Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.B/2016/PN sml | 1.ARDY, SH, MH 2.JEMMY RUDOLF MANURUNG, S.H |
AGNES ADRIANI SEDUBUN Alias ONA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Nov. 2016 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.B/2016/PN sml | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Nov. 2016 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-56/S.1.15/Epp.2/11/2016 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa AGNES ADRIANI SEDUBUN Alias ONA, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016 bertempat di Mesin ATM BRI samping pos polisi KP3 Pelabuhan Saumlaki dan di Mesin ATM BRI Cabang Saumlaki atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------- ------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa menemukan kartu ATM BRI milik Saksi SAMSIA ANJA Alias MAMA SAM di dalam dompet Saksi SAMSIA ANJA Alias MAMA SAM yang disimpan di dalam lemari plastik di kamar tidur milik Saksi SAMSIA ANJA Alias MAMA SAM tanpa diketahui oleh pemiliknya dan tanpa memberitahukan sebelumnya kepada pemiliknya yaitu Saksi SAMSIA ANJA Alias MAMA SAM. Bahwa setelah mengambil kartu ATM tersebut Terdakwa melakukan transaksi di ATM BRI sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengetahui kode pin ATM BRI tersebut setelah memeriksa handphone milik anak Saksi SAMSIA ANJA Alias MAMA SAM yang bernama JULAN HERZIAWATY BAHRI dan menemukan di dalam folder handphonenya sehingga Terdakwa menghafal kode PIN tersebut yaitu 751209 selain itu juga pada tanggal 23 Agustus 2016 saat Saksi SAMSIA ANJA Alias MAMA SAM menyebutkan kode PIN ATM tersebut kepada IVAN dengan tujuan untuk mengirimkan uang dari rekeningnya kepada anakanya yang sedang kuliah di Jogjakarta, terdakwa mendengarkan lalu menghafalnya sehingga pada keesokan harinya Terdakwa langsung mengambil Kartu ATM milik Korban lalu melakukan penarikan dari mesin ATM BRI menggungakan Kartu ATM dan kode PIN yang telah dihafalnya. Bahwa Total uang yang ditarik tunai dari ATM BRI milik Saksi SAMSIA ANJA Alias MAMA SAM adalah sebesar Rp. 12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah), dan uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa sebagai berikut :
Total perhiasan emas tersebut sebanyak Rp. 2.940.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2016 Terdakwa meminta nomor rekening dan kode PIN ATM BRI milik Saksi JULAN HERZIAWATY BAHRI dengan alasan bahwa teman Terdakwa dan Pacar Terdakwa mau mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui rekening Saksi JULAN HERZIAWATY BAHRI sehingga Saksi JULAN HERZIAWATY BAHRI memberikan nomor rekening dan kode PIN ATM BRI miliknya, setelah itu Terdakwa mentransfer dari rekening Saksi SAMSIA ANJA Alias MAMA SAM ke rekening Saksi JULAN HERZIAWATY BAHRI. Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2016 Terdakwa membeli perhiasan emas bersama-sama dengan Saksi JULAN HERZIAWTI BAHRI setelah sebelumnya datang ke Mesin ATM BRI Cabang Saumlaki kemudian melakukan penarikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui rekening JULAN HERZIAWTI BAHRI, uang di rekening JULAN HERZIAWTI BAHRI adalah uang yang Terdakwa transfer dari rekening Saksi SAMSIA ANJA Alias MAMA SAM tanpa diketahui oleh Saksi JULAN HERZIAWATY BAHRI bahwa uang yang ditransfer tersebut adalah uang yang berasal dari rekening Saksi SAMSIA ANJA Alias MAMA SAM. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2016 Terdakwa mentransfer uang kepada Saksi MUHAMAD ARSYAD SUAT Alias CAKEN sebanyak Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) lalu Saksi MUHAMAD ARSYAD SUAT Alias CAKEN membelikan 1 (satu) buah cincin emas seberat 7 (tujuh) gram dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) di toko emas Ujung Pandang dan sisanya sebesar Rp. 600.000,- enam ratus ribu rupiah Saksi simpan untuk membeli pakaian akan tetapi belum sempat Saksi pergunakan. Bahwa berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI atas nama SAMSIA ANJA ditemukan bahwa benar telah terjadi transaksi baik penarikan maupun transfer sebanyak Rp. 12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan bahwa berdasarkan Laporan Transaksi Bank BRI atas nama JULIAN HERZIAWATY BAHRI ditemukan bahwa benar telah terjadi transaksi transfer sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari rekening SAMSIA ANJA ke rekening JULIAN HERZIAWATI. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pegadaian terhadap barang bukti didapatkan hasil pengujuan taksiran barang sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban SAMSIA ANJA Alias MAMA SAM mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah). ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |