Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2017/PN sml | 1.HENDRIK SIKTEUBUN, SH 2.SULFIKAR, S.H. |
1.LEMAN HAERUDIN Alias LEMAN 2.SUKRI SABAN Alias SUKRI 3.KEMAL Alias KEMAL 4.SANDI Alias SANDI 5.IRWAN Alias IRWAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Okt. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2017/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Sep. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-309/S.1.13.9/Ep.2/09/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama: ----- Bahwa mereka terdakwa I LEMAN HAERUDIN Alias LEMAN, terdakwa II SUKRI SABAN Alias SUKRI, terdakwa III KEMAL Alias KEMAL, terdakwa IV SANDI Alias SANDI dan terdakwa V IRWAN Alias IRWAN pada hari Kamis tanggal 21 September 2017 sekira pukul 21.30 Wit atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2017, bertempat di Tiakur Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (tepatnya di belakang pasar Tiakur depan rumah makan milik MAX UNAWIRKA) atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu usaha seperti itu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------- Bermula pada hari Kamis tanggal 21 September 2017 sekira pukul 21.30 Wit terdakwa I LEMAN HAERUDIN Alias LEMAN yang bertindak sebagai penanggung jawab membuka usaha perjudian jenis bola guling di Tiakur Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (tepatnya di belakang pasar Tiakur depan rumah makan milik MAX UNAWIRKA) milik terdakwa I, terdakwa I mempekerjakan terdakwa V IRWAN Alias IRWAN bertugas sebagai MC dengan meneriakkan bola yang akan keluar dan membuang bola karet di atas meja guling sedangkan terdakwa IV SANDI alais SANDI, terdakwa II SUKRI SABAN Alias SUKRI dan terdakwa III KEMAL Alias KEMAL perannya sebagai penjaga layar dan melakukan pembayaran apabila ada pemain yang nomornya keluar dengan upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari, Kemudian terdakwa V memegang sebuah bola karet berwarna hijau di tangan kanannya dan berdiri di depan meja bola guling kemudian terdakwa V mengulingkan bola karet di atas meja , sedangkan terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa terdakwa II menjaga layar yang berisi angka 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) yang di atasnya terdapat uang taruhan, pada saat bola berhenti di salah satu angka 1 sampai 12, maka nomor tersebut dibayar oleh Bandar dengan standar pembayarannya apabila pemain pasang sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) maka akan dibayar oleh terdakwa I sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dimana terdakwa I juga mengawasi permainan bola guling, hasil (omzet) dari permainan bola guling tersebut rata-rata sekitar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap malam, Usaha perjudian jenis bola guling yang diselenggarakan di Tiakur Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (tepatnya di belakang pasar Tiakur depan rumah makan milik MAX UNAWIRKA) oleh para terdakwa diketahui Kepolisian Resot Kepulauan Maluku Barat Daya sehingga pada hari Kamis tanggal 21 September 2017 sekira pukul 21.30 Wit saksi MIXAN PRALTES DE FRETES alias ETES dan GUSSYEL IRAPANUSA alias NUSEL melakukan penangkapan terhadap terdakwa I LEMAN HAERUDIN Alias LEMAN, terdakwa II SUKRI SABAN Alias SUKRI, terdakwa III KEMAL Alias KEMAL, terdakwa IV SANDI Alias SANDI dan terdakwa V IRWAN Alias IRWAN, dari permainan perjudian jenis bola guling tersebut disita barang bukti berupa, Pecahan uang kertas Rp 100.000.- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas lembar ), Pecahan uang kertas Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 ( tujuh ) lembar, Pecahan uang kertas Rp 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh lembar ), Pecahan uang kertas Rp 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 63 ( enam puluh tiga ) lembar, Pecahan uang kertas Rp 5.000.- (lima ribu rupiah) sebanyak 91 ( Sembilan puluh satu lembar ), Pecahan uang kertas Rp 2.000.- (dua ribu rupiah) sebanyak 6 (enam ) lembar, Pecahan uang kertas Rp 1000.- (Seribu rupiah ) sebanyak 3 ( tiga ) lembar , dengan jumlah keseluruhan uang sebesar Rp 3.650.000 ( tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar layar / tempat pemasangan uang dengan ukuran 1,5 X 1 meter dan di atas layar tersebut terdapat angka 1 sampai dengan angka 12 yang di beri tanda warna merah, hijau, kuning, dan hitam, 1 (satu) buah meja bola guling berbentuk segi empat ukuran 50 X 50 bagian atas meja berwarna putih dan terdapat angka 1 sampai 12 yang di tempatkan secara acak dan di beri tanda dengan warna merah , kuning , hijau dan hitam, dan 2 ( dua ) buah bola karet berwarna hijau, dimana dalam menyelenggarakan perjudian jenis permainan judi jenis bola guling tersebut para terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwajib. ----------------------- ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------ Atau: Kedua: ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |