Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/PID.B/2015/PN Sml DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH. 1.HIRONIMUS SNYERAMWAIN Alias ISMAN MARATU Alias ISMAN
2.TROPINUS LUANMAS Alias TINUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/PID.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-03/S.1.15/Epp.2/01/2015
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY SAPUTRA KURNIAWAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIRONIMUS SNYERAMWAIN Alias ISMAN MARATU Alias ISMAN[Penahanan]
2TROPINUS LUANMAS Alias TINUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I HIRONIMUS SNYERAMWAIN Alias ISMAN MARATU Alias ISMAN dan Terdakwa II TROPINUS LUANMAS Alias TINUS pada Hari Minggu Tanggal 16 Nopember 2014 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Nopember tahun 2014 bertempat di dalam ruang kelas atau sebuah ruangan yang masih masuk dalam area Sekolah Yayasan Pendidikan Santo Paulus di Desa Olilit Raya Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa I HIRONIMUS SNYERAMWAIN Alias ISMAN MARATU Alias ISMAN dan Terdakwa II TROPINUS LUANMAS Alias TINUS telah melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula dari Terdakwa I HIRONIMUS SNYERAMWAIN Alias ISMAN MARATU Alias ISMAN dan Terdakwa II TROPINUS LUANMAS Alias TINUS pada hari sabtu siang tanggal 15 Nopember 2014 secara bersama-sama duduk minum sopi di dekat Gereja Katholik di Desa Olilit Lama. Dan selanjutnya Terdakwa I HIRONIMUS SNYERAMWAIN Alias ISMAN MARATU Alias ISMAN mengajak Terdakwa II TROPINUS LUANMAS Alias TINUS untuk melakukan pencurian di Yayasan Pendidikan Santo Paulus di Desa Olilit Lama Desa Olilit Raya Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Dan atas ajakan tersebut Terdakwa II menyetujuinya karena hasil dari pencurian nantinya akan dibagi dua. Setelah selesai minum sopi para Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa I HIRONIMUS SNYERAMWAIN Alias ISMAN MARATU Alias ISMAN untuk tidur malam. Dan menjelang dini hari tepatnya pada hari minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekitar pukul 03.00 WIT secara bersama-sama para Terdakwa pergi ke yayasan pendidikan Santo Paulus untuk melakukan pencurian.

Pada saat para Terdakwa sampai di yayasan pendidikan Santo Paulus, kemudian Terdakwa I HIRONIMUS SNYERAMWAIN Alias ISMAN memecahkan kaca jendela salah satu ruangan kelas atau ruangan yang masih masuk dalam area yayasan pendidikan santo Paulus, setelah kaca jendela tersebut pecah, Terdakwa I dengan menggunakan tangannya membuka Grendel jendela untuk selanjutnya masuk ke dalam ruangan. Terdakwa I HIRONIMUS SNYERAMWAIN Alias ISMAN MARATU Alias ISMAN memasuki ruangan pertama yaitu ruang kelas atau suatu ruangan yang masih masuk dalam area yayasan Santo Paulus melalui jendela dan mengambil beberapa buku, papan oles, dan pensil warna (crayon) milik yayasan pendidikan Santo Paulus. Selanjutnya, Terdakwa I memberikan barang-barang yang telah diambilnya tersebut melalui jendela tempat Terdakwa I masuk kepada Terdakwa II TROPINUS LUANMAS Alias TINUS yang sebelumnya telah diminta oleh Terdakwa I untuk berjaga-jaga diluar. Setelah Terdakwa I mengeluarkan barang berupa beberapa buku, papan oles dan pensil warna (crayon) dan menyerahkan kepada terdakwa II, kemudian Terdakwa I masuk ke ruangan lainnya dan menemukan kas yang tidak terkunci. Setelah Terdakwa senter untuk meneranginya dengan menggunakan handphone ternyata kas tersebut berisi 1 (satu) buah Infocus milik yayasan pendidikan Santo Paulus yang selanjutnya Terdakwa I mengambilnya dan membawa keluar melalui jendela tempat ia masuk ke dalam ruangan dengan cara menyerahkannya kepada Terdakwa II yang masih menunggu diluar jendela. Perbuatab Terdakwa I setelah mengambil dan menyerahkan infocus kepada Terdakwa II selanjutnya Terdakwa I keluar dan kembali merapatkan jendela tempat ia masuk. Setelah mengambil barang-barang milik yayasan pendidikan Santo Paulus, para Terdakwa menyimpannya di tempat kerja para Terdakwa yakni di rumah saudara PASKALIS RANBALAK. Dan pada keesokan harinya barang-barang hasil curian tersebut dibawa pulang ke rumah Terdakwa I.

Pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2014 sekitar pukul 11.00 WIT petugas kepolisian Polres MTB melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik yayasan pendidikan Santo Paulus yang telah dicuri oleh para Terdakwa dari yayasan pendidikan Santo Paulus di rumah Terdakwa I HIRONIMUS SNYERAMWAIN Alias ISMAN MARATU Alias ISMAN.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya