Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/PID.B/2015/PN Sml 1.ARDY, SH, MH
2.SYAMSU GUNAWAN, S.H.
PETRUS RONALDO RENWARIN Alias PICE Alias AXEL Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 74/PID.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Des. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-57/S.1.15/Epp.2/12/2015
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS RONALDO RENWARIN Alias PICE Alias AXEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa ia terdakwa PETRUS RONALDO RENWARIN Alias PICE Alias AXEL pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 08.10 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2015, bertempat di lokasi Kuburan yang ada di Desa Atubul Da Kec. Wertamrian Kab. Maluku Tenggara Barat (MTB) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ??dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Jonas Imuly Alias Onas ?. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

------ Berawal dari seringnya orang tidak dikenal mendatangi kuburan dari bapak terdakwa sehingga terdakwa meminta izin kepada saksi Zaverius Lingansere Alias Lai untuk mengambil atau menarik aliran dari rumah saksi ke kuburan lalu terdakwa memasang 1 (satu) buah lampu untuk menerangi kuburan tersebut akan tetapi selalu dirusak oleh orang yang tidak dikenal yang sering datang dikuburan bapak terdakwa dan hal ini selalu terulang sampai sudah 20 (dua puluh) buah lampu yang dirusak sehingga terdakwa marah dan sakit hati lalu terdakwa sengaja memasang kawat setrum yang dialiri oleh aliran listrik di kubaran bapaknya karena ingin membunuh orang yang sering mendatangi dan merusak balon lampu dikuburan bapak terdakwa dengan memotong kawat setrum dengan ukuran kurang lebih masing-masing setengah meter dan kawat-kawat panjang yang mana kawat-kawat panjang tersebut dipasang tidak beraturan dilokasi kuburan bapak terdakwa serta dililitkan atau dilingkarkan pula pada kuburan bapak terdakwa selanjutnya kawat-kawat dihubungkan dengan kawat setrum sehingga membentuk jaring lalu terdakwa memasang atau menyambungnya 1 (satu) buah LCB antara kawat dan kabel warna hitam merah (LO) yang berdekatan dengan kuburan bapak terdakwa selanjutnya terdakwa menarik kabel hitam merah (LO) ke rumah saksi Zaverius Lingansere Alias Lai dan menghubungan aliran listrik milik saksi Zaverius Lingansere Alias Lai sehingga aliran listrik tersebut sudah menyala atau aktif, sehingga pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 sekitar pukul 08.10 Wit, saksi Hubertus Naranlele Alias Etus, saksi Yusuf Imuly Alias Ucu dan korban Jonas Imuly Alias Onas melewati kuburan bapak terdakwa yang sudah terpasang aliran listrik hendak pergi ke sekolah karena bel masuk sekolah sudah bunyi dan saat saksi Hubertus Naranlele Alias Etus, saksi Yusuf Imuly Alias Ucu melintas dikuburan bapak terdakwa, saksi Hubertus Naranlele Alias Etus, saksi Yusuf Imuly Alias Ucu melihat kabel atau kawat setrum yang ada dikuburan bapak terdakwa lalu mereka berdua menghindari kawat tersebut akan tetapi karena korban Jonas Imuly Alias Onas yang sementara berlari berada paling belakang dan tidak melihat ada kabel atau kawat setrum tiba-tiba terjatuh karena kakinya tersangkut kabel atau kawat setrum tersebut lalu korban Jonas Imuly Alias Onas bangun kembali dan berlari akan tetapi korban kembali terjatuh untuk kedua kalinya karena terkena kabel yang lainnya dan tidak bangun lagi dengan posisi tengkurap kemudian saksi Hubertus Naranlele Alias Etus, saksi Yusuf Imuly Alias Ucu yang melihat hal tersebut menghampiri korban dan melihat korban sudah dalam keadaan gemetar dan tidak dapat bangun lagi sehingga mereka pergi menyampaikan kepada saksi Rosa Delima Romroman untuk menolong korban akan tetapi nyawa korban tidak tertolong lagi karena sudah meninggal dunia.

------ Akibat perbuatan terdakwa, korban Jonas Imuly Alias Onas meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 812/623/X/V/2015 tanggal 9 Oktober 2015 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Lili Ananta Saputra, dokter pada Puskesmas Perawatan Lorulun Kec. Wertamrian Kab. Maluku Tenggara Barat (MTB) yang menerangkan telah memeriksa seorang bernama Jonas Imuly Alias Onas, dengan pemeriksaan sebagai berikut :

  1. I. Hasil Pemeriksaan

Pada tubuh terdapat luka-luka sebagai berikut :

- Pada punggung kaki kiri terdapat luka bakar mengelupas berukuran panjang empat sentimeter;

- Pada lutut kiri terdapat luka bakar mengelupas berukuran panjang tiga centimeter;

- Pada lutut kanan terdapat dua luka bakar mengelupas masing-masing berukuran panjang satu sentimeter dan tiga sentimeter

  1. II. Kesimpulan

Pada pemeriksaan Jenazah seorang laki-laki berusia sepuluh tahun ditemukan luka akibat seperti benda panas yang terletak dipunggung kaki kiri, lutut kiri dan lutut kanan.

Bahwa terdakwa tahu dengan memasang aliran listrik dengan menggunakan kawat setrum ditempat umum sangat berbahaya serta terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------ A T A U -----------------------------------------------

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa PETRUS RONALDO RENWARIN Alias PICE Alias AXEL pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 08.10 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan September 2015, bertempat di lokasi Kuburan yang ada di Desa Atubul Da Kec. Wertamrian Kab. Maluku Tenggara Barat (MTB) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ?karena kesalahannya (kealpaannya) mengakibatkan matinya orang yaitu Jonas Imuly Alias Onas?. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

------ Berawal dari seringnya orang tidak dikenal mendatangi kuburan dari bapak terdakwa sehingga terdakwa meminta izin kepada saksi Zaverius Lingansere Alias Lai untuk mengambil atau menarik aliran dari rumah saksi ke kuburan lalu terdakwa memasang 1 (satu) buah lampu untuk menerangi kuburan tersebut akan tetapi selalu dirusak oleh orang yang tidak dikenal yang sering datang dikuburan bapak terdakwa dan hal ini selalu terulang sampai sudah 20 (dua puluh) buah lampu yang dirusak sehingga terdakwa marah dan sakit hati lalu terdakwa sengaja memasang kawat setrum yang dialiri oleh aliran listrik di kubaran bapaknya karena ingin membunuh orang yang sering mendatangi dan merusak balon lampu dikuburan bapak terdakwa dengan memotong kawat setrum dengan ukuran kurang lebih masing-masing setengah meter dan kawat-kawat panjang yang mana kawat-kawat panjang tersebut dipasang tidak beraturan dilokasi kuburan bapak terdakwa serta dililitkan atau dilingkarkan pula pada kuburan bapak terdakwa selanjutnya kawat-kawat dihubungkan dengan kawat setrum sehingga membentuk jaring lalu terdakwa memasang atau menyambungnya 1 (satu) buah LCB antara kawat dan kabel warna hitam merah (LO) yang berdekatan dengan kuburan bapak terdakwa selanjutnya terdakwa menarik kabel hitam merah (LO) ke rumah saksi Zaverius Lingansere Alias Lai dan menghubungan aliran listrik milik saksi Zaverius Lingansere Alias Lai sehingga aliran listrik tersebut sudah menyala atau aktif, sehingga pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 sekitar pukul 08.10 Wit, saksi Hubertus Naranlele Alias Etus, saksi Yusuf Imuly Alias Ucu dan korban Jonas Imuly Alias Onas melewati kuburan bapak terdakwa yang sudah terpasang aliran listrik hendak pergi ke sekolah karena bel masuk sekolah sudah bunyi dan saat saksi Hubertus Naranlele Alias Etus, saksi Yusuf Imuly Alias Ucu melintas dikuburan bapak terdakwa, saksi Hubertus Naranlele Alias Etus, saksi Yusuf Imuly Alias Ucu melihat kabel atau kawat setrum yang ada dikuburan bapak terdakwa lalu mereka berdua menghindari kawat tersebut akan tetapi karena korban Jonas Imuly Alias Onas yang sementara berlari berada paling belakang dan tidak melihat ada kabel atau kawat setrum tiba-tiba terjatuh karena kakinya tersangkut kabel atau kawat setrum tersebut lalu korban Jonas Imuly Alias Onas bangun kembali dan berlari akan tetapi korban kembali terjatuh untuk kedua kalinya karena terkena kabel yang lainnya dan tidak bangun lagi dengan posisi tengkurap kemudian saksi Hubertus Naranlele Alias Etus, saksi Yusuf Imuly Alias Ucu yang melihat hal tersebut menghampiri korban dan melihat korban sudah dalam keadaan gemetar dan tidak dapat bangun lagi sehingga mereka pergi menyampaikan kepada saksi Rosa Delima Romroman untuk menolong korban akan tetapi nyawa korban tidak tertolong lagi karena sudah meninggal dunia.

------ Akibat perbuatan terdakwa, korban Jonas Imuly Alias Onas meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 812/623/X/V/2015 tanggal 9 Oktober 2015 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Lili Ananta Saputra, dokter pada Puskesmas Perawatan Lorulun Kec. Wertamrian Kab. Maluku Tenggara Barat (MTB) yang menerangkan telah memeriksa seorang bernama Jonas Imuly Alias Onas, dengan pemeriksaan sebagai berikut :

  1. I. Hasil Pemeriksaan

Pada tubuh terdapat luka-luka sebagai berikut :

- Pada punggung kaki kiri terdapat luka bakar mengelupas berukuran panjang empat sentimeter;

- Pada lutut kiri terdapat luka bakar mengelupas berukuran panjang tiga centimeter;

- Pada lutut kanan terdapat dua luka bakar mengelupas masing-masing berukuran panjang satu sentimeter dan tiga sentimeter

II. Kesimpulan

Pada pemeriksaan Jenazah seorang laki-laki berusia sepuluh tahun ditemukan luka akibat seperti benda panas yang terletak dipunggung kaki kiri, lutut kiri dan lutut kanan.

Bahwa terdakwa tahu dengan memasang aliran listrik dengan menggunakan kawat setrum ditempat umum sangat berbahaya serta terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya