Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 22 Jul. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
29/Pdt.G/2022/PN Sml |
Tanggal Surat |
Jumat, 22 Jul. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | JOVERSON PORTUNATUS TANAGO | 2 | LAURANCE TANGKILISAN TAN | 3 | MIKE MAYA TANAGO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ROLENTIO LOLOLUAN, S.H.,M.H.CMLC.,CRA | JOVERSON PORTUNATUS TANAGO | 2 | ROLENTIO LOLOLUAN, S.H.,M.H.CMLC.,CRA | LAURANCE TANGKILISAN TAN | 3 | ROLENTIO LOLOLUAN, S.H.,M.H.CMLC.,CRA | MIKE MAYA TANAGO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bupati Kepulauan Tanimbar |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Dalam Provisi :
- Mengabulkan tuntutan Provisi dari Para Penggugat ;
- Meletakan Sita Jaminan atas objek sengketa.
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan oleh Pengadilan ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.23.400.000.000.- (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan (verzet).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Atau :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |