Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/PID.B/2015/PN Sml BEATRIX N. TEMMAR, SH.MH WILHELMINA KILAMASE/SERMATAN Alias WELI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/PID.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-02/S.1.15/Epp.2/01/2015
Penuntut Umum
NoNama
1BEATRIX N. TEMMAR, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILHELMINA KILAMASE/SERMATAN Alias WELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa WILHELMINA KILAMASE / SERMATAN Alias WELI pada hari Minggu, tanggal 22 September 2013 sekitar pukul 16.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2013, bertempat di depan rumah Selfinus Lamere (Sekdes Ilngei) di Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Deflota Lermatan Alias Ota, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi korban Deflota Lermatan Alias Ota sementara berada didalam rumah, tiba-tiba anak saksi korban yang bernama Velisitas Olinger datang dan memberitahukan bahwa Bapak Lau (Kepala Desa Ilngei) sudah pukul suami saksi korban, setelah mendengar demikian saksi korban langsung berjalan menuju ke rumah Selfinus Lamere (Sekretaris Desa), setelah sampai di depan rumah Selfinus Lamere (Sekretaris Desa) saksi korban melihat saudara Luki Sermatang sedang krep/memegang anak saksi Walter Lermatan Alias Wat dengan kedua tangannya, kemudian saksi korban mengatakan kepada Luki Sermatang bahwa : ?lepas Walterus sudah, nanti orang-orang pukul dia mati?, setelah itu Luki Sermatang langsung melepas saksi Walter, tiba-tiba terdakwa yang berada dibelakang saksi korban menarik rambut saksi korban kuat-kuat dengan tangan kanannya hingga saksi korban terjatuh kebawah tanah yang mengakibatkan lutut kaki kiri saksi korban terluka, setelah itu saksi korban langsung pulang ke rumah.-----------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Deflota Lermatan Alias Ota mengalami luka lecet pada lutut kaki kiri dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter berdasarkan hasil visum Et Repertum nomor : 449/69/VR/IX/2013 tanggal 22 September 2013 yang dibuat oleh dr.Lecsy Ruitan, MARS selaku dokter pemerintah pada RSUD dr.P.P.Margaretti Saumlaki dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan Lima Puluh Delapan tahun dengan terdapat luka lecet diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya