Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.Sus/2017/PN sml | 1.ARJELY PONGBANNY, S.H. 2.ARLY SUMANTO, S.H. |
EMELIANUS BATLAYERI Alias ENTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Agu. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.Sus/2017/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Agu. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-49/S.1.15/Euh.2/08/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------- Bahwa Terdakwa EMELIANUS BATLAYERI Alias ENTO pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 sekira pukul 16.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di Jl. Prof. Budiono tepatnya di Petuanan, Desa Kabiarat, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, terhadap Korban FRANSINA KLEWATUBUN, dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, bermula ketika Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam No. Pol : P 8950 VQ serta mengangkut Saksi ALOISUS SAINYAKIT dan Korban FRANSINA KLOATUBUN yang duduk dikursi depan, sedangkan Saksi HERMAN YOSEPH SUNLETY, Saksi CORNELIS KLOATUBUN dan Saksi YOSEPH KLOATUBUN berada di bak mobil, kemudian mobil tersebut terdakwa kermudikan keluar dari Desa Arui Bab. Setibanya di Desa Amdasa, Saksi YOSEFINA FENANLAMPIR menghentikan mobil tersebut untuk ikut menumpang sehingga Saksi ALOISUS SAINYAKIT pindah ke bak mobil dan Saksi YOSEFINA FENANLAMPIR duduk dikursi depan diantara Korban FRANSINA KLOATUBUN dan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengemudikan mobil tersebut menuju ke pelabuhan Saumlaki untuk mengantar Saksi KORNELES KLOATUBUN dan Korban FRANSINA KLOTUBUN. Setibanya didaderah Jl. Prof. Budiono tepatnya daerah Petuanan, Desa Kabiarat, dengan kecepatan lebih kurang 60-80 Km/ Jam serta porsneling pada posisi 3 (tiga) Tersangka berusaha mendahului seorang pengendara sepeda motor sehingga posisi keempat ban mobil tersangka berada pada jalur sebelah kanan tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas disekitar. Kemudian dari arah yang berlawanan Saksi JUNAROLFAER Alias NARUL datang dengan mengemudikan 1 (satu) unit Dump Truck warna hijau No. Pol : W 8398 US dengan kecepatan lebih kurang 50-60Km/ jam serta porsneling pada posisi 4 (empat), sehingga Terdakwa menjadi kaget serta tidak mampu untuk mengendalikan laju mobilnya, kemudian Terdakwa berusaha mengarahkan mobil pick up tersebut untuk dapat masuk ke bahu kanan jalan (bahu jalan sebelah kiri dari arah mobil Dump Truk tersebut), sedangkan Saksi JUNAROLF AER berusaha menghindar dengan melakukan pengereman serta mengarahkan mobilnya kearah bahu jalan sebelah kiri, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat sehingga terjadi tabrakan antara bagian depan mobil dump truk warna hijau dengan bagian depan mobil pick up. Bahwa setelah tabrakan tersebut terjadi, Terdakwa segera keluar dari mobil, sedangkan Korban FRANSINA KLOATUBUN dan Saksi YOSEFINA FENANLAMPIR yang duduk dikursi depan dalam kondisi terjepit serta mengalami luka sehingga tidak dapat keluar dari mobil, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa menjadi takut lalu memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang kebetulan smelintas lalu menumpang dengan tujuan pergi ke Kantor Kepolisian Resor Maluku Tenggara Barat. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 449/ 58/ VR/ IX/ 2016, tanggal 15 September 2016 An. Alm. FRANSINA KLEWATUBUN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurlaela Latief, Dokter Pemerintah, pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. Magretti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang perempuan Sembilan belas tahun, dan setelah dilakukan pemeriksaan, korban telah meninggal dunia dan ditemukan luka robek diantara kedua alis, luka robek diatas bibir, patah terbuka satu perdua paha kiri, patah terbuka pada tulang betis kiri dan luka terbuka sepanjang betis kiri, dan kanan disertai pendarahan, diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------- ----------------------------------------------- DAN ---------------------------------------------------- KEDUA : ------- Bahwa Terdakwa EMELIANUS BATLAYERI Alias ENTO pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 sekira pukul 16.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di Jl. Prof. Budiono tepatnya di Petuanan, Desa Kabiarat, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”, terhadap Saksi KORNELIS KLOATUBUN, Saksi HERMAN YOSEPH SUNLETY, Saksi ALOISIUS SAINYAKIT, Saksi YOSEPH KLOATUBUN dan Saksi YOSEPHINA FENANLAMPIR, dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, bermula ketika Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam No. Pol : P 8950 VQ serta mengangkut Saksi ALOISUS SAINYAKIT dan Korban FRANSINA KLOATUBUN yang duduk dikursi depan, sedangkan Saksi HERMAN YOSEPH SUNLETY, Saksi CORNELIS KLOATUBUN dan Saksi YOSEPH KLOATUBUN berada di bak mobil, kemudian mobil tersebut terdakwa kermudikan keluar dari Desa Arui Bab. Setibanya di Desa Amdasa, Saksi YOSEFINA FENANLAMPIR menghentikan mobil tersebut untuk ikut menumpang sehingga Saksi ALOISUS SAINYAKIT pindah ke bak mobil dan Saksi YOSEFINA FENANLAMPIR duduk dikursi depan diantara Korban FRANSINA KLOATUBUN dan Terdakwa.
Kemudian Terdakwa mengemudikan mobil tersebut menuju ke pelabuhan Saumlaki untuk mengantar Saksi KORNELES KLOATUBUN dan Korban FRANSINA KLOTUBUN. Setibanya didaderah Jl. Prof. Budiono tepatnya daerah Petuanan, Desa Kabiarat, dengan kecepatan lebih kurang 60-80 Km/ Jam serta porsneling pada posisi 3 (tiga) Tersangka berusaha mendahului seorang pengendara sepeda motor sehingga posisi keempat ban mobil tersangka berada pada jalur sebelah kanan tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas disekitar. Kemudian dari arah yang berlawanan Saksi JUNAROLFAER Alias NARUL datang dengan mengemudikan 1 (satu) unit Dump Truck warna hijau No. Pol : W 8398 US dengan kecepatan lebih kurang 50-60Km/ jam serta porsneling pada posisi 4 (empat), sehingga Terdakwa menjadi kaget serta tidak mampu untuk mengendalikan laju mobilnya, kemudian Terdakwa berusaha mengarahkan mobil pick up tersebut untuk dapat masuk ke bahu kanan jalan (bahu jalan sebelah kiri dari arah mobil Dump Truk tersebut), sedangkan Saksi JUNAROLF AER berusaha menghindar dengan melakukan pengereman serta mengarahkan mobilnya kearah bahu jalan sebelah kiri, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat sehingga terjadi tabrakan antara bagian depan mobil dump truk warna hijau dengan bagian depan mobil pick up. Bahwa setelah tabrakan tersebut terjadi, kemudian Terdakwa menjadi takut lalu memberhentikan seorang pengendara sepeda motor dan menumpang dengan tujuan pergi ke Kantor Kepolisian Resor Maluku Tenggara Barat untuk menyerahkan diri . Sedangkan Korban FRANSINA KLOATUBUN dan Saksi YOSEFINA FENANLAMPIR yang duduk dikursi depan dalam kondisi terjepit sehingga tidak dapat keluar dari mobil, sedangkan Saksi KORNELIS KLOATUBUN, Saksi ALOISUS SAINYAKIT, Saksi HERMAN YOSEPH SUNLETY dan Saksi YOSEPH KLOATUBUN yang sebelumnya duduk di bak mobil, terlempar keluar dari bak mobil dan jatuh kejalan dan mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum berikut :
Terdapat patah tulang kering dan patah tulang betis terbuka disertai luka robek dipertengahan tungkai bagian bawah kanan dengan ukuran panjang lima belas centimeter dan lebar enam centimeter.
Telah diperiksa seorang laki-laki lima puluh tahun, dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan patah tulang kering dan patah tulang betis terbuka disertai luka robek dipertengahan tungkai bagian bawah kanan diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
Telah diperiksa seorang laki-laki empat puluh tahun, dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan luka robek dikepala bagian depan berbentuk huruf V, luka robek didahi dan pipi, tampak mata kanan merah dan bengkak dan sakit saat dibuka, tampak keluar darah dari hidung dan sudut mata kanan, luka robek dilutut kiri, luka robek pada tungkai bawah lutut dari mata kaki bagian dalam dasar luka tengah terbatas dan patah komplit dan kaki kiri terbuka luas, patah tulang paha komplit dan patah tulang betis ditiga tempat diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
Telah diperiksa seorang laki-laki tiga puluh lima tahun, dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan luka robek didahi memanjang, luka robek lipat lutut bagian dalam kaki kiri, dislokasi sendi lutut kiri dan patah tulang betis kaki kiri diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
Telah diperiksa seorang laki-laki lima belas tahun, dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan luka memar dihidung, keluar darah segar dari kedua lubang hidung terus menerus, luka memar di pipi kanan dan luka memar didahi, diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
Telah diperiksa seorang Perempuan empat puluh lima tahun, dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan luka terbuka dipunggung kaki kiri, luka terbuka dibetis kiri, luka robek di paha kiri dan patah tulang paha kiri, luka robek di lipat lutut kanan dan luka robek di betis kanan, diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |