Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Tanjung Priok untuk menerbitkan kembali Grosse Akta Kapal No.95 tanggal 23 April 2003;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |