Dakwaan |
Bahwa terdakwa INDRA RUSUNWULY Alias INDRA secara bersama-sama dan tenaga bersama dengan saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN, saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK dan saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI Alias ALDO (para terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 03 bulan Maret tahun 2024 pukul 03.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di jalan raya depan Rumah Makan Ija, beralamat di Desa Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban MELJANUS EVER MAKUPIOLA Alias EVER yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya saksi korban MELJANUS EVER MAKUPIOLA Alias EVER yang sedang tidur di rumah saksi korban terbangun karena mendengar suara gaduh, lalu terdakwa INDRA RUSUNWULY Alias INDRA bersama dengan Saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN, saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK dan saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI Alias ALDO (para terdakwa dalam berkas terpisah) yang telah berada di dalam rumah saksi korban langsung masuk ke dalam kamar saksi korban, kemudian saksi korban bertanya “Ada permasalahan apa?”, tanpa menjawab terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kepalan tangan kiri terdakwa langsung memukul saksi korban yang masing - masing mengenai wajah sebelah kiri dan rusuk kanan saksi
korban lalu diikuti saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN dengan menggunakan kepalan tangan kanannya memukul saksi korban sekira dua kali yang mengenai rusuk kiri saksi korban, kemudian saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN dengan menggunakan kepalan tangan kirinya memukul saksi korban sekira dua kali yang mengenai rusuk kanan saksi korban, setelah itu saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN dengan menggunakan helm milik saksi korban memukulkan helm tersebut ke wajah saksi korban yang mengenai bagian kepala sebelah kanan saksi korban hingga bagian kepala sebelah kanan saksi korban mengeluarkan darah, lalu diikuti saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI ALIAS ALDO dengan menggunakan kepalan tangan kanannya memukul saksi korban sekira tiga kali yang mengenai rusuk kiri saksi korban dan saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI ALIAS ALDO dengan menggunakan tangan kirinya memukul saksi korban sekira dua kali yang mengenai rusuk kanan saksi korban, lalu diikuti saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan tangan kirinya yang masing-masing mengenai wajah kanan saksi korban sekira dua kali, rusuk kanan saksi korban satu kali dan rusuk kiri saksi korban satu kali, kemudian saksi korban langsung melarikan diri ke luar rumah saksi korban;
-
- Bahwa saat saksi korban telah berada di luar rumah, saksi korban berlari menuju ke perempatan jalan raya depan Rumah Makan Ija, kemudian terdakwa, saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN, saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI ALIAS ALDO dan saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK mengejar saksi korban sambil terdakwa memerintahkan “Pele dia.” kepada saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN, saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI ALIAS ALDO dan saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK. Ketika saksi korban berada di jalan raya depan Rumah Makan Ija, terdakwa yang mengejar saksi korban tiba lebih dulu kemudian terdakwa dengan menggunakan kaki terdakwa langsung menendang kaki kanan saksi korban, setelah itu terdakwa dengan menggunakan kakinya juga menendang kepala saksi korban sekira enam kali, lalu terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan tangan kirinya memukul saksi korban yang masing-masing mengenai rusuk kiri dan kanan saksi korban, kemudian saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN, saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI ALIAS ALDO dan saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK berjalan ke arah saksi korban yang sudah dalam keadaan terbaring di jalan raya, lalu saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan tangan kirinya memukul saksi korban yang masing-masing mengenai rusuk kiri sekira tiga kali dan kepala saksi korban sekira satu kali yang kemudian diikuti saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI ALIAS ALDO dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan tangan kirinya memukul saksi korban yang masing-masing mengenai perut saksi korban sekira dua kali dan rusuk kanan saksi korban sekira dua kali sambil saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI ALIAS ALDO mengatakan kepada saksi korban “Ose ini yang suka chat-chat beta pung kaka putri ka!”, lalu diikuti saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan tangan kirinya memukul saksi korban yang masing-masing mengenai wajah bagian kanan saksi korban sekira satu kali, perut saksi korban sekira dua kali dan rusuk kanan saksi korban sekira satu kali. Setelah itu, terdakwa mengambil sepeda motor milik terdakwa dan menaikkan saksi korban ke sepeda motor terdakwa dengan posisi saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN berada paling depan sebagai pengendara sepeda motor tersebut, kemudian saksi korban duduk di tengah dan terdakwa duduk pada bagian belakang motor, lalu saat berada di perjalanan, terdakwa yang
duduk di belakang saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan tangan kiri terdakwa memukul lagi saksi korban yang masing-masing pukulan terdakwa tersebut mengenai wajah sebelah kiri saksi korban sekira lima kali dan bagian wajah sebelah kanan saksi korban sekira empat kali;
-
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN, saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK, saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI Alias ALDO tersebut dilakukan di tempat umum yakni di jalan raya depan Rumah Makan Ija yang beralamat di Desa Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya sehingga tempat dan kejadian tersebut dapat diakses dan dilihat oleh masyarakat umum;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN, saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK, dan saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI Alias ALDO, saksi korban mengalami luka robek berdarah aktif pada dahi kanan, luka lecet pada bawah mata kanan, luka lecet pada pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lecet pada siku kanan dan kiri, luka lecet pada atas lutut kanan dan di bawah tempurung lutut kiri dan dilakukan jahit sebanyak 5 (lima) jahitan pada luka robek di dahi saksi korban tersebut dapat menyebabkan halangan bagi saksi korban dalam menjalankan aktivitas selama beberapa hari berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.10.5/007/III/RSUD/2024 tanggal 03 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Valda Agatha Laipeny, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN, saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK, dan saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI Alias ALDO terhadap saksi korban, saksi korban terhalangi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari selama sekitar dua bulan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDARIAS LELLOLA Alias ANDI, saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN, saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK dan saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI Alias ALDO (para terdakwa dalam berkas terpisah) secara sendiri-sendiri bertindak untuk dirinya sendiri atau secara bersama-sama, pada hari Minggu tanggal 03 bulan Maret tahun 2024 pukul 03.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di jalan raya depan Rumah Makan Ija, beralamat di Desa Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MELJANUS EVER MAKUPIOLA Alias EVER yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya saksi korban MELJANUS EVER MAKUPIOLA Alias EVER yang sedang tidur di rumah saksi korban terbangun karena mendengar suara gaduh, lalu terdakwa INDRA RUSUNWULY Alias INDRA yang telah berada di dalam rumah saksi korban langsung masuk ke dalam kamar saksi korban, kemudian saksi korban bertanya “Ada permasalahan apa?”, tanpa menjawab terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kepalan tangan kiri terdakwa langsung memukul saksi korban yang masing-masing mengenai wajah sebelah kiri dan rusuk kanan saksi korban, lalu datang saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dengan menggunakan kepalan tangan kanannya memukul saksi korban sekira dua kali yang mengenai rusuk kiri saksi korban, kemudian datang saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan kepalan tangan kirinya memukul saksi korban sekira dua kali yang mengenai rusuk kanan saksi korban, setelah itu saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN dengan menggunakan helm milik saksi korban memukulkan helm tersebut ke wajah saksi korban yang mengenai bagian kepala sebelah kanan saksi korban hingga bagian kepala sebelah kanan saksi korban mengeluarkan darah, lalu datang saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI ALIAS ALDO (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan kepalan tangan kanannya memukul saksi korban sekira tiga kali yang mengenai rusuk kiri saksi korban dan saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI ALIAS ALDO dengan menggunakan tangan kirinya memukul saksi korban sekira dua kali yang mengenai rusuk kanan saksi korban, lalu datang saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan tangan kirinya yang masing-masing mengenai wajah kanan saksi korban sekira dua kali, rusuk kanan saksi korban satu kali dan rusuk kiri saksi korban satu kali, kemudian saksi korban langsung melarikan diri ke luar rumah saksi korban;
- Bahwa saat saksi korban telah berada di luar rumah, saksi korban berlari menuju ke perempatan jalan raya depan Rumah Makan Ija, kemudian terdakwa, saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN, saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI ALIAS ALDO dan saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK mengejar saksi korban sambil terdakwa memerintahkan “Pele dia.” kepada saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN, saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI ALIAS ALDO dan saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK. Ketika saksi korban berada di jalan raya depan Rumah Makan Ija, terdakwa yang mengejar saksi korban tiba lebih dulu kemudian terdakwa dengan menggunakan kaki terdakwa langsung menendang kaki kanan saksi korban, setelah itu terdakwa dengan menggunakan kakinya juga menendang kepala saksi korban sekira enam kali, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kepalan tangan kanan dan tangan kirinya memukul saksi korban yang masing-masing mengenai rusuk kiri dan kanan saksi korban, kemudian datang saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN, saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI ALIAS ALDO dan saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK berjalan ke arah saksi korban yang sudah dalam keadaan terbaring di jalan raya, lalu saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan tangan kirinya memukul saksi korban yang masing-masing mengenai rusuk kiri sekira tiga kali dan kepala saksi korban sekira satu kali yang kemudian diikuti saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI ALIAS ALDO dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan tangan kirinya memukul saksi korban yang masing-masing mengenai perut saksi korban sekira dua kali dan rusuk kanan saksi korban sekira dua kali sambil saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI ALIAS ALDO mengatakan kepada saksi korban “Ose ini yang suka chat-chat beta pung kaka putri ka!”, lalu saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan tangan kirinya memukul saksi korban yang masing-masing mengenai wajah bagian kanan saksi korban sekira satu kali, perut saksi korban sekira dua kali dan rusuk kanan saksi korban sekira satu kali. Setelah itu, terdakwa mengambil sepeda motor milik terdakwa dan menaikkan saksi korban
ke sepeda motor terdakwa dengan posisi saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN berada paling depan sebagai pengendara sepeda motor tersebut, kemudian saksi korban duduk di tengah dan terdakwa duduk pada bagian belakang motor, lalu saat berada di perjalanan, terdakwa yang duduk di belakang saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri terdakwa memukul lagi saksi korban yang masing-masing pukulan terdakwa tersebut mengenai wajah sebelah kiri saksi korban sekira lima kali dan bagian wajah sebelah kanan saksi korban sekira empat kali;
-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN, saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK, dan saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI Alias ALDO, saksi korban mengalami luka robek berdarah aktif pada dahi kanan, luka lecet pada bawah mata kanan, luka lecet pada pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lecet pada siku kanan dan kiri, luka lecet pada atas lutut kanan dan di bawah tempurung lutut kiri dan dilakukan jahit sebanyak 5 (lima) jahitan pada luka robek di dahi saksi korban tersebut dapat menyebabkan halangan bagi saksi korban dalam menjalankan aktivitas selama beberapa hari berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.10.5/007/III/RSUD/2024 tanggal 03 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Valda Agatha Laipeny, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi FERMIN GUSTAFO KAPIORU Alias FERMIN, saksi PATRIC PAXON SAIKDELY Alias PATRIK, dan saksi RICO RIVALDO RUDOLF RIDI Alias ALDO terhadap saksi korban, saksi korban terhalangi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari selama sekitar dua bulan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |