Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2016/PN sml SUSANA RAHEL LARTUTUL PEMERINTAH R.I. Cq MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR MALUKU Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSANA RAHEL LARTUTUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIKSON LARTUTUL, S.H.SUSANA RAHEL LARTUTUL
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH R.I. Cq MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR MALUKU Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 680.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;

3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari suami Penggugat bernama Djidon Lartutu;

4. Mmenyatakan tanah seluas 70.000m (tujuh puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagaimana terurai pada gugatan adalah tanah milik waris dari Penggugat.

5. Menyatakan Perbuatan Tergugat menguasai Objek sengketa adalah perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Pengugat tunai dan sekaligus sebesar Ro. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian :

Nilai penjualan tanah sebesar : Rp. 500.000.000,-

Keuntungan deposit sebesar : Rp. 180.000.000,-

Total : Rp. 680.000.000,-

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

9. Supsider

Atau :

Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak