias FANGKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 42/Pid.B/2020/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan APB-42/Q.1.13/Eku.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSTUS NATAR Alias YUS[Penahanan]
2OBETH NATAR Alias FANGKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

KESATU

 

 

 

------- Bahwa Terdakwa I. YUSTUS NATAR Alias YUS dan  Terdakwa II. OBETH NATAR Alias FANGKI pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2019  sekira pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2019, bertempat di rumah saksi korban CELEFIS SAMBONU Alias LEFIS yang terletak di Desa Rumahsalut  Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” yakni terhadap saksi korban CELEFIS SAMBONU Alias LEFIS.

-------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. --------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I. YUSTUS NATAR Alias YUS dan  Terdakwa II. OBETH NATAR Alias FANGKI pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2019  sekira pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2019, bertempat di rumah saksi korban CELEFIS SAMBONU Alias LEFIS yang terletak di Desa Rumahsalut  Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melakukan penganiayaan” yakni terhadap saksi korban CELEFIS SAMBONU Alias LEFIS.

-------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya