Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa MARKUS MAROMON alias MAKU pada hari minggu tanggal 05 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIT atau pada waktu lain pada bulan Juni 2023, bertempat di jalan raya depan rumah kepala Desa Lebelau, di Desa Lebelau Kecamatan Kisar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya atau pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
- Pada hari minggu tanggal 05 Maret 2023 Terdakwa Markus Maromon Alias Maku dari rumah sebelum pergi mengikuti acara pertemuan di rumah kepala Desa Lebelau Dallay Esauw Mozes untuk membicarakan perkawinan adat membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata penikam, senjata penusuk atau senjata tajam jenis pisau badik dengan cara menyelipkan di pinggang sebelah kanan kemudian menggunakan baju untuk menutupi pisau tersebut kemudian Terdakwa Markus Maromon Alias Maku memakai jaket. Kemudian pada pukul 23.00 WIT setelah selesai melaksanakan acara pertemuan di rumah kepala Desa Lebelau Dallay Esauw Mozes dan hendak pulang ke rumah masing-masing tiba-tiba terjadi adu mulut antara Terdakwa Markus Maromon Alias Maku dengan Sdr. Nathaniel Maromon Alias Natan dimana Terdakwa Markus Maromon Alias Maku berkata “kamong itu bodok” (kalian itu bodoh) kemudian Sdr. Yunus Loukasi mengatakan “siapa yang bodok” kemudian Terdakwa Markus Maromon Alias Maku langsung membuka jaketnya sambil ngamuk dan menunjukan pisau badik yang terselip di pinggangnya dan tangan kanannya langsung memegang gagang pisau jenis badik yang di sisip di pinggangnya. Melihat perbuatan atau tindakan Terdakwa Markus Maromon Alias Maku membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata penikam, senjata penusuk atau senjata tajam kemudian Sdr. Nathaniel Maromon Alias Natan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kisar.-------------------------------------------------------------------
- Bahwa Dalam perkara ini penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pisau badik dengan ukuran Panjang keseluruhan 40cm, Panjang isi 30cm dan Panjang gagang 10cm
- 1 (satu) sarung pisau terbuat dari kayu dengan Panjang keseluruhan 32cm dan terdapat tulisan MAX pada sisi depan dan belakang sarung pisau.
|