Petitum |
Petitum:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat buktl yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara mi;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi Pinjaman Pokok ditambah Bunga selama 26 bulan sebesar Rp.31.000.000,-(tlga puluh satu juta rupiah), kepada Penggugat secara tunal;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialaml oleh plhak Penggugat sebesar Rp.62.000.000,-(enam puluh dua juta rupiah) kepada penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas BPKB Motor Yamaha DK 7929 DE sebagai dasar jaminan pinjaman kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (llma ratus ribu rupiah) setlap han apabila Tergugat lalai melaksanakan Isi putusan mi terhitung sejak putusan mi berkekuatan hukum tetap;
- Merighukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara mi.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili Perkara ml berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono). |