Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Sml 2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
3.Reinaldo Sampe,S.H., M.H
MELKIAS LETEMULU Alias LIU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-563/Q.1.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2Reinaldo Sampe,S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKIAS LETEMULU Alias LIU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MELKIAS LETEMULU Alias LIU, pada hari Senin tanggal 13 bulan Maret tahun 2023 pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat Dusun Bebar Barat Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya tepatnya di rumah Saksi Korban atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban LUKAS RUMPOPOY Alias UKA yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 04.00 WIT bertempat di Dusun Bebar Barat Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya tepatnya di rumah saksi korban, terdakwa datang dari rumah terdakwa dengan membawa sebilah parang panjang sambil berteriak, dengan mengeluarkan kalimat “Lukas ose suanggi“, mendengar kalimat tersebut saksi korban bergegas mengambil parang miliknya dan kemudian saksi korban bersiap-siap didalam rumah,  setelah  terdakwa berada disamping rumah milik saksi korban, terdakwa memotong tembok rumah saksi korban sambil berjalan kearah depan pintu rumah saksi korban dan kemudian memotong tiang pintu rumah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali sambil meneriaki saksi korban suanggi, tak lama kemudian datanglah Saudara Roy Letemulu yang adalah anak dari terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa untuk pulang kerumah karena terdakwa dalam kondisi mabuk, akan tetapi terdakwa tidak menghiraukannya, kemudian terdakwa berjalan kearah pintu bagian depan sambil meneriaki saksi korban suanggi dan saksi korban mengatakan bahwa “kalau beta suanggi, beta sudah makan ose pung keluarga berapa” bersamaan dengan itu terdakwa menuju jendela samping rumah saksi korban dan kemudian membukanya sambil memasukan tangan yang memegang parang tersebut dan terdakwa masuk secara paksa kedalam rumah saksi korban melalui jendela tersebut, saksi korban kemudian mengambil parangnya dan memotong ke arah parang milik terdakwa, setelah itu terdakwa keluar melalui jendela rumah yang tadi dimasuki, saat terdakwa hendak keluar melalui jendela tersebut, saksi korban kemudian memotong terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan parang yang mengenai terdakwa pada bagian bahu sebelah belakang kemudian terdakwa membalas memotong saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan parang yang mengenai saksi korban pada bagian kepala, selanjutnya terdakwa memotong saksi korban dengan menggunakan parang namun saksi korban menangkis dengan cara memegang/ menahan sekaligus menjepit parang milik terdakwa dengan kedua tangan saksi korban dan parang tersebut berada di bagian antara cela badan dan tangan kemudian saksi korban dengan terdakwa terjatuh dan posisi terdakwa berada di atas tubuh saksi korban sambil menindis saksi korban, namun parang milik terdakwa tidak terlepas dari jepitan saksi korban yang ada diantara tangan saksi korban, setelah itu saksi korban berusaha untuk mengeluarkan parang milik terdakwa dari genggaman tangan saksi korban dengan cara saksi korban memegang bagian sisi parang yang tajam tersebut dengan kedua tangannya dan memaksakan untuk parang tersebut keluar dari arah tubuh saksi korban dan datanglah Saksi Abraham Geret Leinussa dan melerai saksi korban dan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sesuai dengan Keterangan Pemeriksaan Nomor : 445/78.a/PKM/WLR/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Marhayati Rumihin, S.Kep, Ns, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan hasil pemeriksaan :

Keadaan Umum    : Compos Mentis (CM)

Luka-luka/cedera  :

  • Pada bahagian kepala terdapat luka dengan ukuran panjang 6 cm lebar 0,5 cm dalam 1 cm.
  • Tangan kanan terdapat beberapa luka sayat antara lain :

Bagian siku ada luka dengan ukuran :

Panjang   : 3 cm

Lebar       : 1 cm

Dalam      : 0,5 cm

Luka memar pada siku bagian atas

Luka pada telapak tangan dengan ukuran

Panjang   : 7 cm

Lebar       : 1 cm

Dalam     : 1 cm

Tangan kiri terdapat beberapa luka sayat antara lain :

Telapak tangan dengan ukuran luka :

Panjang   : 7,5 cm

Lebar       : 1 cm

Dalam     : 0,5 cm

Tindakan :

Hecting luka

Pemberian obat oral berupa anti nyeri dan anti biotik

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan diatas maka dapat disimpulkan bahwa luka sayat dan memar yang terdapat pada tubuh pasien disebabkan benda tumpul.

--------- Perbuatan Terdakwa MELKIAS LETEMULU Alias LIU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya