Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Sml 1.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2.NIKKO ANDERSON, S.H.
NURLINDRA Alias LINDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-53/Q.1.13/Eoh/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURLINDRA Alias LINDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-42/Q.1.13/Eoh.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

NURLINDRA alias LINDRA

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 27 Februari 1983

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Keputran Panjunan II/43 RT 03 RW 13, Desa Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, USW Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

05 Juni 2024

  1. Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d tanggal 24 Juni 2024 di Rutan Lapas Kelas III Saumlaki

  • Perpanjangan PU           

:

Sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d tanggal 03 Agustus         2024 di Rutan Lapas Kelas III Saumlaki

  • Penuntut Umum

 

Sejak tanggal 02 Agustus 2024 s/d tanggal 21 Agustus 2024 di Rutan Lapas Kelas III Saumlaki

 

 

 

  1. DAKWAAN:

 

KESATU

Bahwa ia Terdakwa NURLINDRA alias LINDRA pada tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan 09 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada rentang waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023 dan Tahun 2024, yang bertempat di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa berawal pada sekira tahun 2023 bertempat di Kota Surabaya, Saksi RUSWANTO alias WANTO memperkenalkan Terdakwa kepada Saksi Korban NURWANTI alias CHIVA dan kemudian pada sekira bulan September tahun 2023 Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban di Hotel Santika yang berada di Kota Surabaya dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa dan Saksi Korban membahas mengenai bisnis “Biji Lontar” sehingga pada saat itu Saksi Korban tertarik untuk membeli biji lontar kepada Terdakwa dan Saksi Korban langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli biji lontar kepada Terdakwa dan setelah 2 (dua) hari kemudian Terdakwa kembali ke Saumlaki untuk membeli biji lontar sebanyak 1 (satu) kontainer yang kemudian Terdakwa langsung mengirimkan biji lontar tersebut kepada Saksi Korban yang berada di Surabaya dengan menggunakan kapal laut dan biji lontar tersebut diterima oleh Saksi Korban;
  • Bahwa kemudian pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa menghubungi Saksi Korban dan Terdakwa menawarkan kepada Saksi Korban untuk membeli biji lontar sebanyak 1 kontainer dari Terdakwa dengan harga Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta Rupiah) dan selanjutnya Saksi Korban memerintahkan Saksi RUSWANTO alias WANTO untuk mengecek atau melihat biji lontar tersebut di Gudang tempat Terdakwa menyimpan biji lontar tersebut dan selanjutnya Saksi RUSWANTO alias WANTO mengatakan bahwa biji lontar tersebut ada dan selanjutnya Saksi Korban mengirimkan atau mentransfer uang miliknya ke rekening Bank BCA atas nama Saksi RUSWANTO alias WANTO sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta Rupiah)yang untuk selanjutnya uang tersebut dikirimkan ke rekening Bank BCA atas nama NURLINDRA (Terdakwa) dan setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa pengiriman biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban tersebut akan dilakukan pada tanggal 08 November 2023;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 01 November 2023 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban dan menawarkan pembelian atas 1 (satu) kontainer biji lontar lagi dengan harga sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) serta Terdakwa menyampaikan juga kepada Saksi Korban bahwa pengiriman atas biji lontar tersebut akan dikirimkan bersamaan dengan pengiriman 1 (satu) kontainer biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban pada tanggal 24 Oktober 2023 yang mana pengirimannya akan dilakukan pada tanggal 08 November 2023 dan berdasarkan ucapan dari Terdakwa tersebut, Saksi Korban langsung memerintahkan Saksi RUSWANTO alias WANTO untuk mengecek atau melihat biji lontar tersebut di Gudang tempat Terdakwa menyimpan biji lontar dan selanjutnya Saksi RUSWANTO alias WANTO mengatakan bahwa biji lontar tersebut ada dan kemudian Saksi Korban mengirimkan atau mentransfer uang miliknya ke rekening Bank BCA atas nama Saksi RUSWANTO alias WANTO sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) yang untuk selanjutnya uang tersebut dikirimkan ke rekening Bank BCA atas nama NURLINDRA (Terdakwa);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 02 November 2023, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban dan menawarkan pembelian atas 1 (satu) kontainer biji lontar lagi dengan harga sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) serta Terdakwa menyampaikan juga kepada Saksi Korban bahwa apabila Saksi Korban membeli 1 (satu) kontainer biji lontar yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut, maka pengiriman atas biji lontar tersebut akan dikirimkan bersamaan dengan pengiriman 1 (satu) kontainer biji lontar yang sudah dibeli pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 1 (satu) kontainer biji lontar yang sudah dibeli pada tanggal 01 November 2023 oleh Saksi Korban, sehingga pengiriman terhadap 3 (tiga) kontainer biji lontar tersebut yang akan dikirimkan bersamaan pada tanggal 08 November 2023 dan berdasarkan tawaran tersebut Saksi Korban membeli 1 (satu) kontainer biji lontar lagi kepada Terdakwa dengan mengirimkan atau mentransfer uang miliknya ke rekening Bank BCA atas nama Saksi RUSWANTO alias WANTO sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) yang untuk selanjutnya uang tersebut dikirimkan ke rekening Bank BCA atas nama NURLINDRA (Terdakwa);
  • Bahwa beberapa hari menjelang tanggal pengiriman yang dijanjikan Terdakwa tersebut, Saksi Korban kembali memerintahkan Saksi RUSWANTO alias WANTO untuk mengecek atau melihat 3 (tiga) kontainer biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban kepada Terdakwa dan Saksi RUSWANTO alias WANTO mendapatkan informasi dari Terdakwa bahwa biji lontar tersebut sudah dimasukkan ke dalam kontainer dan siap untuk dikirimkan kepada Saksi Korban yang berada di Surabaya;
  • Bahwa pada saat kapal tol laut yang dimaksud oleh Terdakwa sampai di Surabaya, Saksi Korban langsung mendatangi kapal tersebut dan ternyata pada kapal tersebut tidak terdapat biji lontar sebagaimana yang dijanjikankan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban;
  • Bahwa dengan tidak adanya biji lontar tersebut, Saksi Korban langsung menghubungi Terdakwa dan menanyakan perihal keberadaan biji lontar yang telah dijanjikan untuk dikirim oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa tidak dapat mengirimkan biji lontar tersebut karena kapal tol laut pada saat itu sedang penuh;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 14 November 2023, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban dan menawarkan pembelian biji lontar dengan harga sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) yang mana atas pembelian biji lontar tersebut akan digabungkan menjadi 1 (satu) kontainer dengan pembelian pada tanggal 02 November 2023 dan selanjutnya Saksi Korban memerintahkan Saksi RUSWANTO alias WANTO untuk mengecek atau melihat biji lontar tersebut di Gudang tempat Terdakwa menyimpan biji lontar dan selanjutnya Saksi RUSWANTO alias WANTO mengatakan bahwa biji lontar tersebut ada dan selanjutnya Saksi Korban mengirimkan atau mentransfer uang miliknya ke rekening Bank BCA atas nama Saksi RUSWANTO alias WANTO sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) yang untuk selanjutnya uang tersebut dikirimkan ke rekening Bank BCA atas nama NURLINDRA (Terdakwa);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 16 November 2023, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban dan menawarkan pembelian atas 1 (satu) kontainer biji lontar lagi dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta Rupiah) serta Terdakwa meyakinkan Saksi Korban dengan menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa terhadap pembelian atas 1 (satu) kontainer biji lontar seharga Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta Rupiah) tersebut maka akan dikirimkan bersamaan dengan 3 (tiga) kontainer biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban dan berdasarkan tawaran tersebut Saksi Korban mengirimkan atau mentransfer uang miliknya ke rekening Bank BCA atas nama Saksi RUSWANTO alias WANTO sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta Rupiah) yang untuk selanjutnya uang tersebut dikirimkan ke rekening Bank BCA atas nama NURLINDRA (Terdakwa);
  • Bahwa biji lontar yang dijanjikan akan dikirim oleh Terdakwa adalah sebanyak 4 (empat) kontainer biji lontar dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) kontainer biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban pada tanggal 24 Oktober 2023;
  • 1 (satu) kontainer biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban pada tanggal 01 November 2023;
  • 1 (satu) kontainer biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban pada tanggal tanggal 02 November 2023 dan tanggal 14 November 2023;
  • 1 (satu) kontainer biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban pada tanggal 16 November 2023;

sehingga jumlah keseluruhan biji lontar yang akan dikirim oleh Terdakwa adalah sebanyak 4 (empat) kontainer biji lontar dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa pengiriman terhadap ke-4 (empat) kontainer biji lontar tersebut akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2023;

  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2023 Terdakwa tidak mengirimkan ke-4 (empat) kontainer biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban dari Terdakwa sehingga Saksi Korban kembali menghubungi Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa akan mengirimkan ke-4 (empat) kontainer biji lontar tersebut pada bulan Januari 2024;
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Saksi Korban selalu menghubungi Terdakwa untuk mempertanyakan terkait dengan ke-4 (empat) kontainer biji lontar yang telah dibeli oleh Saksi Korban dari Terdakwa dan hingga pada tanggal 27 Januari 2024 Terdakwa kembali meyakinkan Saksi Korban dengan cara mengirimkan video dan foto kontainer yang berisikan biji lontar kepada Saksi Korban dan mengatakan bahwa biji lontar milik Saksi Korban sudah siap untuk dikirimkan kepada Saksi Korban yang berada di Surabaya, namun pada saat jadwal kedatangan kapal tol laut dari Saumlaki tiba ke Surabaya yang mana Saksi Korban langsung mendatangi kapal tersebut dan Saksi Korban tidak juga mendapatkan 4 (empat) kontainer biji lontar milik Saksi Korban sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban;
  • Bahwa karena Saksi Korban tidak kunjung menerima biji lontar yang telah Saksi Korban beli dari Terdakwa sehingga pada tanggal 09 Maret 2024 Saksi Korban datang ke Saumlaki untuk melakukan mediasi dengan Terdakwa serta meminta kejelasan perihal biji lontar tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa akan mengirimkan 2 (dua) kontainer biji lontar terlebih dahulu kepada Saksi Korban karena barangnya (biji lontar) sudah ada di Gudang dan terdapat juga di kontainer pelabuhan dan siap di kirim kepada Saksi Korban;
  • Bahwa setiap Saksi Korban ingin datang melihat langsung keberadaan biji lontar tersebut, Terdakwa selalu berasalan bahwa Terdakwa sedang tidak ada waktu untuk ke Gudang karena terdakwa sedang berada di luar daerah;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan mediasi ke dua kalinya antara Terdakwa dengan Saksi Korban dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa meminta waktu kepada Saksi Korban untuk mengembalikan uang milik Saksi Korban dengan cara di cicil hingga bulan September 2024 dan Saksi Korban meminta jaminan kepada Terdakwa namun Terdakwa menolak untuk memberikan jaminan sehingga Saksi Korban melaporkan Terdakwa ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa total uang milik Saksi Korban yang telah dikirimkan oleh Saksi Korban kepada Saksi RUSWANTO alias WANTO yang selanjutnya Saksi RUSWANTO alias WANTO serahkan kepada Terdakwa untuk membeli biji lontar tersebut adalah sebesar Rp. 490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Senilai Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta Rupiah) atas pembelian 1 (satu) kontainer biji lontar pada tanggal 24 Oktober 2023;
  • Senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) atas pembelian 1 (satu) kontainer biji lontar pada tanggal 01 November 2023;
  • Senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) atas pembelian 1 (satu) kontainer biji lontar pada tanggal 02 November 2023;
  • Senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) atas pembelian biji lontar pada 14 November 2023 (yang dijanjikan pengirimannya digabung menjadi satu kontainer dengan pembelian pada tanggal 02 November 2023 oleh Terdakwa);
  • Senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta Rupiah) atas pembelian 1 (satu) kontainer biji lontar pada tanggal 16 November 2023;
  • Bahwa antara Terdakwa dengan Saksi Korban tidak pernah terikat dalam perjanjian kerjasama dan hubungan antara Terdakwa dengan Saksi Korban hanyalah hubungan transaksional yaitu terkait dengan jual-beli biji lontar yang mana Terdakwa bertindak selaku penjual biji lontar dan Saksi Korban bertindak selaku pembeli;
  • Bahwa terhadap uang milik Saksi Korban yang telah dikirimkan oleh Saksi Korban kepada Saksi RUSWANTO alias WANTO yang selanjutnya Saksi RUSWANTO alias WANTO serahkan kepada Terdakwa untuk membeli biji lontar tersebut, Terdakwa gunakan untuk membayar sewa gudang, keperluan sehari-hari dan membeli sebidang tanah.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa NURLINDRA alias LINDRA pada tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan 09 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada rentang waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023 dan Tahun 2024, yang bertempat di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira tahun 2023 bertempat di Kota Surabaya, Saksi RUSWANTO alias WANTO memperkenalkan Terdakwa kepada Saksi Korban NURWANTI alias CHIVA dan kemudian pada sekira bulan September tahun 2023 Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban di Hotel Santika yang berada di Kota Surabaya dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa dan Saksi Korban membahas mengenai bisnis “Biji Lontar” sehingga pada saat itu Saksi Korban tertarik untuk membeli biji lontar kepada Terdakwa dan Saksi Korban langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli biji lontar kepada Terdakwa dan setelah 2 (dua) hari kemudian Terdakwa kembali ke Saumlaki untuk membeli biji lontar sebanyak 1 (satu) kontainer yang kemudian Terdakwa langsung mengirimkan biji lontar tersebut kepada Saksi Korban yang berada di Surabaya dengan menggunakan kapal laut dan biji lontar tersebut diterima oleh Saksi Korban;
  • Bahwa kemudian pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa menghubungi Saksi Korban dan Terdakwa menawarkan kepada Saksi Korban untuk membeli biji lontar sebanyak 1 kontainer dari Terdakwa dengan harga Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta Rupiah) dan selanjutnya Saksi Korban memerintahkan Saksi RUSWANTO alias WANTO untuk mengecek atau melihat biji lontar tersebut di Gudang tempat Terdakwa menyimpan biji lontar tersebut dan selanjutnya Saksi RUSWANTO alias WANTO mengatakan bahwa biji lontar tersebut ada dan selanjutnya Saksi Korban mengirimkan atau mentransfer uang miliknya ke rekening Bank BCA atas nama Saksi RUSWANTO alias WANTO sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta Rupiah)yang untuk selanjutnya uang tersebut dikirimkan ke rekening Bank BCA atas nama NURLINDRA (Terdakwa) dan setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa pengiriman biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban tersebut akan dilakukan pada tanggal 08 November 2023;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 01 November 2023 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban dan menawarkan pembelian atas 1 (satu) kontainer biji lontar lagi dengan harga sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) serta Terdakwa menyampaikan juga kepada Saksi Korban bahwa pengiriman atas biji lontar tersebut akan dikirimkan bersamaan dengan pengiriman 1 (satu) kontainer biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban pada tanggal 24 Oktober 2023 yang mana pengirimannya akan dilakukan pada tanggal 08 November 2023 dan berdasarkan ucapan dari Terdakwa tersebut, Saksi Korban langsung memerintahkan Saksi RUSWANTO alias WANTO untuk mengecek atau melihat biji lontar tersebut di Gudang tempat Terdakwa menyimpan biji lontar dan selanjutnya Saksi RUSWANTO alias WANTO mengatakan bahwa biji lontar tersebut ada dan kemudian Saksi Korban mengirimkan atau mentransfer uang miliknya ke rekening Bank BCA atas nama Saksi RUSWANTO alias WANTO sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) yang untuk selanjutnya uang tersebut dikirimkan ke rekening Bank BCA atas nama NURLINDRA (Terdakwa);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 02 November 2023, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban dan menawarkan pembelian atas 1 (satu) kontainer biji lontar lagi dengan harga sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) serta Terdakwa menyampaikan juga kepada Saksi Korban bahwa apabila Saksi Korban membeli 1 (satu) kontainer biji lontar yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut, maka pengiriman atas biji lontar tersebut akan dikirimkan bersamaan dengan pengiriman 1 (satu) kontainer biji lontar yang sudah dibeli pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 1 (satu) kontainer biji lontar yang sudah dibeli pada tanggal 01 November 2023 oleh Saksi Korban, sehingga pengiriman terhadap 3 (tiga) kontainer biji lontar tersebut yang akan dikirimkan bersamaan pada tanggal 08 November 2023 dan berdasarkan tawaran tersebut Saksi Korban membeli 1 (satu) kontainer biji lontar lagi kepada Terdakwa dengan mengirimkan atau mentransfer uang miliknya ke rekening Bank BCA atas nama Saksi RUSWANTO alias WANTO sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) yang untuk selanjutnya uang tersebut dikirimkan ke rekening Bank BCA atas nama NURLINDRA (Terdakwa);
  • Bahwa beberapa hari menjelang tanggal pengiriman yang dijanjikan Terdakwa tersebut, Saksi Korban kembali memerintahkan Saksi RUSWANTO alias WANTO untuk mengecek atau melihat 3 (tiga) kontainer biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban kepada Terdakwa dan Saksi RUSWANTO alias WANTO mendapatkan informasi dari Terdakwa bahwa biji lontar tersebut sudah dimasukkan ke dalam kontainer dan siap untuk dikirimkan kepada Saksi Korban yang berada di Surabaya;
  • Bahwa pada saat kapal tol laut yang dimaksud oleh Terdakwa sampai di Surabaya, Saksi Korban langsung mendatangi kapal tersebut dan ternyata pada kapal tersebut tidak terdapat biji lontar sebagaimana yang dijanjikankan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban;
  • Bahwa dengan tidak adanya biji lontar tersebut, Saksi Korban langsung menghubungi Terdakwa dan menanyakan perihal keberadaan biji lontar yang telah dijanjikan untuk dikirim oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa berusaha meyakinkan Saksi Korban dengan mengatakan bahwa Terdakwa tidak dapat mengirimkan biji lontar tersebut karena kapal tol laut pada saat itu sedang penuh;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 14 November 2023, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban dan menawarkan pembelian biji lontar dengan harga sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) yang mana atas pembelian biji lontar tersebut akan digabungkan menjadi 1 (satu) kontainer dengan pembelian pada tanggal 02 November 2023 dan selanjutnya Saksi Korban memerintahkan Saksi RUSWANTO alias WANTO untuk mengecek atau melihat biji lontar tersebut di Gudang tempat Terdakwa menyimpan biji lontar dan selanjutnya Saksi RUSWANTO alias WANTO mengatakan bahwa biji lontar tersebut ada dan selanjutnya Saksi Korban mengirimkan atau mentransfer uang miliknya ke rekening Bank BCA atas nama Saksi RUSWANTO alias WANTO sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) yang untuk selanjutnya uang tersebut dikirimkan ke rekening Bank BCA atas nama NURLINDRA (Terdakwa);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 16 November 2023, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Korban dan menawarkan pembelian atas 1 (satu) kontainer biji lontar lagi dengan harga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta Rupiah) serta Terdakwa meyakinkan Saksi Korban dengan menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa terhadap pembelian atas 1 (satu) kontainer biji lontar seharga Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta Rupiah) tersebut maka akan dikirimkan bersamaan dengan 3 (tiga) kontainer biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban dan berdasarkan tawaran tersebut Saksi Korban mengirimkan atau mentransfer uang miliknya ke rekening Bank BCA atas nama Saksi RUSWANTO alias WANTO sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta Rupiah) yang untuk selanjutnya uang tersebut dikirimkan ke rekening Bank BCA atas nama NURLINDRA (Terdakwa);
  • Bahwa biji lontar yang dijanjikan akan dikirim oleh Terdakwa adalah sebanyak 4 (empat) kontainer biji lontar dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) kontainer biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban pada tanggal 24 Oktober 2023;
  • 1 (satu) kontainer biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban pada tanggal 01 November 2023;
  • 1 (satu) kontainer biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban pada tanggal tanggal 02 November 2023 dan tanggal 14 November 2023;
  • 1 (satu) kontainer biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban pada tanggal 16 November 2023;

sehingga jumlah keseluruhan biji lontar yang akan dikirim oleh Terdakwa adalah sebanyak 4 (empat) kontainer biji lontar dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa pengiriman terhadap ke-4 (empat) kontainer biji lontar tersebut akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2023;

  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2023 Terdakwa tidak mengirimkan ke-4 (empat) kontainer biji lontar yang sudah dibeli oleh Saksi Korban dari Terdakwa sehingga Saksi Korban kembali menghubungi Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa akan mengirimkan ke-4 (empat) kontainer biji lontar tersebut pada bulan Januari 2024;
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Saksi Korban selalu menghubungi Terdakwa untuk mempertanyakan terkait dengan ke-4 (empat) kontainer biji lontar yang telah dibeli oleh Saksi Korban dari Terdakwa dan hingga pada tanggal 27 Januari 2024 Terdakwa kembali meyakinkan Saksi Korban dengan cara mengirimkan video dan foto kontainer yang berisikan biji lontar kepada Saksi Korban dan mengatakan bahwa biji lontar milik Saksi Korban sudah siap untuk dikirimkan kepada Saksi Korban yang berada di Surabaya, namun pada saat jadwal kedatangan kapal tol laut dari Saumlaki tiba ke Surabaya yang mana Saksi Korban langsung mendatangi kapal tersebut dan Saksi Korban tidak juga mendapatkan 4 (empat) kontainer biji lontar milik Saksi Korban sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban;
  • Bahwa karena Saksi Korban tidak kunjung menerima biji lontar yang telah Saksi Korban beli dari Terdakwa sehingga pada tanggal 09 Maret 2024 Saksi Korban datang ke Saumlaki untuk melakukan mediasi dengan Terdakwa serta meminta kejelasan perihal biji lontar tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa akan mengirimkan 2 (dua) kontainer biji lontar terlebih dahulu kepada Saksi Korban karena barangnya (biji lontar) sudah ada di Gudang dan terdapat juga di kontainer pelabuhan dan siap di kirim kepada Saksi Korban;
  • Bahwa setiap Saksi Korban ingin datang melihat langsung keberadaan biji lontar tersebut, Terdakwa selalu berasalan dengan mengatakan bahwa Terdakwa sedang tidak ada waktu untuk ke Gudang karena terdakwa sedang berada di luar daerah;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan mediasi ke dua kalinya antara Terdakwa dengan Saksi Korban dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa meminta waktu kepada Saksi Korban untuk mengembalikan uang milik Saksi Korban dengan cara di cicil hingga bulan September 2024 dan Saksi Korban meminta jaminan kepada Terdakwa namun Terdakwa menolak untuk memberikan jaminan sehingga Saksi Korban melaporkan Terdakwa ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa total uang milik Saksi Korban yang telah dikirimkan oleh Saksi Korban kepada Saksi RUSWANTO alias WANTO yang selanjutnya Saksi RUSWANTO alias WANTO serahkan kepada Terdakwa untuk membeli biji lontar tersebut adalah sebesar Rp. 490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Senilai Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta Rupiah) atas pembelian 1 (satu) kontainer biji lontar pada tanggal 24 Oktober 2023;
  • Senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) atas pembelian 1 (satu) kontainer biji lontar pada tanggal 01 November 2023;
  • Senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) atas pembelian 1 (satu) kontainer biji lontar pada tanggal 02 November 2023;
  • Senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) atas pembelian biji lontar pada 14 November 2023 (yang dijanjikan pengirimannya digabung menjadi satu kontainer dengan pembelian pada tanggal 02 November 2023 oleh Terdakwa);
  • Senilai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta Rupiah) atas pembelian 1 (satu) kontainer biji lontar pada tanggal 16 November 2023;
  • Bahwa antara Terdakwa dengan Saksi Korban tidak pernah terikat dalam perjanjian kerjasama dan hubungan antara Terdakwa dengan Saksi Korban hanyalah hubungan transaksional yaitu terkait dengan jual-beli biji lontar yang mana Terdakwa bertindak selaku penjual biji lontar dan Saksi Korban bertindak selaku pembeli;
  • Bahwa terhadap uang milik Saksi Korban yang telah dikirimkan oleh Saksi Korban kepada Saksi RUSWANTO alias WANTO yang selanjutnya Saksi RUSWANTO alias WANTO serahkan kepada Terdakwa untuk membeli biji lontar tersebut, Terdakwa gunakan untuk membayar sewa gudang, keperluan sehari-hari dan membeli sebidang tanah.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya