Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Sml ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST YOHANES ANGWARMASE Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAKARIA WELEURAT, SHENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST
Tergugat
NoNama
1YOHANES ANGWARMASE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.300.000,00
Petitum

Petitum:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara mi;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar atau melunasi Sisa Pinjaman Kredit sebesar sebesar Rp.14100.000,-(empat belas juta seratus ribu rupiah). kepada Penggugat secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.28.200000,-(dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) unit kendaraan roda dua, merek Honda, nomor mesin, JBM1E1038696 dengan nomor registrasi DE 3368 L] berwarna Hitam dengan nomor registrasi DE 3368 U berwarna Hitam sebagai dasar jaminan pinjaman kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap han apabila Tergugat lalai melaksanakan 151 putusan ml terhitung sejak putusan ml berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara ml.

Apabila Majelis Hakim Pengadlian Negerl Saumlaki yang memeriksa dan mengadi]i Perkara ml berpendapat laln, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak