Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2016/PN sml 1.ARDY, SH, MH
2.SYAMSU GUNAWAN, S.H.
ABRAHAM BATBUAL Alias BRAM Alias ABANG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-40/S.1.15/Epp.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRAHAM BATBUAL Alias BRAM Alias ABANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

             ------- Bahwa ia Terdakwa ABRAHAM BATBUAL Alias BRAM Alias ABANG, pada hari Selasa tanggal 24 Novenber 2015 sekitar pukul 11.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Trans Yamdena di Desa Sifnana Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melukai berat orang lain, karena melakukan penganiayaan berat’’ saksi korban BRUNO ARUIBULUR Alias PAPUA Alias BRURI yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

      ------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban bersama beberapa keluarganya yaitu saudara THOBIAS BULURDITY TUA, THOBIAS BULURDITY MUDA, THOMAS BULURDITY Alias THOMAS MIA, serta saudara PIUS BULURDITY sedang melakukan pembersihan di lokasi sengketa, tidak beberapa lama pihak Kepolisian datang dan menghimbau atau meminta kepada saksi korban beserta keluarganya agar menghentikan aktifitas pembersihan lokasi tersebut, atas himbauan tersebut saksi korban serta beberapa keluarganya menghentikan aktifitas pembersihan mereka, setelah saksi korban dan keluarganya menghentikaan aktifitasnya kemudian saksi korban menghubungi salah satu saudaranya via telepon  yaitu saudara THOMAS BULURDITY Alias THOMAS LENA, tidak lama kemudian datanglah saudara THOMAS BULURDITY Alias THOMAS LENA dan langsung memberikan penjelasan kepada pihak Kepolisian masalah lokasi tersebut, tiba-tiba terdakwa datang dan memarkir motornya dibelakang mobil Patroli Kepolisian lalu mengambil sebilah parang dari bagian belakang motor terdakwa  dan langsung  mengacungkan parang yang dipegangnya dengan menggunakan tangan kanannya sambil berteriak mengatakan “safe” (apa), kemudian terdakwa juga berteriak kepada Pihak Kepolisian dengan mengatakan “tangkap itu provokator, Thomas itu”, saksi korbanpun menanggapi teriakan terdakwa dengan mengatakan “safe” (apa), sehingga saksi korban dan terdakwa saling tantang dan saling menghampiri, pada saat saksi korban dan terdakwa sudah berdekatan terdakwa mundur kebelakang sementara saksi korban terus maju menghampiri terdakwa hingga terdakwa tertahan oleh salah satu motor yang diparkir dipinggir jalan dan saat itulah tiba-tiba terdakwa mengayunkan parang yang dipegangnya dengan tangan kanannya kearah saksi korban dan saksi korbanpun langsung menangkis dengan tangan kirinya yang juga sedang memegang parang namun parang terdakwa tersebut mengenai jari-jari tangan saksi korban  sehingga jari manis dan jari kelingking saksi korban putus dan jari tengah juga terluka, seketika itu pula saksi korban langsung membalas dengan mengayunkan parang kearah terdakwa tetapi terdakwa menangkisnya dengan menggunakan parang yang di pegangnya dengan tangan kanan, setelah itu terdakwa lari meninggalkan saksi korban dan saksi korbanpun memungut jari-jarinya yang telah terputus, kemudian saksi korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.                                                                                                                                                       

  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban BRUNO ARUIBULUR Alias PAPUA Alias BRURI mengalami jari kelingking dan jari manis sebelah kiri terputus pada ruas kedua, terdapat luka robek dan fraktur terbuka pada jari tengah sebelah kiri dengan ukuran luka robek  kurang lebih panjang 4 x lebar 1 cm, terdapat luka sayatan pada jari jempol sebelah kanan kurang lebih panjang 3 x lebar 1,5 cm, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 855/159/VR/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 yang di tanda tangani oleh dr. Anne Curie Naiborhu, sehingga saksi korban mengalami cacat seumur hidup karena jari-jari saksi korban terputus dan tidak dapat tersambung lagi. -

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat  (1) KUH Pidana. -------------------------------------

 

------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------

 

Kedua

             ------- Bahwa ia Terdakwa ABRAHAM BATBUAL Alias BRAM Alias ABANG, pada hari Selasa tanggal 24 Novenber 2015 sekitar pukul 11.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Trans Yamdena di Desa Sifnana Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat’’ terhadap saksi korban BRUNO ARUIBULUR Alias PAPUA Alias BRURI yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

      ------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban bersama beberapa keluarganya yaitu saudara THOBIAS BULURDITY TUA, THOBIAS BULURDITY MUDA, THOMAS BULURDITY Alias THOMAS MIA, serta saudara PIUS BULURDITY sedang melakukan pembersihan di lokasi sengketa, tidak beberapa lama pihak Kepolisian datang dan menghimbau atau meminta kepada saksi korban beserta keluarganya agar menghentikan aktifitas pembersihan lokasi tersebut, atas himbauan tersebut saksi korban serta beberapa keluarganya menghentikan aktifitas pembersihan mereka, setelah saksi korban dan keluarganya menghentikaan aktifitasnya kemudian saksi korban menghubungi salah satu saudaranya via telepon  yaitu saudara THOMAS BULURDITY Alias THOMAS LENA, tidak lama kemudian datanglah saudara THOMAS BULURDITY Alias THOMAS LENA dan langsung memberikan penjelasan kepada pihak Kepolisian masalah lokasi tersebut, tiba-tiba terdakwa datang dan memarkir motornya dibelakang mobil Patroli Kepolisian lalu mengambil sebilah parang dari bagian belakang motor terdakwa  dan langsung  mengacungkan parang yang dipegangnya dengan menggunakan tangan kanannya sambil berteriak mengatakan “safe” (apa), kemudian terdakwa juga berteriak kepada Pihak Kepolisian dengan mengatakan “tangkap itu provokator, Thomas itu”, saksi korbanpun menanggapi teriakan terdakwa dengan mengatakan “safe” (apa), sehingga saksi korban dan terdakwa saling tantang dan saling menghampiri, pada saat saksi korban dan terdakwa sudah berdekatan terdakwa mundur kebelakang sementara saksi korban terus maju menghampiri terdakwa hingga terdakwa tertahan oleh salah satu motor yang diparkir dipinggir jalan dan saat itulah tiba-tiba terdakwa mengayunkan parang yang dipegangnya dengan tangan kanannya kearah saksi korban dan saksi korbanpun langsung menangkis dengan tangan kirinya yang juga sedang memegang parang namun parang terdakwa tersebut mengenai jari-jari tangan saksi korban  sehingga jari manis dan jari kelingking saksi korban putus dan jari tengah juga terluka, seketika itu pula saksi korban langsung membalas dengan mengayunkan parang kearah terdakwa tetapi terdakwa menangkisnya dengan menggunakan parang yang di pegangnya dengan tangan kanan, setelah itu terdakwa lari meninggalkan saksi korban dan saksi korbanpun memungut jari-jarinya yang telah terputus, kemudian saksi korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban BRUNO ARUIBULUR Alias PAPUA Alias BRURI mengalami jari kelingking dan jari manis sebelah kiri terputus pada ruas kedua, terdapat luka robek dan fraktur terbuka pada jari tengah sebelah kiri dengan ukuran luka robek  kurang lebih panjang 4 x lebar 1 cm, terdapat luka sayatan pada jari jempol sebelah kanan kurang lebih panjang 3 x lebar 1,5 cm, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 855/159/VR/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 yang di tanda tangani oleh dr. Anne Curie Naiborhu, sehingga saksi korban mengalami cacat seumur hidup karena jari-jari saksi korban terputus dan tidak dapat tersambung lagi. -

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat  (2) KUH Pidana. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya