Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/PID.B/2015/PN Sml DONGAN M. T. SIRAIT, SH 1.PILIPUS MAMPESI Alias IPUS
2.MIKAEL MAMPESI Alias MIKEL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 52/PID.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Sep. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-43/S.1.15/Ep.2/09/2015
Penuntut Umum
NoNama
1DONGAN M. T. SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PILIPUS MAMPESI Alias IPUS[Penahanan]
2MIKAEL MAMPESI Alias MIKEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa terdakwa I PILIPUS MAMPESI ALIAS IPUS, terdakwa II MIKAEL MAMPESI ALIAS MIKEL pada hari Minggu tanggal 19 April 2015 sekitar pukul 17.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2015 bertempat di depan rumah Martinus Sakleresi di Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban Paulus Mampesi Alias Pau?, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ;

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal sedang diadakan

Penyelesaian adat kemudian terjadi keributan yang dilakukan terdakwa I PILIPUS MAMPESI ALIAS IPUS untuk meminta agar dapat diselesaikan adat kemudian saksi Thomas Sakliresi Alias Thomas menanggapi dengan nada yang agak keras sehingga terjadialah keributan sampai dengan saling kejar-mengejar antara terdakwa I PILIPUS MAMPESI ALIAS IPUS dengan saksi Thomas Sakliresi Alias Thomas, karena melihat kejadian tersebut korban mengikuti keduanya dengan maksud untuk melarai namun ketika korban memegang bahu terdakwa I, kemudian terdakwa I langsung membalikan badannya dan meninjuh kearah wajah korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai bibir bagian atas korban, kemudian korban hendak berlari namun datang terdakwa II MIKAEL MAMPESI ALIAS MIKEL langsung meninjuh bibir bagian atas korban, selanjutnya korban hendak pulang tepatnya di jembatan Desa Wowonda para terdakwa mengahalangi korban namun ada beberapa warga yang mengikuti korban sehingga tidak terjadi hal-hal yang dilakukan oleh para terdakwa dan korbanpun berjalan kerumah, selanjutnnya melaporkan kepada pihak yang berwajib.

- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Paulus Mampesi Alias Pau mengalami luka sesuai dengan hasil visum et repertum nomor : 449/36/VR/V/2015 tanggal 11 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr. Rumahini, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.P.P. Magretti di Saumlaki dengan hasil pemeriksaan fisik terhadap saksi korban Paulus Mampesi Alias Pau, sebagai berikut :

  • Luka lecet di bibir dalam dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter;

Dengan kesimpulan : luka lecet pada bibir dalam diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa terdakwa I AGUSTINUS LOLONLUN ALIAS AGUS, terdakwa II DELMON MORIOLKOSU ALIAS DELMON pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu ?melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan? terhadap saksi korban Paulus Mampesi Alias Pau perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ;

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal sedang diadakan penyelesaian adat kemudian terjadi keributan yang dilakukan terdakwa I PILIPUS MAMPESI ALIAS IPUS untuk meminta agar dapat diselesaikan adat kemudian saksi Thomas Sakliresi Alias Thomas menanggapi dengan nada yang agak keras sehingga terjadialah keributan sampai dengan saling kejar-mengejar antara terdakwa I PILIPUS MAMPESI ALIAS IPUS dengan saksi Thomas Sakliresi Alias Thomas, karena melihat kejadian tersebut korban mengikuti keduanya dengan maksud untuk melarai namun ketika korban memegang bahu terdakwa I, kemudian terdakwa I langsung membalikan badannya dan meninjuh kearah wajah korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai bibir bagian atas korban, kemudian korban hendak berlari namun datang terdakwa II MIKAEL MAMPESI ALIAS MIKEL langsung meninjuh bibir bagian atas korban, selanjutnya korban hendak pulang tepatnya di jembatan Desa Wowonda para terdakwa mengahalangi korban namun ada beberapa warga yang mengikuti korban sehingga tidak terjadi hal-hal yang dilakukan oleh para terdakwa dan korbanpun berjalan kerumah, selanjutnnya melaporkan kepada pihak yang berwajib.

- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Paulus Mampesi Alias Pau mengalami luka sesuai dengan hasil visum et repertum nomor : 449/36/VR/V/2015 tanggal 11 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr. Rumahini, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.P.P. Magretti di Saumlaki dengan hasil pemeriksaan fisik terhadap saksi

korban Paulus Mampesi Alias Pau, sebagai berikut :

  • Luka lecet di bibir dalam dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter;

Dengan kesimpulan : luka lecet pada bibir dalam diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya