Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.B/2016/PN sml | 1.ARDY, SH, MH 2.SYAMSU GUNAWAN, S.H. |
ABRAHAM BATBUAL Alias BRAM Alias ABANG | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Agu. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.B/2016/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Agu. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-40/S.1.15/Epp.2/06/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ------- Bahwa ia Terdakwa ABRAHAM BATBUAL Alias BRAM Alias ABANG, pada hari Selasa tanggal 24 Novenber 2015 sekitar pukul 11.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Trans Yamdena di Desa Sifnana Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja melukai berat orang lain, karena melakukan penganiayaan berat’’ saksi korban BRUNO ARUIBULUR Alias PAPUA Alias BRURI yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban bersama beberapa keluarganya yaitu saudara THOBIAS BULURDITY TUA, THOBIAS BULURDITY MUDA, THOMAS BULURDITY Alias THOMAS MIA, serta saudara PIUS BULURDITY sedang melakukan pembersihan di lokasi sengketa, tidak beberapa lama pihak Kepolisian datang dan menghimbau atau meminta kepada saksi korban beserta keluarganya agar menghentikan aktifitas pembersihan lokasi tersebut, atas himbauan tersebut saksi korban serta beberapa keluarganya menghentikan aktifitas pembersihan mereka, setelah saksi korban dan keluarganya menghentikaan aktifitasnya kemudian saksi korban menghubungi salah satu saudaranya via telepon yaitu saudara THOMAS BULURDITY Alias THOMAS LENA, tidak lama kemudian datanglah saudara THOMAS BULURDITY Alias THOMAS LENA dan langsung memberikan penjelasan kepada pihak Kepolisian masalah lokasi tersebut, tiba-tiba terdakwa datang dan memarkir motornya dibelakang mobil Patroli Kepolisian lalu mengambil sebilah parang dari bagian belakang motor terdakwa dan langsung mengacungkan parang yang dipegangnya dengan menggunakan tangan kanannya sambil berteriak mengatakan “safe” (apa), kemudian terdakwa juga berteriak kepada Pihak Kepolisian dengan mengatakan “tangkap itu provokator, Thomas itu”, saksi korbanpun menanggapi teriakan terdakwa dengan mengatakan “safe” (apa), sehingga saksi korban dan terdakwa saling tantang dan saling menghampiri, pada saat saksi korban dan terdakwa sudah berdekatan terdakwa mundur kebelakang sementara saksi korban terus maju menghampiri terdakwa hingga terdakwa tertahan oleh salah satu motor yang diparkir dipinggir jalan dan saat itulah tiba-tiba terdakwa mengayunkan parang yang dipegangnya dengan tangan kanannya kearah saksi korban dan saksi korbanpun langsung menangkis dengan tangan kirinya yang juga sedang memegang parang namun parang terdakwa tersebut mengenai jari-jari tangan saksi korban sehingga jari manis dan jari kelingking saksi korban putus dan jari tengah juga terluka, seketika itu pula saksi korban langsung membalas dengan mengayunkan parang kearah terdakwa tetapi terdakwa menangkisnya dengan menggunakan parang yang di pegangnya dengan tangan kanan, setelah itu terdakwa lari meninggalkan saksi korban dan saksi korbanpun memungut jari-jarinya yang telah terputus, kemudian saksi korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUH Pidana. -------------------------------------
------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------
Kedua ------- Bahwa ia Terdakwa ABRAHAM BATBUAL Alias BRAM Alias ABANG, pada hari Selasa tanggal 24 Novenber 2015 sekitar pukul 11.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Trans Yamdena di Desa Sifnana Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat’’ terhadap saksi korban BRUNO ARUIBULUR Alias PAPUA Alias BRURI yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban bersama beberapa keluarganya yaitu saudara THOBIAS BULURDITY TUA, THOBIAS BULURDITY MUDA, THOMAS BULURDITY Alias THOMAS MIA, serta saudara PIUS BULURDITY sedang melakukan pembersihan di lokasi sengketa, tidak beberapa lama pihak Kepolisian datang dan menghimbau atau meminta kepada saksi korban beserta keluarganya agar menghentikan aktifitas pembersihan lokasi tersebut, atas himbauan tersebut saksi korban serta beberapa keluarganya menghentikan aktifitas pembersihan mereka, setelah saksi korban dan keluarganya menghentikaan aktifitasnya kemudian saksi korban menghubungi salah satu saudaranya via telepon yaitu saudara THOMAS BULURDITY Alias THOMAS LENA, tidak lama kemudian datanglah saudara THOMAS BULURDITY Alias THOMAS LENA dan langsung memberikan penjelasan kepada pihak Kepolisian masalah lokasi tersebut, tiba-tiba terdakwa datang dan memarkir motornya dibelakang mobil Patroli Kepolisian lalu mengambil sebilah parang dari bagian belakang motor terdakwa dan langsung mengacungkan parang yang dipegangnya dengan menggunakan tangan kanannya sambil berteriak mengatakan “safe” (apa), kemudian terdakwa juga berteriak kepada Pihak Kepolisian dengan mengatakan “tangkap itu provokator, Thomas itu”, saksi korbanpun menanggapi teriakan terdakwa dengan mengatakan “safe” (apa), sehingga saksi korban dan terdakwa saling tantang dan saling menghampiri, pada saat saksi korban dan terdakwa sudah berdekatan terdakwa mundur kebelakang sementara saksi korban terus maju menghampiri terdakwa hingga terdakwa tertahan oleh salah satu motor yang diparkir dipinggir jalan dan saat itulah tiba-tiba terdakwa mengayunkan parang yang dipegangnya dengan tangan kanannya kearah saksi korban dan saksi korbanpun langsung menangkis dengan tangan kirinya yang juga sedang memegang parang namun parang terdakwa tersebut mengenai jari-jari tangan saksi korban sehingga jari manis dan jari kelingking saksi korban putus dan jari tengah juga terluka, seketika itu pula saksi korban langsung membalas dengan mengayunkan parang kearah terdakwa tetapi terdakwa menangkisnya dengan menggunakan parang yang di pegangnya dengan tangan kanan, setelah itu terdakwa lari meninggalkan saksi korban dan saksi korbanpun memungut jari-jarinya yang telah terputus, kemudian saksi korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana. ------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |