Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/PDT.G/2015/PN Sml | 1.IVO SANAMASE 2.ALFONSUS BATFIN |
1.KEPALA DESA SANGLIAT KRAWAIN 2.MICHAEL BATLYAWARE 3.PAULINUS BATLYAWARE 4.KEPALA DESA SANGLIAT DOL 5.KEPALA DESA AMDASA |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Nov. 2015 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 51/PDT.G/2015/PN Sml | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Okt. 2015 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menetapkan batas wilayah petuanan antara Desa Arui Bab dan Desa Arui Das dengan Desa Sangliat Krawain, Desa Sangliat Dol dan Desa Amdasa(Negeri/Desa Tiga Serangkai) adalah sebagai berikut: Dari Arah Barat ke Timur, mulai dari Tempat ke-1 bernama Kerlun, menuju ke tempat ke-2 bernama Larta, menuju tempat ke-3 bernama Laritmer Mar, menuju tempat ke-4 bernama Awain Kubang, menuju tempat ke-5 Burak Ndriti, menuju tempat ke-6 bernama Buli Sepin/Sepan, menuju tempat ke-7 bernama Batar Rkitu Weye dan berakhir di meti bernama Bat Kormpawar. 3. Menghukum Tergugat -I, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat-II(Negeri/Desa Tiga Serangkai) untuk tunduk dan patuh atas batas wilayah petuanan dengan Desa Arui Bab dan Desa Arui Das sebagaimana Petitutm Angka-2. 4. Menetapkan, putusan Raad van Hoofden No.2 tanggal 29 desember 1928, adalah putusan yang mengikat dan berlaku menurut hukum. 5. Menetapkan, Objek Sengketa serta kebun-kebun masyarakat/warga lainnya dari Tergugat-I yang tidak disebutkan namanya satu-persatu adalah bidang-bidang tanah yang berada dalam wilayah petuanan milik Desa Aruiu Bab dan Desa Arui Das yang merupakan hak Para Penggugat. 6. Menyatakan perbuatan Tergugat-1, Tergugat-II dan Tergugat III serta masyarakat/warga lainnya dari Tergugat-I yang tidak disebutkan namanya satu-persatu adalah Perbuatan Melawan Hukum. 7. menghukum Tergugat-II dan tergugat-III serta masyarakat/warga lainnya dari Tergugat-I untuk menyerahkan bidang tanah objek sengketa dan bidang-bidang tanah tempat berkebunnya Para Penggugat dalam Keadaan aman atau bila perlu dengan bantuan alat keamanan Negara. 8. Menghukum masyarakat/warga lainnya dari Tergugat-I untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini. 9. Melarang Tergugat-II dan Tergugat-III serta masyarakat/warga lainnya dari Tergugat-I untuk menanam tanaman baru(tanaman umur pendek maupun tanaman umur panjang0 melewati batas wilayah petuanan Desa Arui Bab dan desa Aru Das yang ditetapkan dalam Petitum Angka-2. 10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan(conservatoir beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa. 11. Menghukum Terguat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |