Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2016/PN sml | SUSANA RAHEL LARTUTUL | PEMERINTAH R.I. Cq MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR MALUKU Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Apr. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2016/PN sml | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 680.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini; 3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari suami Penggugat bernama Djidon Lartutu; 4. Mmenyatakan tanah seluas 70.000m (tujuh puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagaimana terurai pada gugatan adalah tanah milik waris dari Penggugat. 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat menguasai Objek sengketa adalah perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Pengugat tunai dan sekaligus sebesar Ro. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian : Nilai penjualan tanah sebesar : Rp. 500.000.000,- Keuntungan deposit sebesar : Rp. 180.000.000,- Total : Rp. 680.000.000,- 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 9. Supsider Atau : Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |