Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2016/PN sml 1.ARDY, SH, MH
2.SYAMSU GUNAWAN, S.H.
SELESTINUS LONDAR Alias TINUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-28/S.1.15/Epp.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELESTINUS LONDAR Alias TINUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa SELESTINUS LONDAR Alias TINUS, pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar pukul 09.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di samping rumah saudara CAK LAMERE di Desa Sifnana Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  melakukan Penganiayaan, terhadap saksi korban SELSUS LARATMASE Alias SELSES yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

     ------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban bersama dengan saksi YONAS LARATMASE datang ke lokasi sengketa tanah untuk menghentikan aktifitas exafator yang berada dilahan tanah sengketa, sementara saksi YONAS LARATMASE menyuruh menghentikan exafator tersebut saksi korban berdiri menghadap exafator kemudian tiba-tiba dari arah belakang datang pukulan dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian mulut saksi korban kemudian saksi korban merasakan ada yang menarik bajunya kearah belakang sehingga saksi korban terjatuh kebelakang lalu kepala saksi korban terbentur batu hingga tidak sadarkan diri, saksi korban baru mengetahui bahwa terdakwa SELESTINUS LONDAR Alias TINUS yang melakukan pemukulan tersebut setelah diceritakan oleh saksi YONAS LARATMASE.
        
------ Akibat perbuatan terdakwa saksi korban SELSUS LARATMASE Alias SELSES mendapatkan perawatan di RS. Dr. P.P. MAGRETTI karena mengalami luka robek pada bagian belakang kepala dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 0,5 cm serta bibir bawah bagian dalam merah tanpa lecet dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 1 cm, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 449/17/VR/I/2016 tanggal 06 Februari 2016 yang di tanda tangani oleh dr. Laura, sehingga saksi korban tidak dapat malakukan aktivitas sehari hari atau pekerjaan sehari-hari karena mengalami luka dan kesakitan. -----------------------

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat  (1) KUH Pidana. ---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya