Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Sml 1.NIKKO ANDERSON, S.H.
2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
ZEFNAT BATKUNDE Alias ZEFNAT Alias PETRUS Alias ETUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-60/Q.1.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NIKKO ANDERSON, S.H.
2MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZEFNAT BATKUNDE Alias ZEFNAT Alias PETRUS Alias ETUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ZEFNAT BATKUNDE alias ZEFNAT alias PETRUS alias ETUS, pada hari Kamis tanggal 23 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 15.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di warung depan gedung putih kompleks pasar tradisional Omele di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ZEFNAT BATKUNDE alias ZEFNAT alias PETRUS alias ETUS, pada hari Kamis tanggal 23 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 15.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di warung di depan gedung putih kompleks pasar tradisional Omele di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya