Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN sml YALMI ISTIA KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALUKU BARAT DAYA Cq KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES MALUKU BARAT DAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN sml
Tanggal Surat Rabu, 28 Nov. 2018
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1YALMI ISTIA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALUKU BARAT DAYA Cq KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES MALUKU BARAT DAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/17/IX/2018/Reskrim tertanggal 24 September 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidakan TERMOHON melakukan Penangkapan terhadap PEMOHON pada tanggal 23 September 2018 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/26/IX/2018/Reskrim tertanggal 24 September 2018 adalah tidak sah dan melawan hukum;

4. Menyatakan tidakan TERMOHON melakukan Penahanan terhadap PEMOHON pada tanggal 23 September 2018 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/28/IX/2018/Reskrim tertanggal 25 September 2018 adalah tidak sah dan melawan hukum;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;

6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;

7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya