Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2017/PN sml 1.HENDRIK SIKTEUBUN, SH
2.SULFIKAR, S.H.
1.LEMAN HAERUDIN Alias LEMAN
2.SUKRI SABAN Alias SUKRI
3.KEMAL Alias KEMAL
4.SANDI Alias SANDI
5.IRWAN Alias IRWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-309/S.1.13.9/Ep.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIK SIKTEUBUN, SH
2SULFIKAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEMAN HAERUDIN Alias LEMAN[Penahanan]
2SUKRI SABAN Alias SUKRI[Penahanan]
3KEMAL Alias KEMAL[Penahanan]
4SANDI Alias SANDI[Penahanan]
5IRWAN Alias IRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

----- Bahwa mereka terdakwa I LEMAN HAERUDIN  Alias LEMAN, terdakwa II SUKRI SABAN  Alias  SUKRI, terdakwa III KEMAL  Alias  KEMAL, terdakwa IV SANDI  Alias  SANDI dan terdakwa V IRWAN  Alias  IRWAN pada hari Kamis tanggal 21 September 2017 sekira pukul 21.30 Wit atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2017, bertempat di Tiakur Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (tepatnya di belakang pasar Tiakur depan rumah makan milik MAX UNAWIRKA) atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu usaha seperti itu, yang dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------

Bermula pada hari  Kamis tanggal 21 September 2017 sekira pukul 21.30 Wit terdakwa I LEMAN HAERUDIN  Alias LEMAN yang bertindak sebagai penanggung jawab membuka usaha perjudian jenis bola guling di Tiakur Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (tepatnya di belakang pasar Tiakur depan rumah makan milik MAX UNAWIRKA) milik terdakwa I, terdakwa I mempekerjakan terdakwa V IRWAN  Alias  IRWAN bertugas sebagai MC dengan meneriakkan bola yang akan keluar dan membuang bola karet  di atas meja guling sedangkan terdakwa  IV SANDI alais SANDI, terdakwa II SUKRI SABAN  Alias  SUKRI dan terdakwa III KEMAL Alias KEMAL perannya sebagai penjaga layar dan melakukan pembayaran apabila ada pemain yang nomornya keluar dengan upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari, Kemudian terdakwa V memegang  sebuah bola  karet  berwarna  hijau  di tangan  kanannya  dan berdiri  di depan  meja  bola  guling kemudian  terdakwa V    mengulingkan  bola karet di  atas  meja , sedangkan terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa terdakwa II  menjaga layar yang berisi angka  1  (satu) sampai  dengan  12  (dua belas) yang di atasnya terdapat uang taruhan, pada saat  bola  berhenti  di salah  satu   angka 1 sampai 12, maka nomor tersebut dibayar oleh Bandar dengan standar  pembayarannya  apabila pemain pasang  sebesar Rp. 1000 (seribu  rupiah)  maka akan dibayar oleh terdakwa I sebesar  Rp.10.000 (sepuluh  ribu  rupiah) dimana terdakwa I  juga mengawasi permainan bola guling, hasil (omzet) dari permainan bola guling tersebut rata-rata sekitar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap malam, Usaha perjudian jenis bola guling yang diselenggarakan di Tiakur Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (tepatnya di belakang pasar Tiakur depan rumah makan milik MAX UNAWIRKA) oleh para terdakwa diketahui Kepolisian Resot Kepulauan Maluku Barat Daya   sehingga pada hari Kamis tanggal 21 September 2017 sekira pukul 21.30 Wit saksi MIXAN PRALTES DE FRETES alias ETES dan GUSSYEL IRAPANUSA alias NUSEL melakukan penangkapan terhadap terdakwa I LEMAN HAERUDIN  Alias LEMAN, terdakwa II SUKRI SABAN  Alias  SUKRI, terdakwa III KEMAL  Alias  KEMAL, terdakwa IV SANDI Alias  SANDI dan terdakwa V IRWAN  Alias  IRWAN, dari permainan perjudian jenis bola guling tersebut disita barang bukti berupa, Pecahan uang kertas Rp 100.000.- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas  lembar ), Pecahan uang kertas Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 ( tujuh )  lembar, Pecahan uang kertas Rp 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga  puluh  lembar  ), Pecahan uang kertas Rp 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah) sebanyak 63  ( enam puluh  tiga ) lembar, Pecahan uang kertas Rp 5.000.- (lima ribu rupiah) sebanyak 91 ( Sembilan puluh  satu lembar ), Pecahan uang kertas Rp 2.000.- (dua ribu rupiah) sebanyak 6 (enam ) lembar, Pecahan uang kertas Rp 1000.- (Seribu  rupiah ) sebanyak 3 ( tiga )  lembar , dengan jumlah keseluruhan uang sebesar Rp  3.650.000 ( tiga  juta  enam ratus lima puluh  ribu rupiah), 2 (dua) lembar  layar / tempat  pemasangan uang  dengan  ukuran 1,5 X 1 meter  dan  di atas  layar tersebut   terdapat  angka  1 sampai dengan angka  12  yang di  beri tanda  warna  merah, hijau, kuning, dan hitam, 1 (satu) buah  meja bola  guling berbentuk segi  empat  ukuran  50 X 50  bagian  atas meja  berwarna  putih  dan  terdapat  angka  1  sampai  12  yang  di  tempatkan  secara  acak  dan di  beri tanda  dengan  warna  merah , kuning , hijau dan  hitam, dan 2 ( dua ) buah  bola  karet berwarna  hijau,  dimana dalam menyelenggarakan perjudian jenis permainan judi jenis bola guling tersebut para terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwajib. -----------------------

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

Atau: Kedua: ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya