Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2019/PN sml 1.ARLY SUMANTO, S.H.
2.PRASETYO PURBO, S.H.
ANDREAS RANRATU Alias NYONG Alias ANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 5/Pid.B/2019/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan APB-05/S.1.15/Epp.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO, S.H.
2PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS RANRATU Alias NYONG Alias ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

------- Bahwa terdakwa ANDREAS RANRATU Alias NYONG Alias ANDI pada hari selasa tanggal 21 Agustus 2018 sekira pukul 20.00 Wit atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan agustus tahun 2018 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2018, bertempat di Desa Bomaki, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat, tepatnya di dalam rumah Saksi ALOWISUS TIMPELABUHAN Alias WISNO atau setidak - tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Maluku Tenggara Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan terhadap Korban Alm. HERMAN YOSEP REFUTU Alias HERI.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana. ----------------------------

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa ANDREAS RANRATU Alias NYONG Alias ANDI pada hari selasa tanggal 21 Agustus 2018 sekira pukul 20.00 Wit atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan agustus tahun 2018 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2018, bertempat di Desa Bomaki, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat, tepatnya di dalam rumah Saksi MELIANUS TIMPELABUAN atau setidak - tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Maluku Tenggara Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan mati”, yang dilakukan terhadap Korban Alm. HERMAN YOSEP REFUTU Alias HERI.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya