Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2017/PN sml 1.ARDY, SH, MH
2.ARLY SUMANTO, S.H.
DEDI MUKHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-11/S.1.15/Euh.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI MUKHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa ia Terdakwa DEDI MUKHTAR pada hari Senin tanggal 12 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan           Desember 2016 bertempat di Toko Emas Pasar Larat Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.  Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa berawal dari  Satuan Reserse Narkoba Polres MTB mendapat informasi dari salah satu informan yang berada di Larat Kec. Tanimbar Utara Kab. MTB sering terjadi transaksi jual beli Narkoba Jenis Shabu-shabu kemudian Kapolres MTB mengeluarkan Surat Perintah Tugas No : Sprin Gas/28/XII/2016/Resnarkoba tanggal 11 Desember 2016 yang memerintahkan saksi Denny Leatemia, Saksi Alan Talahatu dan saksi Menix Kerry Lappy serta anggota lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres MTB untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut;
  • Bahwa kemudian saksi Denny Leatemia, Saksi Alan Talahatu dan saksi Menix Kerry Lappy menuju ke Toko Emas Pasar Larat untuk melakukan pengamatan dan sekitar 20 menit datang seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sejumlah uang dan menyerahkan kepada terdakwa lalu meninggalkan terdakwa tanpa membawa apa-apa, karena gerakan terdakwa sangat mencurigakan selanjutnya saksi Denny Leatemia dan Saksi Alan Talahatu masuk ke dalam Toko Emas tersebut dan menghampiri terdakwa dan saksi Deny Leatemia bertanya kepada terdakwa “ apakah saudara bernama Dedi ?” dan dijawab oleh terdakwa “ iya, benar saya sendiri, ada yang bisa saya bantu?’, mendengar hal itu saksi Denny Leatemia dan Saksi Alan Talahatu menunjukan Surat Perintah Tugas untuk dibaca oleh terdakwa;
  • Bahwa setelah itu saksi Denny Leatemia dan Saksi Alan Talahatu memperkenalkan diri lalu memberitahukan kepada terdakwa bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu dan alangkah baiknya terdakwa menyerahkannya sebelum kami melakukan penggeledahan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkoba jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam laci meja kepada saksi Alan Talahatu kemudian saksi Denny Leatemia dan Saksi Alan Talahatu menanyakan kepada terdakwa “dimana lagi tempat menyimpan Narkoba jenis shabu-shabu dan dijawab oleh terdakwa “ ada 1 (satu) paket lagi di rumah terdakwa”;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut Saksi Alan Talahatu dan saksi Menix Kerry Lappy membawah terdakwa menuju ke rumah terdakwa untuk dilakukan penggeledahan akan tetapi setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan Narkotika jenis shabu-shabu yang dikatakan oleh terdakwa;
  • Bahwa setelah itu terdakwa dan Saksi Alan Talahatu serta saksi Menix Kerry Lappy kembali ke Toko Emas Pasar Larat untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam laci meja 1 (satu) buah kotak transparan berwarna hijau kemudian terdakwa mengambil kotak tersebut dan menyerahkan kepada saksi Alan Talahatu selanjutnya saksi Denny Leatemia, Saksi Alan Talahatu dan saksi Menix Kerry Lappy membuka kotak tersebut dan mengeluarkan isinya yaitu beberapa plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga shabu-shabu;
  • Bahwa kemudian saksi Denny Leatemia, Saksi Alan Talahatu dan saksi Menix Kerry Lappy bersama dengan terdakwa menghitung jumlah plastik bening yaitu sebanyak 12 (dua belas) plastik bening berukuran sedang dan 4 (empat) plastik kecil selanjutnya saksi Denny Leatemia, Saksi Alan Talahatu dan saksi Menix Kerry Lappy mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti sebanyak 17 (tujuh belas) paket shabu-shabu di Polres MTB/satuan narkotika untuk diproses hukum;
  • Bahwa berat total paket adalah 0,69 (nol koma enam Sembilan) gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan sisa seberat 0,56 (nol koma lima enam) gram. Sisa paket yang sudah disisihkan dimasukkan kembali ke tempat semula untuk selanjutnya dikembalikan ke Resnarkoba Polres MTB sebagai barang bukti dipengadilan hal ini berdasarkan Surat Balai Pengawasan Obat dan makanan di Ambon No. PM.01.01.109.12.16.2892 tanggal 20 Desember 2016 yang ditandatangani oleh  Mathias Sandy Tokan Ola, S.Farm,Apt, Plh. Kepala balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian Laboratorium  Nomor : PM.05.04.1091.0063  tanggal 20 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Mathias Sandy Tokan Ola, S.Farm,Apt, Plh. Kepala Seksi Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, diterima dalam plastik klip yang dibungkus amplop coklat, berisikan kristal bening dengan berat 0,13 g (nol koma satu tiga gram) setelah disisihkan yang digunakan untuk pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan :
    • Pemerian : sedian berupa serbuk kristal tidak berwarna, tidak berbau;
    • Hasil Uji : Metamfetamin (narkotika golongan I) Positif sesuai dengan lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Daftar Narkotika Golongan I poin 61.
    • Contoh tersebut di atas habis digunakan untuk pengujian laboratorium;
  • Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu  yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin / memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114       ayat (1)  Jo Pasal 148 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------

------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------

KEDUA  :

------- Bahwa ia Terdakwa DEDI MUKHTAR pada hari Senin tanggal 12 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan           Desember 2016 bertempat di Toko Emas Pasar Larat Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanama.  Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari  Satuan Reserse Narkoba Polres MTB mendapat informasi dari salah satu informan yang berada di Larat Kec. Tanimbar Utara Kab. MTB sering terjadi transaksi jual beli Narkoba Jenis Shabu-shabu kemudian Kapolres MTB mengeluarkan Surat Perintah Tugas No : Sprin Gas/28/XII/2016/Resnarkoba tanggal 11 Desember 2016 yang memerintahkan saksi Denny Leatemia, Saksi Alan Talahatu dan saksi Menix Kerry Lappy serta anggota lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres MTB untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut;
  • Bahwa kemudian saksi Denny Leatemia, Saksi Alan Talahatu dan saksi Menix Kerry Lappy menuju ke Toko Emas Pasar Larat untuk melakukan pengamatan dan sekitar 20 menit datang seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sejumlah uang dan menyerahkan kepada terdakwa lalu meninggalkan terdakwa tanpa membawa apa-apa, karena gerakan terdakwa sangat mencurigakan selanjutnya saksi Denny Leatemia dan Saksi Alan Talahatu masuk ke dalam Toko Emas tersebut dan menghampiri terdakwa dan saksi Deny Leatemia bertanya kepada terdakwa “ apakah saudara bernama Dedi ?” dan dijawab oleh terdakwa “ iya, benar saya sendiri, ada yang bisa saya bantu?’, mendengar hal itu saksi Denny Leatemia dan Saksi Alan Talahatu menunjukan Surat Perintah Tugas untuk dibaca oleh terdakwa;
  • Bahwa setelah itu saksi Denny Leatemia dan Saksi Alan Talahatu memperkenalkan diri lalu memberitahukan kepada terdakwa bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu dan alangkah baiknya terdakwa menyerahkannya sebelum kami melakukan penggeledahan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkoba jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam laci meja kepada saksi Alan Talahatu kemudian saksi Denny Leatemia dan Saksi Alan Talahatu menanyakan kepada terdakwa “dimana lagi tempat menyimpan Narkoba jenis shabu-shabu dan dijawab oleh terdakwa “ ada 1 (satu) paket lagi di rumah terdakwa”;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut Saksi Alan Talahatu dan saksi Menix Kerry Lappy membawah terdakwa menuju ke rumah terdakwa untuk dilakukan penggeledahan akan tetapi setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan Narkotika jenis shabu-shabu yang dikatakan oleh terdakwa;
  • Bahwa setelah itu terdakwa dan Saksi Alan Talahatu serta saksi Menix Kerry Lappy kembali ke Toko Emas Pasar Larat untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam laci meja 1 (satu) buah kotak transparan berwarna hijau kemudian terdakwa mengambil kotak tersebut dan menyerahkan kepada saksi Alan Talahatu selanjutnya saksi Denny Leatemia, Saksi Alan Talahatu dan saksi Menix Kerry Lappy membuka kotak tersebut dan mengeluarkan isinya yaitu beberapa plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga shabu-shabu;
  • Bahwa kemudian saksi Denny Leatemia, Saksi Alan Talahatu dan saksi Menix Kerry Lappy bersama dengan terdakwa menghitung jumlah plastik bening yaitu sebanyak 12 (dua belas) plastik bening berukuran sedang dan 4 (empat) plastik kecil selanjutnya saksi Denny Leatemia, Saksi Alan Talahatu dan saksi Menix Kerry Lappy mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti sebanyak 17 (tujuh belas) paket shabu-shabu di Polres MTB/satuan narkotika untuk diproses hukum;
  • Bahwa berat total paket adalah 0,69 (nol koma enam Sembilan) gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan sisa seberat 0,56 (nol koma lima enam) gram. Sisa paket yang sudah disisihkan dimasukkan kembali ke tempat semula untuk selanjutnya dikembalikan ke Resnarkoba Polres MTB sebagai barang bukti dipengadilan hal ini berdasarkan Surat Balai Pengawasan Obat dan makanan di Ambon No. PM.01.01.109.12.16.2892 tanggal 20 Desember 2016 yang ditandatangani oleh  Mathias Sandy Tokan Ola, S.Farm,Apt, Plh. Kepala balai Pengawas Obat dan Makanan di Ambon.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian Laboratorium  Nomor : PM.05.04.1091.0063  tanggal 20 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Mathias Sandy Tokan Ola, S.Farm,Apt, Plh. Kepala Seksi Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, diterima dalam plastik klip yang dibungkus amplop coklat, berisikan kristal bening dengan berat 0,13 g (nol koma satu tiga gram) setelah disisihkan yang digunakan untuk pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan :
    • Pemerian : sedian berupa serbuk kristal tidak berwarna, tidak berbau;
    • Hasil Uji : Metamfetamin (narkotika golongan I) Positif sesuai dengan lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Daftar Narkotika Golongan I poin 61.
    • Contoh tersebut di atas habis digunakan untuk pengujian laboratorium;
  • Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu  yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin / memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112        ayat (1) Jo pasal 148 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya