Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2022/PN Sml 1.JOVERSON PORTUNATUS TANAGO
2.LAURANCE TANGKILISAN TAN
3.MIKE MAYA TANAGO
Bupati Kepulauan Tanimbar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2022/PN Sml
Tanggal Surat Jumat, 22 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOVERSON PORTUNATUS TANAGO
2LAURANCE TANGKILISAN TAN
3MIKE MAYA TANAGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROLENTIO LOLOLUAN, S.H.,M.H.CMLC.,CRAJOVERSON PORTUNATUS TANAGO
2ROLENTIO LOLOLUAN, S.H.,M.H.CMLC.,CRALAURANCE TANGKILISAN TAN
3ROLENTIO LOLOLUAN, S.H.,M.H.CMLC.,CRAMIKE MAYA TANAGO
Tergugat
NoNama
1Bupati Kepulauan Tanimbar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Provisi :
  • Mengabulkan tuntutan Provisi dari Para Penggugat ;
  • Meletakan Sita Jaminan atas objek sengketa.
  1. Dalam Pokok Perkara :
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan oleh Pengadilan ;
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa ;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.23.400.000.000.- (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan (verzet).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Atau :                               

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak