Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/PID.B/2015/PN Sml DONGAN M. T. SIRAIT, SH LILI DJALLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 68/PID.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1DONGAN M. T. SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LILI DJALLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa LILI DJALLAH, pada hari senin tanggal 27 April 2015, sekitar Pukul 10.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di Pasar lama Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban PAULINA ULEN FUTUNANEMBUN Alias ULEN yang mengakibatkan luka atau rasa sakit, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban PAULINA ULEN FUTUNANEMBUN Alias ULEN dan saksi PAULINA FUTUNANEMBUN Alias TATI sedang bercerita ditempat jualan pasar lama Saumlaki tiba-tiba terdakwa datang langsung memukul saksi korban dibagian kepala kemudian wajah saksi korban tepatnya 1 (satu) kali terkena pada bagian pipi kanan, 1 (satu) kali terkena pada pipi kiri dan 1 (satu) kali terkena pada bagian mata sebelah kanan kemudian terdakwa menarik atau menjambak rambut saksi korban, selanjutnya saksi PAULINA FUTUNANEMBUN Alias TATI melerai saksi korban dan terdakwa kemudian saksi korban melepaskan tangan terdakwa dari rambut saksi korban dan setelah terlepas kemudian saksi korban berlari dan segera pulang kerumah saksi korban untuk diobati dan beristirahat.

- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 449/51/VR/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 yang ditandatangani oleh dr. Rumahini, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P.Magretti di Saumlaki, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban PAULINA ULEN FUTUNANEMBUN Alias ULEN, terdapat :

  • Memar pada kelopak mata kanan atas dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter;
  • Memar pada kelopak mata bawah samping kanan dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar satu tiga centimeter;

Kesimpulan : Telah diperiksa seorang perempuan Dua Puluh Lima Tahun dalam keadaan sadar dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan memar pada kelopak mata kanan dan memar pada kelopak mata bawah samping kanan, diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya