Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
07/PDT.G/2013/PN.SML LASARUS LARATMASE PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 07/PDT.G/2013/PN.SML
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2013
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LASARUS LARATMASE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR MALUKU Cq. BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Melarang Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk melakukan kegiatan apapun diatas tanah adat tersebut sampai selesainya pembayaran pelepasan hak atas tanah milik Penggugat ;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya banding dan atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap kesepakatan / perjanjian pelepasan hak atas tanah dengan tidak adanya penyelesaian dan pembayaran pembebasan tanah milik Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk segera melakukan pembayaran pembebasan tanah milik Penggugat seluas 16.116 m² dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita Penggugat akibat adanya ingkar janji (wanprestasi) dan belum dilakukan pembayaran terhadap tanah milik Penggugat seluas 16.116 m² sebesar Rp. 412.900.000,- (empat ratus dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah ) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari jika Tergugat lalai menaati Putusan ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak