Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.B/2019/PN sml | 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H. 2.PRASETYO PURBO, S.H. |
SALFATORIS KORA Alias SALFA Alias SAL Alias SALKO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.B/2019/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-09/S.1.15/Epp.2/02/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU ------- Bahwa ia Terdakwa SALFATORIS KORA Alias SALFA Alias SAL Alias SALKO pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2018 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2018 bertempat di bertempat di kamar kost milik saksi korban ASMA SAHDAN Alias AMA dan saksi korban DEWI YAHYUNI HATALA Alias DEWI yang terletak di Belakang Kantor BMKG Saumlaki Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yakni terhadap saksi korban ASMA SAHDAN Alias AMA dan saksi korban DEWI YAHYUNI HATALA Alias DEWI. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,5 KUH Pidana.--------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa SALFATORIS KORA Alias SALFA Alias SAL Alias SALKO pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2018 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2018 bertempat di bertempat di kamar kost milik saksi korban ASMA SAHDAN Alias AMA dan saksi korban DEWI YAHYUNI HATALA Alias DEWI yang terletak di Belakang Kantor BMKG Saumlaki Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum yakni terhadap saksi korban ASMA SAHDAN Alias AMA dan saksi korban DEWI YAHYUNI HATALA Alias DEWI. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.----------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |