Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2017/PN sml 1.WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
YANCE LAURENSIUS SAIKMAT Alias YANTO Alias PONDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-05-S.1.15/Epp.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANCE LAURENSIUS SAIKMAT Alias YANTO Alias PONDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa YANCE LAURENSIUS SAIKMAT Alias YANTO Alias PONDAPada hari Selasa tanggal 08November 2016 sekitar pukul19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2016, bertempat didepan rumah kediaman terdakwaDesa Olilit Barat, KecamatanTANSEL, Kabupaten Maluku Tenggara Barat,atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlakiyang berwenang memeriksa dan mengadili,melakukan penganiayaan terhadap diri saksi korban IGNASIUS SAMANGUN Alias IKI,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika saksi korban bersama Andre Matruti berboncengan menggunakan sepeda motor mencari terdakwa untuk meminta knalpot motor yang di pinjam oleh terdakwa dari saksi korban kemudian saat saksi korban dan Andre Matruti tiba dirumah terdakwa kemudian saksi korban memanggil terdakwa dari depan rumah terdakwa kemudian terdakwa keluar dan menemui saksi korban didepan rumah terdakwa kemudian saksi korban menanyakan kepada terdakwa bahwa “Yance angka beta pung knalpot do” kemudian terdakwa mengatakan kepada terdakwa bahwa “Iki jang marah ose pung knalpot sudah peot” kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah mengambil knalpot yang dimaksud oleh saksi korban kemudian terdakwa kembali dan memberikan knalpot tersebut kepada saksi korban, kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa bahwa “Yance masakan beta kasih knalpot par ose masih bagus, lalu kenapa ose kasih pulang par beta akang su peot-peot” kemudian terdakwa memkul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali kena pada mulut saksi korban kemudian Andre Matruti melerai terdakwa kemudian saksi korban pergi mamanggil kakak saksi korban yaitu Thomas Samangun Alias Tomi dan melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke kantor polisi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka lecet dan bengkak pada bibir serta gigi mengalami goyang, akibat yang dialami saksi korban dikuatkan berdasarkan Visum et Repertum Nomor. 449/58/VR/XII/2016 tanggal 14Desember 2016 yang ditandatangani dr. Geovanno H. Letty, dokter pemeriksa pada RSUD dr. P. P. Magretti dengan hasil Pemeriksaan :
  • Luka leet pada bibir atas bagian dalam ukuran dua centimeter kali nol koma delapan centimeter ;
  • Luka lecet pada bibir atas bagian luar ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma tujuh centimeter ;
  • Bengkak pada bibir atas ukuran tiga koma lima centimeter kali satu koma lima centimeter ;
  • Gigi seri satu kanan goyang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya