Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan benar;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah sesuai Surat Hibah tanggal 18 Januari 2017;
- Menetapkan Sita Eksekusi No. 01/Pen.Pdt/SITA EKSEKUSI/2019/PN Sml tertanggal 27 Mei 2019 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/BA.EKS/2019/PN Sml oleh Pengadilan Negeri Saumlaki tidak sah dan tidak mengingat PELAWAN;
- Mengangkat Penetapan Sita Eksekusi No. 01/Pen.Pdt/SITA EKSEKUSI/2019/PN Sml tertanggal 27 Mei 2019 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/BA.EKS/2019/PN Sml oleh Pengadilan Negeri Saumlaki;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya dalam Perkara ini. atau.
Subsidair :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono) |