Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa ia Terdakwa Yusuf Everardus Fasse Alias Pupe pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekitar pukul 23.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016 bertempat di Depan Kantor kejaksaan Negeri Saumlaki Kecamatan. Tanimbar Selatan Kabupaten maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi Himawan Susilo dan saksi Frederik Sapulete serta saksi Yandri Galih Saputro (anggota Intel Kodim 1507 Saumlaki) mendapat informasi dari informan bahwa akan ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, lalu berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 20.00 Wit tersebut, saksi Himawan Susilo dan saksi Frederik Sapulete serta saksi Yandri Galih Saputro bersama dengan Pasi Intel sdr. Lettu Tom Yones Daniel, SH (anggota Intel Kodim 1507 Saumlaki) melakukan penjajakan terhadap informasi tersebut;
- Bahwa untuk membuktikan informasi tersebut kemudian saksi Yandri Galih Saputro pergi menuju ke Karoke Diva dan meminta bantuan dari sdr Keren untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu dari terdakwa sebanyak 1 (satu) Paket dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa setelah saksi Yandri Galih Saputro memperoleh 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut dari Sdr. Keren selanjutnya saksi Yandri Galih Saputro menghubungi saksi Himawan Susilo dan saksi Frederik Sapulete serta Pasi Intel sdr. Lettu Tom Yones Daniel, SH karena melihat terdakwa bergerak meninggalkan lokasi karoke Diva dengan menggunakan kendaraan Mobil Kijang Avansa dengan No. Pol D 1534 PK;
- Bahwa kemudian saksi Himawan Susilo dan saksi Frederik Sapulete serta Pasi Intel sdr. Lettu Tom Yones Daniel, SH memonitoring pergerakan terdakwa yang sudah bergerak menuju jalan utama / jalan poros dan tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, mobil yang dikendarai oleh terdakwa dihentikan oleh saksi Himawan Susilo dan saksi Frederik Sapulete serta Pasi Intel sdr. Lettu Tom Yones Daniel, SH selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah timbangan Digital, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 2 (dua) buah Kotak tea, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buang Bong (alat pengisap shabu) selanjutnya terdakwa dibawah ke Mako Kodim 1507 Saumlaki untuk di periksa lebih lanjut kemudian saksi Yandri Galih Saputro juga menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu kepada Pasi Intel sdr. Lettu Tom Yones Daniel, SH selanjutnya saksi Frederik Sapulete mengumpulkan menjadi satu dengan barang bukti yang disita dari terdakwa;
- Bahwa setelah itu pihak Kodim 1507 Saumlaki berkoordinasi dengan Pihak Polres MTB/satuan narkotika dan menyerahkan terdakwa dan barang bukti berupa 4 (empat) paket jenis shabu-shabu seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 1 (satu) buah timbangan Digital, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 2 (dua) buah Kotak tea, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buang Bong (alat pengisap shabu) terdiri dari 5 (lima sedotan), (1 satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah korek api gas serta 1 (satu) unit kendaraan Mobil Avanza No. Pol. D 1534 PK kepada pihak Polres MTB/satuan narkotika untuk diproses hukum;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian Laboratorium Nomor : PM.05.04.1091.0005 tanggal 1 Pebruari 2016 yang ditandatangani oleh Dra. Hariani, Apt Kepala Seksi Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, diterima dalam plastik klip yang dibungkus amplop coklat, berisikan kristal bening dengan berat 0,10 gram (nol koma sepuluh gram) yang digunakan untuk pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan :
- Pemerian : serbuk disertai potongan kristal, tidak berwarna dan tidak berbau;
- Hasil Uji : Metamfetamin (narkotika golongan I) Positif sesuai dengan lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Daftar Narkotika Golongan I poin 61.
- Contoh tersebut di atas habis digunakan untuk pengujian laboratorium.
- Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin / memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 148 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------
---------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa Yusuf Everardus Fasse Alias Pupe pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekitar pukul 23.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016 bertempat di Depan Kantor kejaksaan Negeri Saumlaki Kecamatan. Tanimbar Selatan Kabupaten maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi Himawan Susilo dan saksi Frederik Sapulete serta saksi Yandri Galih Saputro (anggota Intel Kodim 1507 Saumlaki) mendapat informasi dari informan bahwa ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 20.00 Wit tersebut, saksi Himawan Susilo dan saksi Frederik Sapulete serta saksi Yandri Galih Saputro bersama dengan Pasi Intel sdr. Lettu Tom Yones Daniel, SH (anggota Intel Kodim 1507 Saumlaki) melakukan penjajakan terhadap informasi tersebut;
- Bahwa untuk membuktikan informasi tersebut kemudian saksi Yandri Galih Saputro pergi menuju ke Karoke Diva dan meminta bantuan dari sdr Keren untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu dari terdakwa sebanyak 1 (satu) Paket dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa setelah saksi Yandri Galih Saputro memperoleh 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut dari Sdr. Keren selanjutnya saksi Yandri Galih Saputro menghubungi saksi Himawan Susilo dan saksi Frederik Sapulete serta Pasi Intel sdr. Lettu Tom Yones Daniel, SH karena melihat terdakwa bergerak meninggalkan lokasi karoke Diva dengan menggunakan kendaraan Mobil Kijang Avansa dengan No. Pol D 1534 PK;
- Bahwa kemudian saksi Himawan Susilo dan saksi Frederik Sapulete serta Pasi Intel sdr. Lettu Tom Yones Daniel, SH memonitoring pergerakan terdakwa yang sudah bergerak menuju jalan utama / jalan poros dan tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, mobil yang dikendarai oleh terdakwa dihentikan oleh saksi Himawan Susilo dan saksi Frederik Sapulete serta Pasi Intel sdr. Lettu Tom Yones Daniel, SH selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah timbangan Digital, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 2 (dua) buah Kotak tea, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buang Bong (alat pengisap shabu) selanjutnya terdakwa dibawah ke Mako Kodim 1507 Saumlaki untuk di periksa lebih lanjut kemudian saksi Yandri Galih Saputro juga menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu kepada Pasi Intel sdr. Lettu Tom Yones Daniel, SH selanjutnya saksi Frederik Sapulete mengumpulkan menjadi satu dengan barang bukti yang disita dari terdakwa;
- Bahwa setelah itu pihak Kodim 1507 Saumlaki berkoordinasi dengan Pihak Polres MTB/satuan narkotika dan menyerahkan terdakwa dan barang bukti berupa 4 (empat) paket jenis shabu-shabu seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 1 (satu) buah timbangan Digital, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 2 (dua) buah Kotak tea, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buang Bong (alat pengisap shabu) terdiri dari 5 (lima sedotan), (1 satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah korek api gas serta 1 (satu) unit kendaraan Mobil Avanza No. Pol. D 1534 PK kepada pihak Polres MTB/satuan narkotika untuk diproses hukum;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian Laboratorium Nomor : PM.05.04.1091.0005 tanggal 1 Pebruari 2016 yang ditandatangani oleh Dra. Hariani, Apt Kepala Seksi Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, diterima dalam plastik klip yang dibungkus amplop coklat, berisikan kristal bening dengan berat 0,10 gram (nol koma sepuluh gram) yang digunakan untuk pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan :
- Pemerian : serbuk disertai potongan kristal, tidak berwarna dan tidak berbau;
- Hasil Uji : Metamfetamin (narkotika golongan I) Positif sesuai dengan lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Daftar Narkotika Golongan I poin 61.
- Contoh tersebut di atas habis digunakan untuk pengujian laboratorium.
- Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin / memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 148 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------- |