Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.B/2017/PN sml | 1.ARJELY PONGBANNY, S.H. 2.ARLY SUMANTO, S.H. |
KORNELES LAWARE Alias NELES Alias NELES PUTIH Alias OPA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Agu. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.B/2017/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Agu. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-48/S.1.15/Ep.2/08/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa Terdakwa KORNELES LAWARE Alias NELES Alias NELES PUTIH Alias OPA bersama-sama dengan para Terpidana NORBERTUS LIMDITYAR Alias NOR, DKK (telah diputus dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, tanggal 03 November 2012 sekitar pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2012, bertempat dirumah Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS tepatnya di Desa Lauran, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan terhadap sebuah rumah milik Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS. Perbuatan mana terdakwa dan para terpidana lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
-------- Bermula ketika sebelumnya ada ketidak puasan terdakwa dan para terpidana terhadap tindakan Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS perihal pembagian uang tanah yang dijual kepada Batalyon TNI-AD oleh Kepala Desa Lauran. Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS dan beberapa warga lainnya meminta supaya mendapat bagian hasil penjualan lebih banyak dikarenakan Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS dan beberapa warga lainnya merasa sebagai tuan tanah di Desa Lauran, sehingga hal tersebut menyebabkan Terdakwa dan para Terpidana menjadi tidak puas.
Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 03 November 2012 sekira pukul 11.30 Wit ketika Terdakwa sedang berada didalam rumah lalu mendengar ada teriakan orang-orang dijalan raya sehingga Terdakwa keluar dari rumah dan menuju asal suara teriakan tersebut. Dan ketika Terdakwa sudah sampai dijalan raya tersebut, ternyata sudah banyak orang antara lain yaitu : Terpidana NORBERTUS LIMDITYAR, Terpidana LAURENSIUS SESERMUDI, Terpidana YOHANIS RUMRUME sehingga Terdakwa bergabung dalam kelompok tersebut. Lalu kelompok tersebut berjalan menuju kerumah Saksi OTO YEMPORMASE. Dan setibanya dirumah tersebut, sekelompok orang tersebut lalu melakukan pengrusakan terhadap beberapa rumah yaitu :
Bahwa setelah itu Terdakwa membuang kayu rep tersebut lalu pulang kerumah.
-------- Perbuatan mana oleh para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ------- Bahwa Terdakwa KORNELES LAWARE Alias NELES Alias NELES PUTIH Alias OPA bersama-sama dengan para Terpidana NORBERTUS LIMDITYAR Alias NOR, DKK (telah diputus dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, tanggal 03 November 2012 sekitar pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2012, bertempat dirumah Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS tepatnya di Desa Lauran, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan terhadap sebuah rumah milik Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS. Perbuatan mana terdakwa dan para terpidana lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
-------- Bermula ketika sebelumnya ada ketidak puasan terdakwa dan para terpidana terhadap tindakan Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS perihal pembagian uang tanah yang dijual kepada Batalyon TNI-AD oleh Kepala Desa Lauran. Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS dan beberapa warga lainnya meminta supaya mendapat bagian hasil penjualan lebih banyak dikarenakan Saksi OTO YEMPORMASE Alias OTIS dan beberapa warga lainnya merasa sebagai tuan tanah di Desa Lauran, sehingga hal tersebut menyebabkan Terdakwa dan para Terpidana menjadi tidak puas.
Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 03 November 2012 sekira pukul 11.30 Wit ketika Terdakwa sedang berada didalam rumah lalu mendengar ada teriakan orang-orang dijalan raya sehingga Terdakwa keluar dari rumah dan menuju asal suara teriakan tersebut. Dan ketika Terdakwa sudah sampai dijalan raya tersebut, ternyata sudah banyak orang antara lain yaitu : Terpidana NORBERTUS LIMDITYAR, Terpidana LAURENSIUS SESERMUDI, Terpidana YOHANIS RUMRUME sehingga Terdakwa bergabung dalam kelompok tersebut. Lalu kelompok tersebut berjalan menuju kerumah Saksi OTO YEMPORMASE. Dan setibanya dirumah tersebut, sekelompok orang tersebut lalu melakukan pengrusakan terhadap beberapa rumah yaitu :
Bahwa setelah itu Terdakwa membuang kayu rep tersebut lalu pulang kerumah.
-------- Perbuatan mana oleh para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |