Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2023/PN Sml 1.JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
2.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias LIONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2023/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan APB-35/Q.1.13/Etl.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
2GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI HENDRIK SAMADARA Alias BENI Alias LIONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa ia Terdakwa BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI, Saksi ANDRI JUNIARDI alias ANDRI dan Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 03.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di perairan pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak terhadap 4 (empat) orang warga negara asing (WNA) asal nepal, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dan saksi-saksi tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Desember 2022 Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI di tawarkan pekerjaan oleh seseorang yang bernama NAVIN PATEL untuk mengantarkan 6 (enam) orang warga negara asing asal india menuju ke Australia dari Indonesia, saat itu Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI memiliki kenalan nelayan dari Makassar yang menyarankan kepada mereka untuk mengantarkan 6 (enam) orang warga negara asing asal india itu melalui Saumlaki, selanjutnya pada bulan Januari 2023 Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF mengantarkan 6 (enam) orang warga negara asing asal india tersebut ke Saumlaki dan menginap di penginapan kharisma milik Terdakwa, kemudian dari situ Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Terdakwa saling bertukar nomor handphone dan mulai membangun komunikasi;
  • Bahwa kemudian pada bulan Januari 2023 Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI kembali mendapatkan tawaran pekerjaan dari saudara NAVIN PATEL yang ketika itu juga bekerja sama dengan sesorang yang bernama MAIKEL untuk mengirimkan warga negara Nepal ke Australia dengan kesepakatan Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI akan mendapatkan keuntungan 6.0000,- (enam ribu) dolar australia atau setara dengan Rp.60.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap orang warga negara Nepal yang berhasil dikirim ke Australia dan mereka pun menyetujui tawaran dimaksud;
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Maret 2023 Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF menghubungi Terdakwa dengan tujuan bekerja sama untuk mengirimkan 4 (empat) orang warga negara Nepal, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF menyampaikan juga kepada Terdakwa bahwa ada keuntungan yang akan didapatkannya apabila bersedia membantu Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Terdakwa langsung menyatakan bersedia untuk bekerja sama;
  • Bahwa ke-4 (empat) orang warga negara Nepal yang dimaksud Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF tersebut adalah :
  • SAL BAHADUR KARKI Alias UNIQUE seorang laki-laki dengan Nomor Pasport: 58017301095;
  • BIKRAM MALLA Alias VICKEY seorang laki-laki dengan Nomor Pasport: 58017701232;
  • BINOD KUMAR BUDHA Alias BINOD seorang laki-laki dengan Nomor Pasport: 58017407681; dan
  • ANGA BAHADUR SHAHI Alias ANGA seorang laki-laki dengan Nomor Pasport: 08370425.
  • Bahwa mengingat pekerjaan yang akan dilakukan ini sangat beresiko membuat Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF sangat berhati-hati dalam mempercayai Terdakwa sehingga Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF juga meminta bantuan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI agar dapat membangun komunikasi juga dengan Terdakwa, hingga kemudian dalam komunikasinya dengan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI terus berusaha memastikan kepada Terdakwa apakah dalam perjalanannya nanti semua benar-benar aman dan Terdakwa dapat dipercaya atau tidak dan Terdakwa selalu meyakinkan Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI bahwa semuanya akan berjalan aman dan Terdakwa bahkan sempat mengirimkan dokumentasi gambar (foto) sebuah kapal yang cukup besar dan berwarna putih dan di jelaskan kepada Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI bahwa kapal itu adalah kapal yang datang dari Australia sehingga nantinya ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut akan menumpang kapal tersebut dengan aman menuju ke Australia serta Terdakwa juga menyampaikan sudah sering mengirimkan barang ke Australia secara ilegal;
  • Bahwa pada awal kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF, Terdakwa meminta keuntungan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang kemudian naik menjadi Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk setiap orang yang berhasil dikirimkannya dan hal itu Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF sampaikan dan disetujui oleh saudara MAIKEL dan juga saudara NAVIN PATEL, Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF meminta kepada Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI untuk menemui Terdakwa di Ambon guna memastikan kembali komitmen Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada sekitar akhir bulan April tahun 2023 Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI mengirimkan uang Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa membeli tiket dan berangkat dari Saumlaki ke Ambon, selanjutnya pada tanggal 29 hingga 30 April Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI dan Terdakwa bertemu di Ambon guna memastikan kesepakatan terkait penyelundupan ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut ke Australia melalui Indonesia dengan jalur Saumlaki, selanjutnya Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI menyampaikan kepada Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN bahwa Terdakwa dapat dipercaya sehingga Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF mengirimkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI, yang kemudian dikirimkan oleh Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI ke rekening Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dengan masing-masing transaksi pengiriman sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yaitu ke Rekening Bank BCA dengan nomor 8291087132 sebanyak 2 (dua) kali dan ke rekening Bank BRI dengan nomor 064301054240503 sebanyak 1 (satu) kali, sehingga total jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 05 Mei 2023 Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut telah berangkat dari Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya agar Terdakwa berkomunikasi dengan saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI yang mengawal ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut menuju ke Australia melalui Saumlaki, pada saat itu Terdakwa meminta Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF mengirimkan uang jasanya atau keuntungannya dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk pengurusan lebih lanjut dan harus segera di kirim, Terdakwa juga menyampaikan tidak akan melakukan penjemputan apabila Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF tidak mengirimkan uang itu, sehingga pada hari itu juga Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF langsung mengirimkan uang ke rekening Bank BCA dengan nomor 8291087132 milik Terdakwa sebanyak 4 (kali) dengan masing-masing transaksi pengiriman sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga total jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 Terdakwa meminta saudara DEMI seorang sopir pangkalan untuk menjemput ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut di bandara Matilda Batlayeri dengan membawa foto keempat WNA yang telah Terdakwa cetak sebelumnya, kemudian Terdakwa arahkan untuk di bawa ke kontrakan milik saudara TOS UWURATU yang berada di belakang Pengadilan Negeri Saumlaki, sementara saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI Terdakwa arahkan untuk tinggal di penginapan Seira;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekitar pukul 03.30 WIT ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut berhasil diamankan oleh Tim Satintelkam Polres Kepulauan Tanimbar yang diantaranya yaitu Saksi EDISON STENLY LETELAY, S.Sos. alias EDI, Saksi HELMY ETVIN SIMATAUW Alias HELMY, Saksi VIKTOR RIKUMAHU alias VIKTOR dan Saksi ABEL NGILAWANE alias ABEL di perairan pelabuhan Saumlaki saat berada di atas kapal long boat yang telah bergerak menuju ke Australia;
  • Bahwa ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut tidak memiliki hak secara sah untuk keluar dari wilayah Indonesia dan masuk wilayah Australia karena pada saat diamankan oleh Tim Satintelkam Polres Kepulauan Tanimbar ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut hanya memiliki dokumen perjalanan ke Indonesia;
  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa uang dari Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan dari Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), sehingga total keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------

 

 

--------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI, Saksi ANDRI JUNIARDI alias ANDRI dan Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 03.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di perairan pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Percobaan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 4 (empat) orang warga negara asing (WNA) asal nepal, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dan saksi-saksi tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Desember 2022 Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI di tawarkan pekerjaan oleh seseorang yang bernama NAVIN PATEL untuk mengantarkan 6 (enam) orang warga negara asing asal india menuju ke Australia dari Indonesia, saat itu Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI memiliki kenalan nelayan dari Makassar yang menyarankan kepada mereka untuk mengantarkan 6 (enam) orang warga negara asing asal india itu melalui Saumlaki, selanjutnya pada bulan Januari 2023 Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF mengantarkan 6 (enam) orang warga negara asing asal india tersebut ke Saumlaki dan menginap di penginapan kharisma milik Terdakwa, kemudian dari situ Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Terdakwa saling bertukar nomor handphone dan mulai membangun komunikasi;
  • Bahwa kemudian pada bulan Januari 2023 Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI kembali mendapatkan tawaran pekerjaan dari saudara NAVIN PATEL yang ketika itu juga bekerja sama dengan sesorang yang bernama MAIKEL untuk mengirimkan warga negara Nepal ke Australia dengan kesepakatan Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI akan mendapatkan keuntungan 6.0000,- (enam ribu) dolar australia atau setara dengan Rp.60.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap orang warga negara Nepal yang berhasil dikirim ke Australia dan mereka pun menyetujui tawaran dimaksud;
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Maret 2023 Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF menghubungi Terdakwa dengan tujuan bekerja sama untuk mengirimkan 4 (empat) orang warga negara Nepal, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF menyampaikan juga kepada Terdakwa bahwa ada keuntungan yang akan didapatkannya apabila bersedia membantu Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Terdakwa langsung menyatakan bersedia untuk bekerja sama;
  • Bahwa ke-4 (empat) orang warga negara Nepal yang dimaksud Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF tersebut adalah :
  • SAL BAHADUR KARKI Alias UNIQUE seorang laki-laki dengan Nomor Pasport: 58017301095;
  • BIKRAM MALLA Alias VICKEY seorang laki-laki dengan Nomor Pasport: 58017701232;
  • BINOD KUMAR BUDHA Alias BINOD seorang laki-laki dengan Nomor Pasport; 58017407681; dan
  • ANGA BAHADUR SHAHI Alias ANGA seorang laki-laki dengan Nomor Pasport: 08370425.
  • Bahwa mengingat pekerjaan yang akan dilakukan ini sangat beresiko membuat Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF sangat berhati-hati dalam mempercayai Terdakwa sehingga Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF juga meminta bantuan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI agar dapat membangun komunikasi juga dengan Terdakwa, hingga kemudian dalam komunikasinya dengan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI terus berusaha memastikan kepada Terdakwa apakah dalam perjalanannya nanti semua benar-benar aman dan Terdakwa dapat dipercaya atau tidak dan Terdakwa selalu meyakinkan Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI bahwa semuanya akan berjalan aman dan Terdakwa bahkan sempat mengirimkan dokumentasi gambar (foto) sebuah kapal yang cukup besar dan berwarna putih dan di jelaskan kepada Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI bahwa kapal itu adalah kapal yang datang dari Australia sehingga nantinya ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut akan menumpang kapal tersebut dengan aman menuju ke Australia serta Terdakwa juga menyampaikan sudah sering mengirimkan barang ke Australia secara ilegal;
  • Bahwa pada awal kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF, Terdakwa meminta keuntungan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang kemudian naik menjadi Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk setiap orang yang berhasil dikirimkannya dan hal itu Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF sampaikan dan disetujui oleh saudara MAIKEL dan juga saudara NAVIN PATEL, Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF meminta kepada Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI untuk menemui Terdakwa di Ambon guna memastikan kembali komitmen Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada sekitar akhir bulan April tahun 2023 Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI mengirimkan uang Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa membeli tiket dan berangkat dari Saumlaki ke Ambon, selanjutnya pada tanggal 29 hingga 30 April Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI dan Terdakwa bertemu di Ambon guna memastikan kesepakatan terkait penyelundupan ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut ke Australia melalui Indonesia dengan jalur Saumlaki, selanjutnya Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI menyampaikan kepada Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN bahwa Terdakwa dapat dipercaya sehingga Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF mengirimkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI, yang kemudian dikirimkan oleh Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI ke rekening Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dengan masing-masing transaksi pengiriman sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yaitu ke Rekening Bank BCA dengan nomor 8291087132 sebanyak 2 (dua) kali dan ke rekening Bank BRI dengan nomor 064301054240503 sebanyak 1 (satu) kali, sehingga total jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 05 Mei 2023 Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa ke-4 (Empat) orang warga negara Nepal tersebut telah berangkat dari Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya agar Terdakwa berkomunikasi dengan saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI yang mengawal ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut menuju ke Australia melalui Saumlaki, pada saat itu Terdakwa meminta Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF mengirimkan uang jasanya atau keuntungannya dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk pengurusan lebih lanjut dan harus segera di kirim, Terdakwa juga menyampaikan tidak akan melakukan penjemputan apabila Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF tidak mengirimkan uang itu, sehingga pada hari itu juga Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF langsung mengirimkan uang ke rekening Bank BCA dengan nomor 8291087132 milik Terdakwa sebanyak 4 (kali) dengan masing-masing transaksi pengiriman sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga total jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 Terdakwa meminta saudara DEMI seorang sopir pangkalan untuk menjemput ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut di bandara Matilda Batlayeri dengan membawa foto keempat WNA yang telah Terdakwa cetak sebelumnya, kemudian Terdakwa arahkan untuk di bawa ke kontrakan milik saudara TOS UWURATU yang berada di belakang Pengadilan Negeri Saumlaki, sementara saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI Terdakwa arahkan untuk tinggal di penginapan Seira;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekitar pukul 03.30 WIT ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut berhasil diamankan oleh Tim Satintelkam Polres Kepulauan Tanimbar yang diantaranya yaitu Saksi EDISON STENLY LETELAY, S.Sos. alias EDI, Saksi HELMY ETVIN SIMATAUW Alias HELMY, Saksi VIKTOR RIKUMAHU alias VIKTOR dan Saksi ABEL NGILAWANE alias ABEL di perairan pelabuhan Saumlaki saat berada di atas kapal long boat yang telah bergerak menuju ke Australia;
  • Bahwa ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut tidak memiliki hak secara sah untuk keluar dari wilayah Indonesia dan masuk wilayah Australia karena pada saat diamankan oleh Tim Satintelkam Polres Kepulauan Tanimbar ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut hanya memiliki dokumen perjalanan ke Indonesia;
  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa uang dari Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan dari Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), sehingga total keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------

 

 

---------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------

 

 

KETIGA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa BENI HENDRIK SAMADARA alias BENI alias LIONG pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 03.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yaitu dari hasil penyelundupan manusia terhadap 4 (empat) orang warga negara asing (WNA) asal nepal, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Desember 2022 Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI di tawarkan pekerjaan oleh seseorang yang bernama NAVIN PATEL untuk mengantarkan 6 (enam) orang warga negara asing asal india menuju ke Australia dari Indonesia, saat itu Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI memiliki kenalan nelayan dari Makassar yang menyarankan kepada mereka untuk mengantarkan 6 (enam) orang warga negara asing asal india itu melalui Saumlaki, selanjutnya pada bulan Januari 2023 Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF mengantarkan 6 (enam) orang warga negara asing asal india tersebut ke Saumlaki dan menginap di penginapan kharisma milik Terdakwa, kemudian dari situ Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Terdakwa saling bertukar nomor handphone dan mulai membangun komunikasi;
  • Bahwa kemudian pada bulan Januari 2023 Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI kembali mendapatkan tawaran pekerjaan dari saudara NAVIN PATEL yang ketika itu juga bekerja sama dengan sesorang yang bernama MAIKEL untuk mengirimkan warga negara Nepal ke Australia dengan kesepakatan Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI akan mendapatkan keuntungan 6.0000,- (enam ribu) dolar australia atau setara dengan Rp.60.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap orang warga negara Nepal yang berhasil dikirim ke Australia dan mereka pun menyetujui tawaran dimaksud;
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Maret 2023 Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF menghubungi Terdakwa dengan tujuan bekerja sama untuk mengirimkan 4 (empat) orang warga negara Nepal, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF menyampaikan juga kepada Terdakwa bahwa ada keuntungan yang akan didapatkannya apabila bersedia membantu Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Terdakwa langsung menyatakan bersedia untuk bekerja sama;
  • Bahwa ke-4 (empat) orang warga negara Nepal yang dimaksud Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF tersebut adalah :
  • SAL BAHADUR KARKI Alias UNIQUE seorang laki-laki dengan Nomor Pasport: 58017301095;
  • BIKRAM MALLA Alias VICKEY seorang laki-laki dengan Nomor Pasport: 58017701232;
  • BINOD KUMAR BUDHA Alias BINOD seorang laki-laki dengan Nomor Pasport; 58017407681; dan
  • ANGA BAHADUR SHAHI Alias ANGA seorang laki-laki dengan Nomor Pasport: 08370425.
  • Bahwa mengingat pekerjaan yang akan dilakukan ini sangat beresiko membuat Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF sangat berhati-hati dalam mempercayai Terdakwa sehingga Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF juga meminta bantuan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI agar dapat membangun komunikasi juga dengan Terdakwa, hingga kemudian dalam komunikasinya dengan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI terus berusaha memastikan kepada Terdakwa apakah dalam perjalanannya nanti semua benar-benar aman dan Terdakwa dapat dipercaya atau tidak dan Terdakwa selalu meyakinkan Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI bahwa semuanya akan berjalan aman dan Terdakwa bahkan sempat mengirimkan dokumentasi gambar (foto) sebuah kapal yang cukup besar dan berwarna putih dan di jelaskan kepada Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF dan Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI bahwa kapal itu adalah kapal yang datang dari Australia sehingga nantinya ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut akan menumpang kapal tersebut dengan aman menuju ke Australia serta Terdakwa juga menyampaikan sudah sering mengirimkan barang ke Australia secara ilegal;
  • Bahwa pada awal kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF, Terdakwa meminta keuntungan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang kemudian naik menjadi Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk setiap orang yang berhasil dikirimkannya dan hal itu Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF sampaikan dan disetujui oleh saudara MAIKEL dan juga saudara NAVIN PATEL, Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF meminta kepada Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI untuk menemui Terdakwa di Ambon guna memastikan kembali komitmen Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada sekitar akhir bulan April tahun 2023 Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI mengirimkan uang Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa membeli tiket dan berangkat dari Saumlaki ke Ambon, selanjutnya pada tanggal 29 hingga 30 April Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI dan Terdakwa bertemu di Ambon guna memastikan kesepakatan terkait penyelundupan ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut ke Australia melalui Indonesia dengan jalur Saumlaki, selanjutnya Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI menyampaikan kepada Saksi MUHAMMAD ALIF Alias ALIF SANAM GHALAN bahwa Terdakwa dapat dipercaya sehingga Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF mengirimkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI, yang kemudian dikirimkan oleh Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI ke rekening Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dengan masing-masing transaksi pengiriman sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yaitu ke Rekening Bank BCA dengan nomor 8291087132 sebanyak 2 (dua) kali dan ke rekening Bank BRI dengan nomor 064301054240503 sebanyak 1 (satu) kali, sehingga total jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 05 Mei 2023 Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa ke-4 (Empat) orang warga negara Nepal tersebut telah berangkat dari Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya agar Terdakwa berkomunikasi dengan saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI yang mengawal ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut menuju ke Australia melalui Saumlaki, pada saat itu Terdakwa meminta Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF mengirimkan uang jasanya atau keuntungannya dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk pengurusan lebih lanjut dan harus segera di kirim, Terdakwa juga menyampaikan tidak akan melakukan penjemputan apabila Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF tidak mengirimkan uang itu, sehingga pada hari itu juga Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF langsung mengirimkan uang ke rekening Bank BCA dengan nomor 8291087132 milik Terdakwa sebanyak 4 (kali) dengan masing-masing transaksi pengiriman sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga total jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 Terdakwa meminta saudara DEMI seorang sopir pangkalan untuk menjemput ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut di bandara Matilda Batlayeri dengan membawa foto keempat WNA yang telah Terdakwa cetak sebelumnya, kemudian Terdakwa arahkan untuk di bawa ke kontrakan milik saudara TOS UWURATU yang berada di belakang Pengadilan Negeri Saumlaki, sementara saksi ANDRI JUNIARDI Alias ANDRI Terdakwa arahkan untuk tinggal di penginapan Seira;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekitar pukul 03.30 WIT ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut berhasil diamankan oleh Tim Satintelkam Polres Kepulauan Tanimbar yang diantaranya yaitu Saksi EDISON STENLY LETELAY, S.Sos. alias EDI, Saksi HELMY ETVIN SIMATAUW Alias HELMY, Saksi VIKTOR RIKUMAHU alias VIKTOR dan Saksi ABEL NGILAWANE alias ABEL di perairan pelabuhan Saumlaki saat berada di atas kapal long boat yang telah bergerak menuju ke Australia;
  • Bahwa ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut tidak memiliki hak secara sah untuk keluar dari wilayah Indonesia dan masuk wilayah Australia karena pada saat diamankan oleh Tim Satintelkam Polres Kepulauan Tanimbar ke-4 (empat) orang warga negara Nepal tersebut hanya memiliki dokumen perjalanan ke Indonesia;
  • Bahwa Terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa uang dari Saksi ASTOMI BIN AGANI alias ASTONI alias ASTUNI sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan dari Saksi MUHAMMAD ALIF alias SANAM GHALAN alias ALIF sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), sehingga total keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) yang merupakan keuntungan dari hasil kejahatan penyelundupan manusia.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya