Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.Sus/2018/PN sml | 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H. 2.ARLY SUMANTO, S.H. 3.PRASETYO PURBO, S.H. |
EDDY SANTIAGO Alias IPE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Nov. 2018 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 92/Pid.Sus/2018/PN sml | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Nov. 2018 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-69/S.1.15/Euh.2/11/2018 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU : ---------- Bahwa terdakwa EDDY SANTIAGO Alias IPE bersama-sama dengan sdr. JUSTINUS SUARLIAK Alias TINUS, sdr. RIKI PEMBUAIAN Alias RIKI, sdr. RIANTO TAKELA Alias RIAN, dan sdr. ARIS YEDNI NENOHAI Alias ARIS (Penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 20 November 2017 sekitar pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2017 bertempat di Gudang Kasanova yang terletak di Jalan Matilda Batlayery Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, “melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan produksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun sebagai kemasan pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia”, dimana perbuatan tersebut, para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------- ----------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika saksi MUHAMMAD H. SYAKHRANIE, S.Tr.K Alias AZIE bersama-sama rekan-rekannya dari Kepolisian Resor Maluku Tenggara Barat melaksanakan tugas dalam bentuk kegiatan Operasi Intelijen dengan sandi ”Pangan Duan Lolat tahun 2017” dan kemudian saksi MUHAMMAD H. SYAKHRANIE, S.Tr.K Alias AZIE dan rekan-rekannya menemukan di Gudang Kasanova milik dari terdakwa EDDY SANTIAGO Alias IPE adanya aktifitas dari sdr. JUSTINUS SUARLIAK Alias TINUS, sdr. RIKI PEMBUAIAN Alias RIKI, sdr. RIANTO TAKELA Alias RIAN, dan sdr. ARIS YEDNI NENOHAI Alias ARIS yang sementara membuka kemasan beras “DORAEMON” untuk dikemas kembali dalam kemasan beras “merak” dan kemasan beras “ikan mas” yang mana sdr. RIKI PEMBUAIAN Alias RIKI sdr. RIANTO TAKELA Alias RIAN, dan sdr. ARIS YEDNI NENOHAI Alias ARIS awalnya membuka kemasan beras “Doraemon” kemudian menuangkan beras tersebut keatas ayakan selanjutnnya ditapis diatas terpal yang telah disediakan oleh para terdakwa dan kemudian kotoran beras “doraemon” tersebut dibuang selanjutnya diletakan obat hama pembasmi serangga bermerek “DELICIA GASTOXIN” sebanyak kurang lebih 5 (lima) buah diatas karung setelah itu ditutup lagi dengan terpal dan dibiarkan selama 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) hari baru dibuka kembali terpal tersebut lalu obat pembasmi serangga bermerek “DELICIA GASTOXIN” diambil dan dibuang kemudian sdr. RIKI PEMBUAIAN Alias RIKI sdr. RIANTO TAKELA Alias RIAN, dan sdr. ARIS YEDNI NENOHAI Alias ARIS kembali menapis beras “doraemon” untuk kedua kalinya dengan menggunakan ayakan yang lebih halus untuk mengeluarkan hama beras yang dimaksud setelah itu disi kembali dalam kemasan (karung) beras “ikan mas” dan “merak” kemudian sdr. JUSTINUS SUARLIAK Alias TINUS yang bertindak selaku mandor menimbang beras tersebut dengan rincian untuk kemasan (karung) beras “merak” disi sebanyak 39,5 Kilogram sementara untuk kemasan (karung) “merak” disi sebanyak 19,5 Kilogram selanjutnya dilakukan penjahitan terhadap kemasan beras tersebut dan kemudian sdr. EDI SANTIAGO menjualnya kepada saksi PAULUS GO Alias CENG, saksi MELYA ASTRI PESEWERISSA Alias EMI, saksi LA TALDIN Alias TALDIN, saksi FAJAR SHODIK Alias FAJAR, LA ODE MAN IRFA IDRUS Alias IFON, saksi LA ODE ALIMUSADIN Alias FALEN, saksi ARIMUDIN Alias LIHAM Alias ARI, saksi LA SIMU Alias SIMU, saksi LA UTE dan saksi BAENUDIN Alias BAE. Bahwa kegiatan tersebut sdr. JUSTINUS SUARLIAK Alias TINUS sdr. RIKI PEMBUAIAN Alias RIKI sdr. RIANTO TAKELA Alias RIAN, dan sdr. ARIS YEDNI NENOHAI Alias ARIS lakukan semenjak September 2017 sampai dengan Nopember 2017 atas perintah atau suruhan dari terdakwa EDI SANTIAGO Alias IPE yang merupakan majikan dari mereka. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labortoris Kriminalistik Nomor Lab : 260/KKF/I/2017 tanggal 26 Februari 2018 oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa : Barang bukti 1 (satu) bungkus /kantong beras putih yang siap dijual dengan berat 1 KG (27/2018/KKF), 1 bungkus /kantong beras putih yang dicurah /yang difunigasi dan belum diayak dengan berat 1 KG (29/2018/KKF) dan 1 (satu) bungkus / kantong ampas sisa hasil ayakan beras dengan berat 1 KG (30/2018/KKF)seperti tersebut dalam Bab I diatas mengandung Senyawa Fosfin Keterangan Aluminium Fosfida merupakan bahan aktif dari Delicia gastosin Delicia Gaxtoxin adalah petistida yang dapat menghasilkan gas fosfin dan terbukti sangat ampuh dan efektif membunuh hama (organis mengganggu) terhadap komoditi pertanian/ pangan (beras,gandum, tepung terigu) yang disimpan dalam berbagai tempat penyimpanan (silo, gudang, container, palka kapal atau gerbong kereta api)
Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM no.PM.02.04.1092.01.18.007 tanggal 5 Januari 2018 dengan contoh beras putih yang siap dijual dengan kesimpulan : contoh tersebut diatas tidak memenuhi syarat terhadap parameter yang diuji Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM no.PM.02.04.1092.01.18.008 tanggal 5 Januari 2018 dengan contoh ampas beras yang diayak dengan kesimpulan : contoh tersebut diatas tidak memenuhi syarat terhadap parameter yang diuji ---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 138 Jo. Pasal 83 Ayat (1) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------
ATAU KEDUA :
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |