Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2016/PN sml 1.INDRA NOVIANTO, SH.
2.SYAMSU GUNAWAN, S.H.
RAIMONDOS REWEMASE Alias MONDOS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-18/S.1.15/Epp.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA NOVIANTO, SH.
2SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIMONDOS REWEMASE Alias MONDOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa RAIMONDOS REWEMASE Alias MONDOS, pada hari Kamis  tanggal 25 Februari 2016 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Lingkungan SMK Negeri Wertamrian Desa Arui Bab Kec. Wertamrian Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  telah melakukan “Penganiayaan” terhadap saksi korban WILEM KAMAMAS Alias WILEM yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :

     -------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika terjadi keributan antara saksi korban dengan terdakwa setelah mengkonsumsi minuman keras di rumah saksi korban yang mana saksi korban sempat melempar terdakwa menggunakan meja plastik sehingga membuat terdakwa merasa tersinggung, pada saat saksi korban hendak  hendak memberitahukan hal tersebut kepada kepala tukang yang mengerjakan pembangunan SMK Wertamrian, namun ketika saksi korban sampai di lingkungan SMK Negeri Wertamrian tiba-tiba terdakwa berlari mendatangi saksi korban kemudian terdakwa memeluk saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya lalu membanting saksi korban hingga saksi korban jatuh tergeletak di atas tanah yang ada tumpukan batu kali kemudian ketika saksi korban dalam posisi tidur lalu terdakwa menduduki dan menindih perut saksi korban kemudian terdakwa memukul bagian wajah saksi korban dengan menggunakan batu kali yang digenggam dengan tangannya secara berulang-ulang hingga saksi korban tak sadarkan diri.--------

 

     ------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum nomor 449/25/VR/III/2016 tanggal 01 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Laura, dokter pemerintah pada rumah sakit dr PP. Magretti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Luka robek di dahi dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar nol koma lima centimeter
  • Luka robek disamping alis mata kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter
  • Luka robek di kepala sebelah kiri dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter
  • Luka gores di alis mata kanan dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma lima centimeter
  • Luka gores di bawah mata kiri dengan ukuran panjang satu centimeter
  • Luka gores di leher kanan dengan ukuran panjang enam koma lima centimeter
  • Luka gores d bawah mata kanan dengan ukuran panjang satu centimeter
  • Bengkak kebiruan di bagian bawah mata kanan dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar dua centimeter
  • Lecet pada dahi kiri atas dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar dua centimeter
  • Satu gigi bagian bawah goyang

Kesimpulan :

       Telah diperiksa seorang laki-laki empat puluh tiga tahun dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada dahi, alis mata kiri alis mata kanan, kepala sebelah kiri dan luka gores pada bawah mata kanan, bawah mata kiri, leher kanan, bengkak kebiruan pada bagian bawah mata kanan, lecet pada dahi kiri dan satu gigi bagian bawah goyang diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul  

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat  (1) KUH Pidana ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya