Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/PID.B/2016/PN Sml ARJELY PONGBANNY, S.H. THOBIAS BULURDITY Alias TOBI MUDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/PID.B/2016/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-03/S.1.15/Epp.2/02/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THOBIAS BULURDITY Alias TOBI MUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa THOBIAS BULURDITY ALIAS TOBI MUDA. Pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2015 sekitar pukul 11.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 bertempat di Jalan Trans Yamdena Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban YOHANIS RATUANAK Alias NANI, yang dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------

- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal dari permasalahan tanah di tempat kejadian, yang mana ketika itu Marga BULURDITY dan ARUIBULUR ada melakukan pembersihan lahan namun karena marga saksi korban (RATUANAK) dan marga ABRAHAM BATBUAL tidak setuju dengan perbuatan Marga BULURDITY dan marga ARUIBULUR sehingga saksi korban datang ke tempat kejadian, tidak lama kemudian ABRAHAM BATBUAL datang dengan membawa parang dan mengatakan dengan suara keras ?bagaimana? Kemudian ditanggapi pula oleh BRUNO ARUIBULUR yang pada saat itu juga membawa parang mengatakan ?jadi bagaimana?? kemudian mereka berduapun langsung berkelahi (saling beradu parang), kemudian ABRAHAM BATBUAL berlari menuju saksi korban, kemudian tiba-tiba terdakwa THOBIAS BULURDITY Alias TOBI MUDA langsung menyerang saksi korban sebanyak dua kali menggunakan parang yang dipegangnya pada tangan kanan, yang pertama kearah kepala saksi korban namun dengan gerakan spontan saksi korban langsung menangkis ayunan parang tesebut dengan menggunakan tangan kanan sehingga tangan kanan saksi korban mengalami luka potong, kemudian yang kedua pada saat terdakwa THOBIAS BULURDITY Alias TOBI MUDA mengayunkan parangnya kearah saksi korban lagi, kemudian saksi korban langsung menghindar kebelakang sehingga ayunan parang tersebut langsung mengenai saksi korban pada lengan kanan atas bagian belakang.

- Bahwa berdsasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/75/VR/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 yang ditandatangani oleh dr. TARIDA SIAHAAN dokter pemerintah pada RSUD dr. P.P. Magretti ? Saumlaki, Kab. Maluku Tenggara Barat, setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan :

- Luka robek di lengan bagian bawah kanan dengan ukuran panjang empat centimeter.

- Teraba tulang patah dilengan bawah kanan.

- Luka robek di bahu kanan dengan panjang lebih kurang sepuluh centimeter.

Kesimpulan : ?luka robek dilengan bawah kanan dan bahu kanan dan teraba tulang patah dilengan bawah kanan, diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam?.

- Bahwa akibat yang ditimbulkan saksi korban terasa terhalang aktifitasnya karena harus dirawat selama empat hari dirumah sakit untuk di opname dan setelah keluar dari rumah sakit, saksi korban belum bisa melakukan aktifitas, dan saksi masih menjalani rawat jalan setiap 2 (dua) hari sekali dirumah sakit sampai saat pemeriksaan di penyidik.

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAR :

-------Bahwa terdakwa THOBIAS BULURDITY Alias TOBI MUDA, pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2015 sekitar pukul 11.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 bertempat di Jalan Trans Yamdena Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban YOHANIS RATUANAK Alias NANI, yang dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal dari permasalahan tanah di tempat kejadian, yang mana ketika itu Marga BULURDITY dan ARUIBULUR ada melakukan pembersihan lahan namun karena marga saksi korban (RATUANAK) dan marga ABRAHAM BATBUAL tidak setuju dengan perbuatan Marga BULURDITY dan marga ARUIBULUR sehingga saksi korban datang ke tempat kejadian, tidak lama kemudian ABRAHAM BATBUAL datang dengan membawa parang dan mengatakan dengan suara keras ?bagaimana? Kemudian ditanggapi pula oleh BRUNO ARUIBULUR yang pada saat itu juga membawa parang mengatakan ?jadi bagaimana?? kemudian mereka berduapun langsung berkelahi (saling beradu parang), kemudian ABRAHAM BATBUAL berlari menuju saksi korban, kemudian tiba-tiba terdakwa THOBIAS BULURDITY Alias TOBI MUDA langsung menyerang saksi korban sebanyak dua kali menggunakan parang yang dipegangnya pada tangan kanan, yang pertama kearah kepala saksi korban namun dengan gerakan spontan saksi korban langsung menangkis ayunan parang tesebut dengan menggunakan tangan kanan sehingga tangan kanan saksi korban mengalami luka potong, kemudian yang kedua pada saat terdakwa THOBIAS BULURDITY Alias TOBI MUDA mengayunkan parangnya kearah saksi korban lagi, kemudian saksi korban langsung menghindar kebelakang sehingga ayunan parang tersebut langsung mengenai saksi korban pada lengan kanan atas bagian belakang.

- Bahwa akibat yang ditimbulkan dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa berdsasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/75/VR/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 yang ditandatangani oleh dr. TARIDA SIAHAAN dokter pemerintah pada RSUD dr. P.P. Magretti ? Saumlaki, Kab. Maluku Tenggara Barat, setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan :

- Luka robek di lengan bagian bawah kanan dengan ukuran panjang empat centimeter.

- Teraba tulang patah dilengan bawah kanan.

- Luka robek di bahu kanan dengan panjang lebih kurang sepuluh centimeter.

Kesimpulan : ?luka robek dilengan bawah kanan dan bahu kanan dan teraba tulang patah dilengan bawah kanan, diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam?.

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya