Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARJELY PONGBANNY, S.H.
1.ABIUT MORIOLKOSSU alias BIUT
2.YUNUS LAMERBURU alias UNU
3.JHON SLARMANAT alias JHON
Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 16/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-15/S.1.15/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABIUT MORIOLKOSSU alias BIUT[Penahanan]
2YUNUS LAMERBURU alias UNU[Penahanan]
3JHON SLARMANAT alias JHON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN, SHABIUT MORIOLKOSSU alias BIUT
2FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN, SHYUNUS LAMERBURU alias UNU
3FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN, SHJHON SLARMANAT alias JHON
4ANDREAS MATHIAS GOENAWAN, SHABIUT MORIOLKOSSU alias BIUT
5ANDREAS MATHIAS GOENAWAN, SHYUNUS LAMERBURU alias UNU
6ANDREAS MATHIAS GOENAWAN, SHJHON SLARMANAT alias JHON
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa para terdakwa ABIUT MORIOLKOSSU alias BIUT, YUNUS LAMERBURU alias UNU, dan JHON SLARMANAT alias JHON. Yang melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pada hari selasa tanggal 27 Desember 2016 sekitar jam 16.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Asalhat Desa Werain Kec. Selaru Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki di Maluku Tenggara barat, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam,atau senjata penusuk, perbuatan para terdakwa dilakukan sebagai berikut :

  • Bahwa para terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula ketika terjadi peristiwa saling serang antara warga desa Werain dan desa Fursui sehingga para terdakwa yang mendengar peristiwa tersebut kemudian hendak ke lokasi tempat terjadinya peristiwa saling serang tersebut. terdakwa ABIUT MORIOLKOSSU alias BIUT berangkat dari rumah dengan membawa 1 (satu) buah busur beserta 18 (delapan belas) anak panah. Terdakwa YUNUS LAMERBURU alias UNU berangkat dengan membawa 1 (satu) buah busur dan 3 (tiga) buah anak panah. Sedangkan terdakwa JHON SLARMANAT alias JHON membawa 1 (satu) buah parang;
  • Dalam perjalanan menuju ke lokasi peristiwa, para terdakwa bertemu dengan beberapa orang warga desa werain yang berjalan pulang kembali ke desa. Para warga tersebut menyampaikan kepada para terdakwa “seng ada apa-apa lai jadi pulang suda” warga juga menjelaskan bahwa sudah ada petugas gabungan TNI-POLRI yang mengamankan lokasi. mendengar informasi tersebut, terdakwa ABIUT MORIOLKOSSU alias BIUT dan terdakwa YUNUS LAMERBURU alias UNU membuang busur beserta anak panah yang mereka bawa ke semak-semak namun petugas kepolisian melihat perbuatan mereka terdakwa sehingga para terdakwa yang membawa senjata tajam lalu diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa yang membawa atau menyimpan senjata tajam atau senjata penikam tersebut, para terdakwa tidak mempunyai ijin kepemilikan atau ijin membawa senjata tajam tersebut dari pihak yang berwenang. ------

            Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya