INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2020/PN Sml | SEMY THIODORUS | Pemerintah RI. Cq. Manteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Maluku di Ambon, Cq. Bupati Maluku Barat Daya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jan. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2020/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 5.940.000.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI.
DALAM POKOK PERKARA. PRIMAIR
Sehingga jumlah keseluruhan kerugian yang Penggugat alami, sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang Tergugat lakukan adalah senilai Rp. 5.940.000.000,- ( Lima milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah ) . 5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / Dwangsong sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran, yang dihitung sejak putusan ini diucapkan; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |