Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan bertentanagn dengan hukum ;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah tidak sah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tindakan Termohonan yang melakukan Penggeledahan dan Penyitaan atas barang bukti yang bukan milik Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan tidak sah segala Tindakan Termohon berupa keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penangkapan, Penahanan, Penetapan Pemohon sebagai Tersangka serta Tindakan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Tanimbar.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Bila Pengadilan Negari Saumlaki Cq. Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |