Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2020/PN Sml SEMY THIODORUS Pemerintah RI. Cq. Manteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Maluku di Ambon, Cq. Bupati Maluku Barat Daya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2020/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 27 Jan. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SEMY THIODORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, S.HSEMY THIODORUS
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI. Cq. Manteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Maluku di Ambon, Cq. Bupati Maluku Barat Daya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.940.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
  2. Melarang Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun diatas objek pekerjaan yang telah menjadi hasil pekerjaan kerja sama Penggugat dan Tergugat yakni Pekerjaan Pembangunan Jalan Lapen Nuwewang 2 – Tutwaru , lokasi pulau letti, Kabupaten Maluku Barat Daya, sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap.

DALAM POKOK PERKARA.

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Lapen Nuwewang 2- Tutwaru,lokasi pulau letti, Kab. Maluku Barat Daya sebagai objek Pekerjaan Penggugat.
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat Pekerjaan yang telah diselesaikan Penggugat berupa pekerjaan Pembangunan Jalan Lapen Nuwewang 2- Tutwaru, lokasi pulau letti, Kabupaten Maluku Barat Daya, beserta kerugian-kerugian lain yang diderita penggugat secara tunai dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil
    • Bahwa kerugian Materiil yang penggugat Derita adalah sebesar Rp. 3.000,000,000,- (Tiga Milyar rupiah).
  2. Kerugian Imateriil
    • Kehilangan Pemanfatan uang Penggugat Sebesar  Rp. 3.000,000,000,- (Tiga Milyar rupiah) dikalikan 14 % (empat Belas persen), untuk hitungan Bunga Bank Per-Tahunya. = Rp. 3.000,000,000,- x 14 % = Rp 420.000,000,-  x 7 tahun = Rp. 2.940,000,000,-  ( dua milyar sembilan ratus empat puluh jutah rupiah) + Kerugian Materiil Rp. 3.000,000,000,- ( tiga milyar rupiah ) = Rp. 5.940,000.000,-( lima milyar sembilan ratus empat puluh jutah rupiah)

Sehingga jumlah keseluruhan kerugian yang Penggugat alami, sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang Tergugat lakukan adalah senilai Rp. 5.940.000.000,- ( Lima milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah ) .

 5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;

     6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / Dwangsong sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap       hari keterlambatan pembayaran, yang dihitung sejak putusan ini diucapkan;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak