Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan permohonan dalam perkara ini;
- Menyatakan Pengesahkan 2 (dua) orang anak luar kawin bernama :
- WILHELMINA SAMANGUN, jenis kelamin Perempuan, yang lahir pada tanggal 25 November 2001, dan
- AGUSTINA SAMANGUN, jenis kelamin Perempuan, yang lahir pada tanggal 17 Desember 2004;
Yang lahir diluar nikah dari Pemohon dan Alm. JAKOBA TAKNDARE, sebagai anak yang sah dari Pemohon Alm. JAKOBA TAKNDARE.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki, untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri kepada Kantor Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat, guna didaftar tentang Pengakuan dan Pengesahan anak tersebut kedalam daftar kelahiran yang kini sedang berjalan;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Jika Pengadilan berpendapat lain, Pemohon mohon agar adanya penetapan yang seadil-adilnya; |