Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.B/2019/PN sml | 1.ARLY SUMANTO, S.H. 2.PRASETYO PURBO, S.H. |
ANDREAS RANRATU Alias NYONG Alias ANDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Nyawa | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.B/2019/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-05/S.1.15/Epp.2/01/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : ------- Bahwa terdakwa ANDREAS RANRATU Alias NYONG Alias ANDI pada hari selasa tanggal 21 Agustus 2018 sekira pukul 20.00 Wit atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan agustus tahun 2018 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2018, bertempat di Desa Bomaki, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat, tepatnya di dalam rumah Saksi ALOWISUS TIMPELABUHAN Alias WISNO atau setidak - tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Maluku Tenggara Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan terhadap Korban Alm. HERMAN YOSEP REFUTU Alias HERI. ------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana. ---------------------------- ATAU KEDUA : ------- Bahwa terdakwa ANDREAS RANRATU Alias NYONG Alias ANDI pada hari selasa tanggal 21 Agustus 2018 sekira pukul 20.00 Wit atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan agustus tahun 2018 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2018, bertempat di Desa Bomaki, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat, tepatnya di dalam rumah Saksi MELIANUS TIMPELABUAN atau setidak - tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Maluku Tenggara Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan mati”, yang dilakukan terhadap Korban Alm. HERMAN YOSEP REFUTU Alias HERI. ------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. ---------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |